Mitra Ojol Bakal Diakui sebagai Pelaku UMKM, Menteri Maman Siapkan Aturan Khusus

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi lanjutan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) untuk memperkuat status mitra pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku UMKM.

Elara | MataMata.com
Selasa, 17 Juni 2025 | 17:30 WIB
Mitra Ojol Bakal Diakui sebagai Pelaku UMKM, Menteri Maman Siapkan Aturan Khusus

Mitra Ojol Bakal Diakui sebagai Pelaku UMKM, Menteri Maman Siapkan Aturan Khusus

matamata.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi lanjutan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) untuk memperkuat status mitra pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku UMKM.

"Kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menyusun aturan turunan berupa Permen," ujar Maman kepada wartawan usai konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6).

Menurut Maman, dasar hukum dari regulasi ini mengacu pada Undang-Undang UMKM serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM.

Meski demikian, Maman menegaskan bahwa proses penyusunan aturan masih memerlukan pembahasan lintas kementerian, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Ketenagakerjaan.

"Perlu penyelarasan dengan kementerian-kementerian lain sebelum aturan ini dapat diimplementasikan," jelasnya.

Rencana pengakuan mitra ojol sebagai pelaku UMKM diyakini akan membuka akses terhadap berbagai insentif pemerintah. Beberapa di antaranya meliputi subsidi bahan bakar minyak (BBM), LPG 3 kg, pelatihan usaha, hingga bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Langkah ini juga dinilai sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong kebijakan ekonomi berbasis kerakyatan. "Bisa jadi akan ada insentif tambahan atau kemudahan lain yang mendukung penguatan UMKM," tambah Maman.

Lebih jauh, pengakuan ini diharapkan mampu membuka peluang baru bagi para pengemudi untuk mengembangkan usaha lain ke depannya.

Sebelumnya, Menteri Maman telah menyampaikan rencana jangka panjang pemerintah untuk memasukkan pengemudi ojol ke dalam revisi Undang-Undang UMKM yang ditargetkan rampung pada 2026. (Antara)

Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Pembelian Jet Pribadi Lain dari Dana Suap Papua

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Nilai ekspor kecap Indonesia Januari-Agustus 2026 tembus Rp340 Miliar. Pasar Australia dan Malaysia mendominasi berkat t...

news | 12:56 WIB

Veda Ega Pratama cetak sejarah jadi pembalap Indonesia pertama yang raih pole position di Moto3 GP Australia 2026. Simak...

news | 12:54 WIB

PBB merasa sangat khawatir atas eskalasi kekerasan dan pemblokadean Tepi Barat oleh Israel usai serangan penembakan yang...

news | 11:00 WIB

Presiden AS Donald Trump berencana mencabut tarif impor 50 persen atas barang Kanada guna mengamankan suara Partai Repub...

news | 10:30 WIB

MILLS meluncurkan koleksi Spring/Summer 2027 bertajuk 'Next Inheritance'. Menghadirkan teknologi seamless MILLS SIGNATUR...

news | 10:00 WIB