Potret Fachri Albar (Instagram/aialbar)
Matamata.com - Aktor Fachri Albar kembali menjadi sorotan publik setelah ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 10 April 2024, sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya yang berlokasi di Cirendeu, Tangerang Selatan.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang terdiri dari sabu, ganja, serta bubuk putih yang diduga kuat adalah kokain.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Ardhy menegaskan bahwa Fachri tidak melibatkan orang lain dalam kasus ini. "F yang dimaksud adalah Fachri Albar. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa narkotika itu digunakan sendiri, tidak melibatkan pihak lain dalam penyalahgunaan tersebut," ujar Ardhy dalam keterangannya seperti dikutip Kompas TV.
Fachri Albar pun mengakui seluruh barang bukti narkoba yang ditemukan itu memang miliknya dan digunakan untuk konsumsi pribadi. “Iya barang-barang tersebut memang milik saya semuanya. Saya konsumsi sendiri", kata Fachri Albar dalam pemeriksaan yang disampaikan penyidik kepada media.
AKBP Achmad Ardhy menjelaskan, pihak kepolisian masih mendalami motif penggunaan tiga jenis narkotika tersebut oleh sang aktor. Menurut Ardhy, Fachri Albar mengaku telah menggunakan narkoba sejak beberapa tahun terakhir akibat tekanan dan stres.
Meski demikian, polisi belum menemukan indikasi bahwa Fachri terlibat dalam peredaran gelap narkotika. "Sampai saat ini tidak ada fakta atau bukti yang menunjukkan keterlibatan orang lain, baik sebagai pengguna bersama maupun jaringan pengedar," tambah Ardhy.
Tidak hanya terkait penggunaan narkoba, polisi juga memeriksa pihak keluarga serta sejumlah saksi untuk memperkuat keterangan yang diberikan Fachri. Dalam penggeledahan di rumah Fachri Albar, ditemukan satu klip berisi sabu seberat 0,5 gram, sebuah alat isap sabu, alat hisap ganja (bong), sisa ganja di dalam toples, serta serbuk putih yang diyakini sebagai kokain.
"Kami menemukan barang bukti narkotika dengan berat total sekitar satu gram, terdiri dari beberapa jenis dan perlengkapan penggunaannya," pungkas AKBP Ardhy ketika diwawancara awak media.
Polisi menegaskan, semua proses penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur dan kode etik kepolisian, termasuk dalam pemeriksaan Fachri Albar yang didampingi oleh pengacaranya. "Pendampingan hukum diberikan secara penuh kepada yang bersangkutan untuk menghindari pelanggaran hak asasi," ujar Ardhy.
Terkait kemungkinan adanya rehabilitasi, kepolisian menegaskan bahwa proses penentuan akan didasarkan pada hasil asesmen medis dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Apabila hasil asesmen menunjukkan tersangka layak direhabilitasi, kami akan mengirimkan Fachri Albar ke fasilitas rehabilitasi ketergantungan narkotika," ujar Achmad Ardhy kepada media.
Sementara itu, hingga saat ini, pihak keluarga Fachri Albar belum memberikan pernyataan resmi kepada publik ataupun media terkait penangkapan tersebut. Namun, sejumlah rekan seprofesi Fachri yang enggan disebutkan namanya berharap agar sang aktor mendapat penanganan rehabilitasi agar bisa pulih dan terlepas dari jerat narkoba.
Kasus yang menimpa Fachri Albar ini menambah daftar panjang selebriti Tanah Air yang terjerat penyalahgunaan narkotika. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sambil menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dan asesmen lanjutan.
Dengan tegas, polisi memastikan Fachri Albar hanya sebagai pengguna, tanpa indikasi jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami tegaskan kembali, tindak lanjutnya adalah proses hukum untuk penyalahguna narkotika, bukan pengedar atau jaringan. Fachri Albar akan tetap menjalani proses sesuai aturan hukum yang berlaku," tutup AKBP Achmad Ardhy.