Siap Bongkar Fakta di Persidangan, Nikita Mirzani Hadapi Bos Skincare Reza Gladys

Artis Nikita Mirzani menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menghadapi kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik bisnis skincare milik dokter Reza Gladys (RGP).

Elara | MataMata.com
Selasa, 24 Juni 2025 | 09:15 WIB
Nikita Mirzani menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/6/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Nikita Mirzani menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/6/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Matamata.com - Artis Nikita Mirzani menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menghadapi kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik bisnis skincare milik dokter Reza Gladys (RGP).

“Oh pasti dong, nanti kan dia akan berhadapan dengan saya,” kata Nikita kepada awak media saat tiba di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/6) pagi pukul 10.01 WIB.

Meski mengaku siap bersaksi, Nikita masih merahasiakan sejumlah pernyataan yang akan ia sampaikan dalam persidangan. “Oh nanti, rahasia,” ujarnya singkat.

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB, namun baru dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan terhadap Nikita, yang telah ditahan sejak Kamis (5/6) selama 19 hari di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut tercatat dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dan telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

Kejaksaan menunjuk lima jaksa sebagai tim penuntut umum, yaitu Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, dan Victhor Mouri.

Sebelumnya, berkas perkara Nikita telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus ini berawal dari dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap bisnis skincare milik dokter GP, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menlu RI Sugiono memantau kondisi WNI di Iran menyusul demo besar. Evakuasi belum diputuskan karena lokasi WNI di Qom da...

news | 18:15 WIB

Menko Yusril Ihza Mahendra sebut Pilkada melalui DPRD lebih efektif cegah money politics dan beri peluang pemimpin poten...

news | 18:11 WIB

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman memuji konsistensi Rizky Ridho dan mendorong sang bek untuk 'naik level' ke luar n...

news | 18:06 WIB

Menhaj Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) instruksikan petugas haji 2026 dilarang melayani atasan atau pejabat. Fokus tota...

news | 13:15 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ingatkan advokat jaga kode etik pasca-berlakunya KUHP & KUHAP baru 2026 serta ajak pe...

news | 12:18 WIB

Menko Airlangga Hartarto sebut Indonesia berada di 'pole position' perdagangan global 2026. Simak progres aksesi OECD, C...

news | 11:30 WIB

Pemkab Bogor usulkan pembukaan kembali tambang secara terbatas ke Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Simak rencana pembangunan...

news | 10:15 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ungkap anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) 2026 capai Rp335 triliun. Simak dampak ...

news | 09:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto memuji capaian sektor pertanian yang berhasil swasembada beras dalam setahun berkat pemangkasa...

news | 08:15 WIB

Kemenkes mengimbau calon jemaah haji 2026 membatasi acara walimatus safar maksimal H-7 keberangkatan demi mencegah kelel...

news | 07:00 WIB