Dewan Pers: Konten Medsos Milik Media Tetap Masuk Ranah UU Pers, Bukan UU ITE

Dewan Pers menegaskan bahwa konten yang diunggah melalui media sosial milik perusahaan pers tetap tergolong produk jurnalistik dan tidak termasuk dalam ranah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Elara | MataMata.com
Jum'at, 14 November 2025 | 09:00 WIB
Dewan Pers: Konten Medsos Milik Media Tetap Masuk Ranah UU Pers, Bukan UU ITE

Dewan Pers: Konten Medsos Milik Media Tetap Masuk Ranah UU Pers, Bukan UU ITE

matamata.com - Dewan Pers menegaskan bahwa konten yang diunggah melalui media sosial milik perusahaan pers tetap tergolong produk jurnalistik dan tidak termasuk dalam ranah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Saya rasa jelas ya, medsos yang berafiliasi dengan media massa, konten yang dihasilkan tetap produk jurnalistik,” ujar anggota Dewan Pers Muhammad Jazuli saat menghadiri Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Kebijakan Media Massa yang Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO’S) di Semarang, Kamis (13/11).

Menurut Jazuli, banyak perusahaan media massa kini memanfaatkan media sosial untuk mempublikasikan karya jurnalistiknya. Karena itu, jika terjadi sengketa informasi, akun media sosial yang terafiliasi dengan media tetap menjadi ranah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Beda dengan medsos milik pribadi ya. Misalnya, medsos saya. Itu ranah UU ITE (jika terjadi sengketa informasi, red.),” tambahnya.

Jazuli juga mengapresiasi penyelenggaraan forum yang digagas Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam) tersebut. Ia menilai kegiatan itu menjadi langkah nyata dalam membangun ekosistem media yang kredibel di tengah kompleksitas industri pers saat ini.

“Forum ini sangat baik dan positif di tengah turbulensi media yang kini dirasakan industri. Banyak faktor internal dan eksternal yang memengaruhi, maka kegiatan seperti ini penting dilakukan secara reguler,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polhukam, Marsekal Pertama TNI Ariefin Sjahrir, menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud membatasi ruang gerak pers, melainkan memperkuat ekosistem media yang sehat.

“Kami sadar betul bahwa membentuk ekosistem media yang bersih dan jujur melibatkan banyak stakeholder. Karena itu, Kemenko Polhukam merangkul semua pihak agar bersama-sama mewujudkan media nasional yang sehat,” katanya.

Ariefin menambahkan, pesatnya perkembangan teknologi menuntut pemerintah dan pelaku media untuk bergerak seirama.
“Kita berusaha mengimbangi perkembangan teknologi tanpa bekerja sporadis. Semua pihak kita rangkul supaya tidak tertinggal,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Agung Hariyadi, menyampaikan dukungannya terhadap penguatan ekosistem media lokal.

Baca Juga: Kemlu Fasilitasi Pemulangan 300 WNI Rentan dari Detensi Imigrasi Johor Bahru

“Kami dorong media lokal tumbuh di daerah-daerah karena mereka yang paling tahu kondisi lingkungannya. Media juga menjadi pilar keempat demokrasi, jadi harus bisa memberikan informasi berimbang,” katanya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wapres Gibran Rakabuming meninjau proyek PSEL Keramasan di Palembang. Pembangunan fasilitas pengolah sampah menjadi list...

news | 11:39 WIB

Mantan Menteri ESDM Sudirman Said kembali diperiksa Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak m...

news | 11:36 WIB

Kemenlu China tegaskan hubungan bilateral dan iklim investasi dengan Indonesia tetap kokoh, merespons spekulasi viral te...

news | 11:32 WIB

Kemnaker resmi membuka pendaftaran Program Magang Nasional 2026 Tahap 1 bagi fresh graduate. Cek informasi pendaftaran d...

news | 07:15 WIB

KPK mengisyaratkan menolak laporan gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Am...

news | 06:00 WIB