Mitra Ojol Bakal Diakui sebagai Pelaku UMKM, Menteri Maman Siapkan Aturan Khusus

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi lanjutan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) untuk memperkuat status mitra pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku UMKM.

Elara | MataMata.com
Selasa, 17 Juni 2025 | 17:30 WIB
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman saat menanggapi pertanyaan awak media di Jakarta, Selasa (17/6/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman saat menanggapi pertanyaan awak media di Jakarta, Selasa (17/6/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Matamata.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi lanjutan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) untuk memperkuat status mitra pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku UMKM.

"Kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menyusun aturan turunan berupa Permen," ujar Maman kepada wartawan usai konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6).

Menurut Maman, dasar hukum dari regulasi ini mengacu pada Undang-Undang UMKM serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM.

Meski demikian, Maman menegaskan bahwa proses penyusunan aturan masih memerlukan pembahasan lintas kementerian, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Ketenagakerjaan.

"Perlu penyelarasan dengan kementerian-kementerian lain sebelum aturan ini dapat diimplementasikan," jelasnya.

Rencana pengakuan mitra ojol sebagai pelaku UMKM diyakini akan membuka akses terhadap berbagai insentif pemerintah. Beberapa di antaranya meliputi subsidi bahan bakar minyak (BBM), LPG 3 kg, pelatihan usaha, hingga bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Langkah ini juga dinilai sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong kebijakan ekonomi berbasis kerakyatan. "Bisa jadi akan ada insentif tambahan atau kemudahan lain yang mendukung penguatan UMKM," tambah Maman.

Lebih jauh, pengakuan ini diharapkan mampu membuka peluang baru bagi para pengemudi untuk mengembangkan usaha lain ke depannya.

Sebelumnya, Menteri Maman telah menyampaikan rencana jangka panjang pemerintah untuk memasukkan pengemudi ojol ke dalam revisi Undang-Undang UMKM yang ditargetkan rampung pada 2026. (Antara)

Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Pembelian Jet Pribadi Lain dari Dana Suap Papua

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang merehabilitasi d...

news | 17:00 WIB

Polda Metro Jaya memastikan proses pemeriksaan terhadap tersangka Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH), dan Ti...

news | 16:15 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap melaksanakan uji jalan program B50, bahan bakar nabati dengan kan...

news | 14:15 WIB

Juru Bicara Hashim Djojohadikusumo, Ariseno Ridhwan, meminta publik mewaspadai akun media sosial yang mengatasnamakan Ha...

news | 13:00 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta para kepala daerah untuk ...

news | 10:15 WIB

Dewan Pers menegaskan bahwa konten yang diunggah melalui media sosial milik perusahaan pers tetap tergolong produk jurna...

news | 09:00 WIB

Kepala Ekonom The Indonesia Economic Intelligence (IEI) Sunarsip menilai kebijakan ekonomi Menteri Keuangan Purbaya Yudh...

news | 08:00 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan dua area pertambangan PT Freeport Indonesia, yakni Deep Mil...

news | 07:00 WIB

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut putusan Mahkamah Konst...

news | 06:00 WIB

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memulangkan sebanyak 300 warga negara Indonesia (WNI) dan pekerja migran Indonesia (P...

news | 16:00 WIB