Dewan Pers: Uji Materi Pasal 8 UU Pers Bisa Perjelas Perlindungan Wartawan

Anggota Dewan Pers Abdul Manan menilai uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat memberi kejelasan terkait bentuk perlindungan hukum bagi wartawan.

Elara | MataMata.com
Minggu, 07 September 2025 | 08:15 WIB
Anggota Dewan Pers Abdul Manan dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan di Jakarta, Sabtu (6/9/2025). (ANTARA/HO-Iwakum)

Anggota Dewan Pers Abdul Manan dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan di Jakarta, Sabtu (6/9/2025). (ANTARA/HO-Iwakum)

Matamata.com - Anggota Dewan Pers Abdul Manan menilai uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat memberi kejelasan terkait bentuk perlindungan hukum bagi wartawan.

Pasal 8 UU Pers menyebutkan: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Namun, menurut Abdul, pasal tersebut masih terlalu multitafsir.

“Pasal 8 UU Pers, menurut saya memang sangat multitafsir karena hanya mengatakan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi perlindungan hukum seperti apa yang bisa dilakukan? Nah itu kan terlalu abstrak,” ujar Abdul dalam sebuah diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Sabtu (6/9) malam.

Ia menjelaskan, tafsir pasal yang abstrak membuat masyarakat sulit memahaminya. Contohnya, perlindungan hukum dapat diberikan oleh polisi ketika wartawan dihalang-halangi saat bertugas atau bahkan mengalami perampasan alat liput.

“Namun, yang lebih ironis malah kadang-kadang polisi yang melakukan kekerasan. Jadi, bukannya melindungi, tetapi malah menjadi pelaku,” katanya.

Karena itu, Abdul berharap uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dapat mendorong Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir lebih jelas mengenai perlindungan wartawan.

“Tafsir lebih detail dari yang di Pasal 8 itu saya kira akan memperjelas bagi aparat penegak hukum, atau bagi negara baik eksekutif, yudikatif, dan legislatif tentang apa yang harusnya dia lakukan untuk melindungi wartawan,” ujarnya.

Diketahui, Iwakum mengajukan uji materi Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi pada 19 Agustus 2025. Dalam permohonannya, mereka meminta MK menafsirkan pasal tersebut sehingga tindakan kepolisian maupun gugatan perdata tidak bisa dilakukan terhadap wartawan selama menjalankan profesinya sesuai kode etik pers. Selain itu, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya bisa dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto memanggil Ketua DEN Luhut Pandjaitan dan ekonom senior Chatib Basri ke Istana Kepresidenan, Se...

news | 16:44 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal kebijakan efisiensi anggaran berlanjut pada 2027. Skema bansos dan subsidi ak...

news | 16:40 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan tiga strategi utama untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,8% hingga 6,5% pa...

news | 14:15 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan perpanjangan batas usia pensiun Kapolri dalam RUU Polri baru disesuaikan dengan kebut...

news | 13:49 WIB

Bapanas rampungkan uji sampel dan sertifikasi mutu untuk ekspor 200 ribu ton beras ke Malaysia. Bulog pastikan harga jua...

news | 10:15 WIB

Tim Kepresidenan meluncurkan buku 'Presiden Solusi' yang mendokumentasikan 108 kebijakan strategis dan transformasi huku...

news | 09:15 WIB

Rencana kenaikan HET Minyakita bergulir. Mentan Amran Sulaiman siap gelar rapat koordinasi dengan Mendag Budi Santoso da...

news | 08:49 WIB

Kejagung limpahkan 11 tersangka korupsi ekspor CPO modus samarkan minyak sawit jadi limbah POME ke JPU. Tiga tersangka d...

news | 08:39 WIB

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada jabatan yang kebal hukum terkait pengusutan dugaan kasus l...

news | 07:15 WIB

KPK dalami peran pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024 setelah resmi menahan dua t...

news | 06:00 WIB