Mitra Ojol Bakal Diakui sebagai Pelaku UMKM, Menteri Maman Siapkan Aturan Khusus

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi lanjutan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) untuk memperkuat status mitra pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku UMKM.

Elara | MataMata.com
Selasa, 17 Juni 2025 | 17:30 WIB
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman saat menanggapi pertanyaan awak media di Jakarta, Selasa (17/6/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman saat menanggapi pertanyaan awak media di Jakarta, Selasa (17/6/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Matamata.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi lanjutan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) untuk memperkuat status mitra pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku UMKM.

"Kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menyusun aturan turunan berupa Permen," ujar Maman kepada wartawan usai konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6).

Menurut Maman, dasar hukum dari regulasi ini mengacu pada Undang-Undang UMKM serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM.

Meski demikian, Maman menegaskan bahwa proses penyusunan aturan masih memerlukan pembahasan lintas kementerian, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Ketenagakerjaan.

"Perlu penyelarasan dengan kementerian-kementerian lain sebelum aturan ini dapat diimplementasikan," jelasnya.

Rencana pengakuan mitra ojol sebagai pelaku UMKM diyakini akan membuka akses terhadap berbagai insentif pemerintah. Beberapa di antaranya meliputi subsidi bahan bakar minyak (BBM), LPG 3 kg, pelatihan usaha, hingga bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Langkah ini juga dinilai sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong kebijakan ekonomi berbasis kerakyatan. "Bisa jadi akan ada insentif tambahan atau kemudahan lain yang mendukung penguatan UMKM," tambah Maman.

Lebih jauh, pengakuan ini diharapkan mampu membuka peluang baru bagi para pengemudi untuk mengembangkan usaha lain ke depannya.

Sebelumnya, Menteri Maman telah menyampaikan rencana jangka panjang pemerintah untuk memasukkan pengemudi ojol ke dalam revisi Undang-Undang UMKM yang ditargetkan rampung pada 2026. (Antara)

Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Pembelian Jet Pribadi Lain dari Dana Suap Papua

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wakil Ketua Umum I PSSI, Zainudin Amali, mengungkapkan bahwa seluruh proses pemilihan pelatih baru tim nasional Indonesi...

news | 13:30 WIB

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menyatakan pemerintah tengah melaku...

news | 12:30 WIB

Pemerintah menetapkan target pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebesar 4 juta ton untuk tahun 2026. Langkah ini ...

news | 11:15 WIB

Fase penjualan tiket melalui sistem undian acak (Random Selection Draw) untuk Piala Dunia 2026 berhasil memecahkan rekor...

news | 10:00 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pengelolaan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Baturaden yang t...

news | 09:00 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini menjadi momentum penting untuk mem...

news | 08:15 WIB

Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasanuddin Wahid, memberikan klarifikasi terkait pertemuan empa...

news | 07:00 WIB

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan bahwa alokasi belanja subsidi dan bantuan sosial (bansos)...

news | 18:37 WIB

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyatakan bahwa usulan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwa...

news | 18:32 WIB

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa stok beras nasional saat ini mencapai 3,39 juta ton. Men...

news | 17:18 WIB