Siap Bongkar Fakta di Persidangan, Nikita Mirzani Hadapi Bos Skincare Reza Gladys

Artis Nikita Mirzani menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menghadapi kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik bisnis skincare milik dokter Reza Gladys (RGP).

Elara | MataMata.com
Selasa, 24 Juni 2025 | 09:15 WIB
Siap Bongkar Fakta di Persidangan, Nikita Mirzani Hadapi Bos Skincare Reza Gladys

Siap Bongkar Fakta di Persidangan, Nikita Mirzani Hadapi Bos Skincare Reza Gladys

matamata.com - Artis Nikita Mirzani menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menghadapi kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik bisnis skincare milik dokter Reza Gladys (RGP).

“Oh pasti dong, nanti kan dia akan berhadapan dengan saya,” kata Nikita kepada awak media saat tiba di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/6) pagi pukul 10.01 WIB.

Meski mengaku siap bersaksi, Nikita masih merahasiakan sejumlah pernyataan yang akan ia sampaikan dalam persidangan. “Oh nanti, rahasia,” ujarnya singkat.

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB, namun baru dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan terhadap Nikita, yang telah ditahan sejak Kamis (5/6) selama 19 hari di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut tercatat dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dan telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

Kejaksaan menunjuk lima jaksa sebagai tim penuntut umum, yaitu Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, dan Victhor Mouri.

Sebelumnya, berkas perkara Nikita telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus ini berawal dari dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap bisnis skincare milik dokter GP, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

KPK menetapkan tersangka dalam kasus OTT Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Delapan orang diperiksa intensif dan rua...

news | 11:23 WIB

Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU PFII menjadi Undang-Undang. Beleid ini mengatur kawasan bebas pajak, lembag...

news | 11:19 WIB

Dinas ESDM mencatat luas wilayah tambang berizin (IUP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah mencapai 299,86 hektare yang dike...

news | 09:52 WIB

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari PWI Pusat terhadap pengacara berinisial HP terkait dugaan tinda...

news | 09:48 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Ia mengi...

news | 07:30 WIB