Siap Bongkar Fakta di Persidangan, Nikita Mirzani Hadapi Bos Skincare Reza Gladys

Artis Nikita Mirzani menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menghadapi kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik bisnis skincare milik dokter Reza Gladys (RGP).

Elara | MataMata.com
Selasa, 24 Juni 2025 | 09:15 WIB
Nikita Mirzani menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/6/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Nikita Mirzani menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/6/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Matamata.com - Artis Nikita Mirzani menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menghadapi kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik bisnis skincare milik dokter Reza Gladys (RGP).

“Oh pasti dong, nanti kan dia akan berhadapan dengan saya,” kata Nikita kepada awak media saat tiba di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/6) pagi pukul 10.01 WIB.

Meski mengaku siap bersaksi, Nikita masih merahasiakan sejumlah pernyataan yang akan ia sampaikan dalam persidangan. “Oh nanti, rahasia,” ujarnya singkat.

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB, namun baru dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan terhadap Nikita, yang telah ditahan sejak Kamis (5/6) selama 19 hari di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut tercatat dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dan telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

Kejaksaan menunjuk lima jaksa sebagai tim penuntut umum, yaitu Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, dan Victhor Mouri.

Sebelumnya, berkas perkara Nikita telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus ini berawal dari dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap bisnis skincare milik dokter GP, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden AS Donald Trump optimistis perundingan dengan Iran berlanjut dalam dua hari. Meski sempat ragu soal lokasi di P...

news | 08:15 WIB

Jaksa Agung Muda mengingatkan direksi BUMN agar tidak hanya mengandalkan Business Judgment Rule (BJR) di era KUHP baru y...

news | 07:15 WIB

Ketua Satgas PRR Tito Karnavian dan Mensos Saifullah Yusuf memastikan penyaluran bantuan pascabencana Sumatera tepat sas...

news | 06:00 WIB

Kementan dan BUMN berencana bangun pabrik pengolahan gambir di Sumbar untuk hilirisasi. PTPN IV akan mengelola pabrik di...

news | 15:15 WIB

Kemenhan RI dan Amerika Serikat menyepakati kerja sama pencarian serta repatriasi kerangka prajurit AS korban Perang Dun...

news | 15:12 WIB

KPK menyoroti pengadaan 25.644 motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Simak analisis KPK terkait kerawanan korups...

news | 12:15 WIB

KPK ungkap inisial ZA sebagai perantara suap 1 juta dolar AS dari Yaqut Cholil Qoumas ke Pansus Haji DPR. Simak kronolog...

news | 11:30 WIB

China peringatkan dampak fatal blokade AS di Selat Hormuz bagi pasokan energi global. Trump ancam eliminasi kapal Iran, ...

news | 10:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto tiba di Paris untuk bertemu Emmanuel Macron guna membahas kerja sama strategis dan stabilitas ...

news | 10:06 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya ungkap hasil pertemuan 5 jam Presiden Prabowo dan Putin di Moskow. Bahas ketahanan energi, hil...

news | 09:15 WIB