Siap Bongkar Fakta di Persidangan, Nikita Mirzani Hadapi Bos Skincare Reza Gladys

Artis Nikita Mirzani menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menghadapi kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik bisnis skincare milik dokter Reza Gladys (RGP).

Elara | MataMata.com
Selasa, 24 Juni 2025 | 09:15 WIB
Nikita Mirzani menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/6/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Nikita Mirzani menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/6/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Matamata.com - Artis Nikita Mirzani menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menghadapi kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik bisnis skincare milik dokter Reza Gladys (RGP).

“Oh pasti dong, nanti kan dia akan berhadapan dengan saya,” kata Nikita kepada awak media saat tiba di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/6) pagi pukul 10.01 WIB.

Meski mengaku siap bersaksi, Nikita masih merahasiakan sejumlah pernyataan yang akan ia sampaikan dalam persidangan. “Oh nanti, rahasia,” ujarnya singkat.

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB, namun baru dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan terhadap Nikita, yang telah ditahan sejak Kamis (5/6) selama 19 hari di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut tercatat dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dan telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

Kejaksaan menunjuk lima jaksa sebagai tim penuntut umum, yaitu Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, dan Victhor Mouri.

Sebelumnya, berkas perkara Nikita telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus ini berawal dari dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap bisnis skincare milik dokter GP, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Ratusan orang yang terdiri dari gabungan masyarakat, mahasiswa, dan karang taruna menggelar aksi unjuk rasa di Alun-alun...

news | 17:45 WIB

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan seluruh sekolah di Indonesia agar penegakan disiplin terh...

news | 16:30 WIB

Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi mengakhiri kerja sama dengan pelatih kepala Timnas Indonesia, Patrick...

news | 15:30 WIB

Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan ketersediaan ayam ras di seluruh Indonesia dalam kondisi aman dan mencukupi ...

news | 14:15 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung pelaksanaan program nasional Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang dig...

news | 13:00 WIB

Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Nusa Tenggara Barat (NTB), Irpan Suriadiata, menyesalkan tayangan pr...

news | 11:45 WIB

Ekonomi digital di Indonesia udah jalan jauh, tapi masih butuh waktu biar semua bisa ikut....

news | 11:22 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan memerintahkan TNI untuk mengawal Kejaksaa...

news | 10:45 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah memperketat penerapan standar operasional prosedur (SOP) dalam pel...

news | 09:00 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto mendapat apresiasi dari Chairman dan Editor-in-Chief Forbes Media, Steve Forbes, atas pidat...

news | 08:15 WIB