Hakim MK Saldi Isra Ingatkan Ariel Cs: Jangan Hanya Nyanyi, Permohonan Harus Jelas di Sidang Sengketa Pilpres

Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden (PHPU Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai teguran dari salah satu hakim,

Elara | MataMata.com
Kamis, 24 April 2025 | 16:45 WIB
Potret Ariel NOAH hadiri wisuda anak. (Instagram/@xarielsite)

Potret Ariel NOAH hadiri wisuda anak. (Instagram/@xarielsite)

Matamata.com - Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden (PHPU Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai teguran dari salah satu hakim, Saldi Isra, kepada pemohon dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Hakim Saldi menyoroti ketidakjelasan pokok permohonan terkait dugaan pelanggaran pada proses pemungutan dan penghitungan suara. Teguran tersebut terjadi ketika Ariel Heryanto dan rekan-rekan, selaku kuasa hukum dari pihak Anies-Muhaimin (Amin), menyampaikan permohonannya di depan majelis hakim MK.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (24/4/2025), Saldi menilai permohonan yang disampaikan Ariel Cs tidak secara spesifik merinci hubungan antara dugaan pelanggaran dengan jumlah suara yang dipermasalahkan di sejumlah daerah.

“Jangan cuma nyanyi aja, yang jelas begitu permohonan jelas atau tidak?” kata Saldi Isra menegur pemohon di ruang sidang seperti dikutip dari Detik News.

Saldi selaku Wakil Ketua MK meminta agar pihak pemohon dapat memberikan penjelasan lebih detail terkait permohonannya. Ia menegaskan pentingnya pemohon membawa data konkrit mengenai selisih suara dan area pelanggaran agar agenda sidang berjalan efektif dan tidak berputar di masalah yang belum substansial.

“Bagaimana bisa kami mengambil keputusan kalau permohonan saja tidak jelas kaitan antara pelanggaran dan perolehan suara?” ujarnya lagi.

Ariel NOAH (YouTube Sophie Navita TV)
Ariel NOAH (YouTube Sophie Navita TV)

 

Dalam sidang tersebut, Ariel Cs awalnya menyebut telah memaparkan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang mereka tuduhkan. Namun, menurut hakim Saldi, pemaparan yang disampaikan masih terkesan umum dan tidak memberikan kejelasan dalam substansi permohonan.

Saldi Isra juga mengingatkan bahwa MK membutuhkan permohonan yang konkret untuk dapat mengambil keputusan secara adil berdasarkan fakta dan data. Ia menekankan, permohonan tidak hanya sekedar menyebut dugaan pelanggaran tanpa ada hubungan langsung terhadap hasil rekapitulasi suara.

“Atur ulang permohonan anda dengan jelas, jangan sampai nanti dipandang hanya bisa protes tanpa data yang kuat. Pengajuan seperti ini tidak bisa hanya sebatas retorika,” tutur Saldi.

Baca Juga: Monica Kezia Siap Ikuti Ajang Bergengsi 'Miss World 2025' di India: Saya akan Perkenalkan Tari Tor-Tor

Sementara itu, Ariel Heryanto selaku perwakilan kuasa hukum Anies-Muhaimin menerima masukan yang disampaikan oleh hakim MK. Mereka berjanji akan melakukan perbaikan dan melengkapi permohonan sebagaimana saran dari majelis.

Saldi Isra juga menekankan pentingnya profesionalisme pada seluruh tim hukum yang terlibat dalam sidang PHPU. Ia mengatakan, “Kami ingin persidangan ini berjalan dengan terang, terbuka, dan jelas bagi seluruh masyarakat.

Potret Ariel NOAH Ngopi di Pinggir Jalan. (YouTube/Ariel Noah)
Potret Ariel NOAH Ngopi di Pinggir Jalan. (YouTube/Ariel Noah)

 

Jika pemohon tidak dapat menunjukkan permohonan yang jelas, maka proses penanganan gugatan tentu akan terkendala.”

Hakim MK lainnya ikut menyoroti bahwa permohonan dalam persidangan sengketa pilpres harus berdasarkan data dan perhitungan yang jelas dan dapat diverifikasi. Hal ini penting agar tahapan sidang tidak sia-sia dan dapat menghasilkan putusan yang objektif dan memiliki kekuatan hukum.

Sebagai penutup, Saldi Isra meminta kepada Ariel Cs dan seluruh tim hukum dari Anies-Muhaimin agar benar-benar memperbaiki substansi permohonan. Ia berharap sidang berikutnya, pokok permohonan sudah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Mahkamah Konstitusi.

Proses sengketa hasil Pilpres 2024 ini menjadi perhatian publik, karena diharapkan bisa mengedepankan transparansi dan profesionalitas dari semua pihak, baik pemohon, termohon, maupun para hakim yang memutuskan perkara.

Harapan ini diharapkan membawa hasil sidang yang adil serta berdampak positif bagi perjalanan demokrasi di Indonesia.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi menolak permohonan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undan...

news | 14:45 WIB

Pertamina Patra Niaga dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengimbau warga tidak panic buying. Stok BBM nasional dipastikan...

news | 13:30 WIB

KPK menyebut sistem pengadaan barang dan jasa Pemkab Rejang Lebong rentan korupsi dengan skor MCP hanya 61. Simak detail...

news | 13:13 WIB

Anggota Komisi XI DPR RI, Eric Hermawan, menilai gagasan menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan...

news | 12:29 WIB

Komisi III DPR kecam penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Sebut aksi ini sebagai perlawanan terha...

news | 12:26 WIB

Baznas RI cetak rekor pengumpulan Zakat Istana 2026 sebesar Rp4,3 miliar. Presiden Prabowo, Wapres Gibran, dan jajaran m...

news | 12:21 WIB

Mendag Budi Santoso meninjau Pasar Rawasari dan memastikan harga bahan pokok seperti beras, minyak goreng, dan daging ay...

news | 09:30 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mempercepat proyek Blok Masela senilai Rp339 triliun. Pemerintah targetkan tender EPC dimu...

news | 08:45 WIB

PT Jasamarga Transjawa Tol berikan diskon tarif tol 30% hingga 46% untuk mudik Lebaran 2026. Cek jadwal, rute Jakarta-Se...

news | 07:15 WIB

Pertamina Patra Niaga dan Kemen ESDM menjamin stok BBM serta LPG di Sulawesi aman terkendali menjelang Idul Fitri 1447 H...

news | 06:00 WIB