Siap Bongkar Fakta di Persidangan, Nikita Mirzani Hadapi Bos Skincare Reza Gladys

Artis Nikita Mirzani menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menghadapi kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik bisnis skincare milik dokter Reza Gladys (RGP).

Elara | MataMata.com
Selasa, 24 Juni 2025 | 09:15 WIB
Nikita Mirzani menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/6/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Nikita Mirzani menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/6/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Matamata.com - Artis Nikita Mirzani menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menghadapi kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik bisnis skincare milik dokter Reza Gladys (RGP).

“Oh pasti dong, nanti kan dia akan berhadapan dengan saya,” kata Nikita kepada awak media saat tiba di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/6) pagi pukul 10.01 WIB.

Meski mengaku siap bersaksi, Nikita masih merahasiakan sejumlah pernyataan yang akan ia sampaikan dalam persidangan. “Oh nanti, rahasia,” ujarnya singkat.

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB, namun baru dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan terhadap Nikita, yang telah ditahan sejak Kamis (5/6) selama 19 hari di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut tercatat dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dan telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

Kejaksaan menunjuk lima jaksa sebagai tim penuntut umum, yaitu Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, dan Victhor Mouri.

Sebelumnya, berkas perkara Nikita telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus ini berawal dari dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap bisnis skincare milik dokter GP, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, meminta bantuan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memulihkan jaringa...

news | 13:15 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah percepatan untuk memulihkan pasokan listrik serta ba...

news | 12:15 WIB

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, mencatat kerugian besar akibat rangkaian bencana yang terjadi sela...

news | 11:00 WIB

TNI Angkatan Darat melalui Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad) mengerahkan dua helikopter untuk mendukung pen...

news | 10:00 WIB

Anggota DPD RI dari Sumatera Barat, Irman Gusman, mendesak pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional se...

news | 09:45 WIB

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan dukungan penuh pemerintah pusat terhadap Provinsi Jawa Timur (Jatim) da...

news | 08:00 WIB

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pemerintah agar memperkuat pengawasan terhadap aktivitas impor pak...

news | 07:00 WIB

Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Maulana Yusuf, mempertanyakan kejelasan anggaran penataan Gedung Sate yang disebut tel...

news | 06:00 WIB

Seskab Tegaskan Bantuan Banjir Harus Menjangkau Wilayah Terpencil di Sumatera dan Aceh...

news | 15:30 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menerima gelar kehormatan Ngofa Bangsa Nyili Gulu-gulu dari Kesultanan Tidore, Maluku...

news | 14:15 WIB