Mitra Ojol Bakal Diakui sebagai Pelaku UMKM, Menteri Maman Siapkan Aturan Khusus

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi lanjutan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) untuk memperkuat status mitra pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku UMKM.

Elara | MataMata.com
Selasa, 17 Juni 2025 | 17:30 WIB
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman saat menanggapi pertanyaan awak media di Jakarta, Selasa (17/6/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman saat menanggapi pertanyaan awak media di Jakarta, Selasa (17/6/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Matamata.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi lanjutan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) untuk memperkuat status mitra pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku UMKM.

"Kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menyusun aturan turunan berupa Permen," ujar Maman kepada wartawan usai konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6).

Menurut Maman, dasar hukum dari regulasi ini mengacu pada Undang-Undang UMKM serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM.

Meski demikian, Maman menegaskan bahwa proses penyusunan aturan masih memerlukan pembahasan lintas kementerian, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Ketenagakerjaan.

"Perlu penyelarasan dengan kementerian-kementerian lain sebelum aturan ini dapat diimplementasikan," jelasnya.

Rencana pengakuan mitra ojol sebagai pelaku UMKM diyakini akan membuka akses terhadap berbagai insentif pemerintah. Beberapa di antaranya meliputi subsidi bahan bakar minyak (BBM), LPG 3 kg, pelatihan usaha, hingga bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Langkah ini juga dinilai sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong kebijakan ekonomi berbasis kerakyatan. "Bisa jadi akan ada insentif tambahan atau kemudahan lain yang mendukung penguatan UMKM," tambah Maman.

Lebih jauh, pengakuan ini diharapkan mampu membuka peluang baru bagi para pengemudi untuk mengembangkan usaha lain ke depannya.

Sebelumnya, Menteri Maman telah menyampaikan rencana jangka panjang pemerintah untuk memasukkan pengemudi ojol ke dalam revisi Undang-Undang UMKM yang ditargetkan rampung pada 2026. (Antara)

Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Pembelian Jet Pribadi Lain dari Dana Suap Papua

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo bertemu Kaisar Naruhito di Tokyo untuk mempererat hubungan bilateral. Kunjungan ini juga menghasilkan k...

news | 13:15 WIB

Mendagri Tito Karnavian tegaskan dukungan penuh pada program BSPS dan 3 juta rumah. Ia menyebut suksesnya program hunian...

news | 12:00 WIB

KPK beri sinyal segera periksa suami dan anak Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq terkait dugaan aliran dana korupsi...

news | 11:45 WIB

Menbud Fadli Zon menyebut film sebagai cermin identitas dan soft power bangsa pada Hari Film Nasional 2026. Simak komitm...

news | 10:30 WIB

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman merasa Garuda layak menang atas Bulgaria di Final FIFA Series 2026 meski kalah 0-1...

news | 09:15 WIB

OJK optimistis insentif pemerintah untuk industri galangan kapal akan mendorong pertumbuhan premi asuransi marine hull d...

news | 08:15 WIB

Ketua BTN Sumardji mengingatkan John Herdman bahwa chemistry pemain adalah kunci utama jika ingin membawa Timnas Indones...

news | 07:15 WIB

KPK menduga Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba mengalirkan uang 406.000 dolar AS ke Gus Alex dalam kasus korupsi kuota haji ...

news | 06:00 WIB

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga mendukung pembentukan Kemenekraf oleh Presiden Prabowo untuk lindungi pekerj...

news | 14:30 WIB

Kunjungan kerja Presiden RI Prabowo Subianto ke Jepang disambut antusias oleh diaspora Indonesia. Momen ini dinilai seba...

news | 14:25 WIB