Ariel NOAH Tegaskan Setuju Sistem Direct License, tapi Angkat Suara soal Pelaksanaannya

Vokalis grup musik NOAH, Nazril Irham atau yang akrab disapa Ariel, akhirnya angkat bicara terkait polemik penggunaan lagu ciptaan musisi di industri hiburan tanah air, khususnya tentang sistem direct license atau perizinan langsung dari pencipta lag

Elara | MataMata.com
Rabu, 21 Mei 2025 | 13:39 WIB
Ariel NOAH ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (9/2/2023). (MataMata.com/Rena Pangesti)

Ariel NOAH ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (9/2/2023). (MataMata.com/Rena Pangesti)

Matamata.com - Vokalis grup musik NOAH, Nazril Irham atau yang akrab disapa Ariel, akhirnya angkat bicara terkait polemik penggunaan lagu ciptaan musisi di industri hiburan tanah air, khususnya tentang sistem direct license atau perizinan langsung dari pencipta lagu.

Ariel menegaskan bahwa dirinya tidak keberatan dengan konsep direct license, namun ia juga menyoroti sejumlah kendala dalam penerapannya di Indonesia.

Dalam keterangan kepada awak media, Ariel mengungkapkan bahwa sistem direct license, di mana pihak yang ingin menggunakan lagu harus meminta izin langsung kepada pencipta atau pemilik hak cipta, secara prinsip memang sah dan masuk akal.

Namun Ariel memperingatkan, dibutuhkan kebijakan yang matang agar perlakuan tersebut adil dan dapat dilakukan semua pihak.

"Saya pribadi tak masalah dengan sistem direct license, karena memang ada karya yang bisa langsung diurus izinnya ke penciptanya," ujar Ariel sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/5/2025).

Namun Ariel menambahkan, “Masalahnya tidak semua pencipta lagu itu mudah untuk didatangi atau diajak komunikasi. Kadang penciptanya banyak, dan mereka ada di mana-mana.”

Menurut Ariel, situasi ini menimbulkan tantangan tersendiri bagi pelaku industri, terutama untuk lagu-lagu yang hak ciptanya dimiliki oleh lebih dari satu orang atau sudah berpindah tangan ke perusahaan publisher.

Ia khawatir, tanpa sistem kolektif yang tetap dijalankan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), proses perizinan malah menjadi rumit dan tidak efisien.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial CHT ikut terjarin...

news | 11:45 WIB

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan perkembangan Program Sekolah Rakyat kepada Presiden P...

news | 11:30 WIB

Kereta Cepat Whoosh JakartaBandung kini tidak hanya dipandang sebagai sarana transportasi, tetapi juga menjadi atraksi w...

news | 10:40 WIB

Anggota Dewan Pers Abdul Manan menilai uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat memberi k...

news | 08:15 WIB

Pelatih timnas U-23 Indonesia Gerald Vanenburg menegaskan dirinya tidak terpengaruh dengan catatan negatif yang belum pe...

news | 07:00 WIB

Akademisi Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Alpi Sahari menegaskan bahwa langkah Direktorat Re...

news | 19:34 WIB

Perum Bulog memastikan stok beras yang berasal dari sisa impor tahun 2024 tetap aman untuk dikonsumsi. Direktur Utama Pe...

news | 15:30 WIB

Gelandang Persib Bandung, Marc Klok, mengaku tidak sabar segera tampil bersama Thom Haye dan Eliano Reijnders di level k...

news | 11:15 WIB

Militer Israel kembali melancarkan serangan udara ke Gaza dengan menghantam Menara Mushtaha, sebuah gedung hunian di kaw...

news | 09:15 WIB

Tembakau masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis yang tengah digodok Dewan Perwakilan R...

news | 07:15 WIB
Tampilkan lebih banyak