Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal. (ANTARA/HO-DPR)
Matamata.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal menyatakan peluang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 masih terbuka.
Namun, keputusan tersebut akan bergantung pada hasil pengawasan yang tengah dilakukan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI.
Cucun menjelaskan, pembentukan Pansus harus berdasarkan kajian mendalam dan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ia mencontohkan, pada tahun 2024 lalu, DPR membentuk Pansus karena ditemukan dugaan pelanggaran oleh Kementerian Agama terkait distribusi kuota tambahan haji khusus.
“Pansus dibentuk ketika ada indikasi pelanggaran serius. Tahun lalu, misalnya, kuota tambahan dari Arab Saudi yang seharusnya hanya 8 persen untuk haji khusus ternyata tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Cucun dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6).
Menurutnya, jika pengawasan Timwas menemukan adanya ketidaksesuaian layanan, manajemen, atau regulasi dalam penyelenggaraan haji, maka opsi pembentukan Pansus bisa diajukan.
Terlebih jika terdapat dugaan pelanggaran hukum yang memerlukan campur tangan aparat penegak hukum.
“Kalau hanya perlu pendalaman, cukup lewat Panja. Tapi kalau ada pelanggaran yang lebih serius, bisa diusulkan lewat Pansus oleh lintas anggota dan alat kelengkapan dewan, termasuk Komisi III,” tambahnya. (Antara)