Dewan Pers: Uji Materi Pasal 8 UU Pers Bisa Perjelas Perlindungan Wartawan

Anggota Dewan Pers Abdul Manan menilai uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat memberi kejelasan terkait bentuk perlindungan hukum bagi wartawan.

Elara | MataMata.com
Minggu, 07 September 2025 | 08:15 WIB
Anggota Dewan Pers Abdul Manan dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan di Jakarta, Sabtu (6/9/2025). (ANTARA/HO-Iwakum)

Anggota Dewan Pers Abdul Manan dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan di Jakarta, Sabtu (6/9/2025). (ANTARA/HO-Iwakum)

Matamata.com - Anggota Dewan Pers Abdul Manan menilai uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat memberi kejelasan terkait bentuk perlindungan hukum bagi wartawan.

Pasal 8 UU Pers menyebutkan: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Namun, menurut Abdul, pasal tersebut masih terlalu multitafsir.

“Pasal 8 UU Pers, menurut saya memang sangat multitafsir karena hanya mengatakan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi perlindungan hukum seperti apa yang bisa dilakukan? Nah itu kan terlalu abstrak,” ujar Abdul dalam sebuah diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Sabtu (6/9) malam.

Ia menjelaskan, tafsir pasal yang abstrak membuat masyarakat sulit memahaminya. Contohnya, perlindungan hukum dapat diberikan oleh polisi ketika wartawan dihalang-halangi saat bertugas atau bahkan mengalami perampasan alat liput.

“Namun, yang lebih ironis malah kadang-kadang polisi yang melakukan kekerasan. Jadi, bukannya melindungi, tetapi malah menjadi pelaku,” katanya.

Karena itu, Abdul berharap uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dapat mendorong Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir lebih jelas mengenai perlindungan wartawan.

“Tafsir lebih detail dari yang di Pasal 8 itu saya kira akan memperjelas bagi aparat penegak hukum, atau bagi negara baik eksekutif, yudikatif, dan legislatif tentang apa yang harusnya dia lakukan untuk melindungi wartawan,” ujarnya.

Diketahui, Iwakum mengajukan uji materi Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi pada 19 Agustus 2025. Dalam permohonannya, mereka meminta MK menafsirkan pasal tersebut sehingga tindakan kepolisian maupun gugatan perdata tidak bisa dilakukan terhadap wartawan selama menjalankan profesinya sesuai kode etik pers. Selain itu, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya bisa dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Persija Jakarta resmi memperkenalkan Shayne Pattynama sebagai amunisi baru untuk mengarungi kompetisi Liga 1. Pelatih Pe...

news | 12:15 WIB

Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut hangat kunjungan Presiden Indonesia Prabowo Subianto di Istana lyse, Paris, d...

news | 10:00 WIB

Usia hanyalah angka bagi Tatok Hardiyanto. Atlet para-tenis meja andalan Indonesia ini membuktikan dedikasinya dengan ke...

news | 09:00 WIB

Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans), Viva Yoga Mauladi, mendorong produk unggulan dari kawasan transmigrasi, termasu...

news | 08:00 WIB

Film Esok Tanpa Ibu karya sutradara asal Malaysia, Ho Wi-ding, memotret fenomena pergeseran peran keluarga di tengah gem...

news | 07:00 WIB

Mantan Menpora Dito Ariotedjo mendatangi KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret eks M...

news | 15:15 WIB

BRIN instruksikan periset inventarisasi teknologi kapal OceanXplorer untuk memperkuat armada kapal riset nasional dalam ...

news | 13:59 WIB

Perum Bulog siapkan stok pangan 3 kali lipat di Aceh, Sumut, dan Sumbar jelang Ramadhan 2026 untuk antisipasi bencana da...

news | 13:15 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi akan gabungkan puluhan BUMD menjadi satu holding mulai pekan depan. Langkah ini demi hapus B...

news | 11:15 WIB

KPK panggil mantan Menpora Dito Ariotedjo terkait kasus korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian n...

news | 11:15 WIB