Menhaj Tegaskan Petugas Haji Dilarang 'Layani Atasan', Fokus Mutlak pada Jemaah

Menhaj Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) instruksikan petugas haji 2026 dilarang melayani atasan atau pejabat. Fokus total hanya untuk jemaah haji Indonesia.

Elara | MataMata.com
Rabu, 14 Januari 2026 | 13:15 WIB
Menhaj Tegaskan Petugas Haji Dilarang 'Layani Atasan', Fokus Mutlak pada Jemaah

Menhaj Tegaskan Petugas Haji Dilarang 'Layani Atasan', Fokus Mutlak pada Jemaah

matamata.com - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, memberikan instruksi tegas kepada calon petugas haji tahun 2026 untuk menghapus budaya feodal selama bertugas di Tanah Suci. Ia melarang keras petugas mengutamakan pelayanan kepada atasan atau pejabat negara dan meminta mereka fokus total melayani jemaah.

"Petugas haji bukan melayani pimpinan instansinya. Anda tidak melayani pejabat kementerian, Anda tidak melayani pejabat negara. Yang Anda layani adalah jemaah haji," ujar Menhaj yang akrab disapa Gus Irfan, usai memimpin apel pagi Diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat transformasi birokrasi dalam operasional haji. Gus Irfan menekankan bahwa di lapangan tidak boleh ada lagi ego sektoral antar-instansi. Petugas dari Kemenkes, Kemenag, TNI, Polri, hingga ormas Islam harus melebur dalam satu identitas: Petugas Haji Indonesia.

Ia meminta para petugas saling menutupi kekurangan dan tidak saling menyalahkan antar-sektor. Pelayanan jemaah harus diletakkan di atas kepentingan pribadi, termasuk ibadah sunnah maupun kebutuhan makan saat bertugas.

"Satu jemaah tertinggal adalah kegagalan kita semua. Jika ada jemaah tersesat saat Anda ingin salat atau makan, kalahkan kepentingan pribadi itu demi jemaah," tegas Menhaj.

Instruksi ini sekaligus merespons kritik di masa lalu mengenai adanya fragmentasi di lapangan. Sering kali petugas medis hanya terpaku pada urusan kesehatan dan petugas ibadah hanya pada manasik, sehingga jemaah yang membutuhkan bantuan umum sering terabaikan. Selain itu, budaya petugas yang sibuk melayani tamu VIP sering kali dianggap mengorbankan hak jemaah reguler.

Dengan struktur organisasi baru yang lebih ramping dan terintegrasi pada tahun 2026, pemerintah berkomitmen menciptakan standar pelayanan yang setara. Standar ini berlaku bagi seluruh jemaah tanpa memandang jabatan atau latar belakang sosial mereka. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

KPK menetapkan tersangka dalam kasus OTT Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Delapan orang diperiksa intensif dan rua...

news | 11:23 WIB

Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU PFII menjadi Undang-Undang. Beleid ini mengatur kawasan bebas pajak, lembag...

news | 11:19 WIB

Dinas ESDM mencatat luas wilayah tambang berizin (IUP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah mencapai 299,86 hektare yang dike...

news | 09:52 WIB

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari PWI Pusat terhadap pengacara berinisial HP terkait dugaan tinda...

news | 09:48 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Ia mengi...

news | 07:30 WIB