Potret Ariel NOAH hadiri wisuda anak. (Instagram/@xarielsite)
Matamata.com - Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden (PHPU Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai teguran dari salah satu hakim, Saldi Isra, kepada pemohon dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Hakim Saldi menyoroti ketidakjelasan pokok permohonan terkait dugaan pelanggaran pada proses pemungutan dan penghitungan suara. Teguran tersebut terjadi ketika Ariel Heryanto dan rekan-rekan, selaku kuasa hukum dari pihak Anies-Muhaimin (Amin), menyampaikan permohonannya di depan majelis hakim MK.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (24/4/2025), Saldi menilai permohonan yang disampaikan Ariel Cs tidak secara spesifik merinci hubungan antara dugaan pelanggaran dengan jumlah suara yang dipermasalahkan di sejumlah daerah.
“Jangan cuma nyanyi aja, yang jelas begitu permohonan jelas atau tidak?” kata Saldi Isra menegur pemohon di ruang sidang seperti dikutip dari Detik News.
Saldi selaku Wakil Ketua MK meminta agar pihak pemohon dapat memberikan penjelasan lebih detail terkait permohonannya. Ia menegaskan pentingnya pemohon membawa data konkrit mengenai selisih suara dan area pelanggaran agar agenda sidang berjalan efektif dan tidak berputar di masalah yang belum substansial.
“Bagaimana bisa kami mengambil keputusan kalau permohonan saja tidak jelas kaitan antara pelanggaran dan perolehan suara?” ujarnya lagi.

Dalam sidang tersebut, Ariel Cs awalnya menyebut telah memaparkan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang mereka tuduhkan. Namun, menurut hakim Saldi, pemaparan yang disampaikan masih terkesan umum dan tidak memberikan kejelasan dalam substansi permohonan.
Saldi Isra juga mengingatkan bahwa MK membutuhkan permohonan yang konkret untuk dapat mengambil keputusan secara adil berdasarkan fakta dan data. Ia menekankan, permohonan tidak hanya sekedar menyebut dugaan pelanggaran tanpa ada hubungan langsung terhadap hasil rekapitulasi suara.
“Atur ulang permohonan anda dengan jelas, jangan sampai nanti dipandang hanya bisa protes tanpa data yang kuat. Pengajuan seperti ini tidak bisa hanya sebatas retorika,” tutur Saldi.
Sementara itu, Ariel Heryanto selaku perwakilan kuasa hukum Anies-Muhaimin menerima masukan yang disampaikan oleh hakim MK. Mereka berjanji akan melakukan perbaikan dan melengkapi permohonan sebagaimana saran dari majelis.
Saldi Isra juga menekankan pentingnya profesionalisme pada seluruh tim hukum yang terlibat dalam sidang PHPU. Ia mengatakan, “Kami ingin persidangan ini berjalan dengan terang, terbuka, dan jelas bagi seluruh masyarakat.

Jika pemohon tidak dapat menunjukkan permohonan yang jelas, maka proses penanganan gugatan tentu akan terkendala.”
Hakim MK lainnya ikut menyoroti bahwa permohonan dalam persidangan sengketa pilpres harus berdasarkan data dan perhitungan yang jelas dan dapat diverifikasi. Hal ini penting agar tahapan sidang tidak sia-sia dan dapat menghasilkan putusan yang objektif dan memiliki kekuatan hukum.
Sebagai penutup, Saldi Isra meminta kepada Ariel Cs dan seluruh tim hukum dari Anies-Muhaimin agar benar-benar memperbaiki substansi permohonan. Ia berharap sidang berikutnya, pokok permohonan sudah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Mahkamah Konstitusi.
Proses sengketa hasil Pilpres 2024 ini menjadi perhatian publik, karena diharapkan bisa mengedepankan transparansi dan profesionalitas dari semua pihak, baik pemohon, termohon, maupun para hakim yang memutuskan perkara.
Harapan ini diharapkan membawa hasil sidang yang adil serta berdampak positif bagi perjalanan demokrasi di Indonesia.