Soal Presiden Boleh Kampanye asal Tak Pakai Fasilitas Negara, Tim Ganjar-Mahfud MD Tak Keberatan, Tapi...

Bagi Jokowi, hak demokrasi dan politik tetap berlaku untuk presiden dan para menteri.

Baktora | MataMata.com
Rabu, 24 Januari 2024 | 12:56 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). [Dok.Istimewa]

Presiden Joko Widodo (Jokowi). [Dok.Istimewa]

Matamata.com - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Chico Hakim, menyatakan bahwa ia tidak keberatan dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai hak demokrasi dan politik yang diberikan kepada presiden dan menteri untuk terlibat dalam kampanye Pemilu 2024 ini.

Bukan tanpa alasan, sejumlah menteri di bawah Kabinet Indonesia Maju sudah mulai bergerilya dalam memberi dukungan terhadap sejumlah calon presiden termasuk juga calon wakil presiden.

"Kalau berdasarkan undang-undang, presiden memiliki hak untuk terlibat dalam kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," terang dia dikutip, Rabu (24/1/2024).

Meskipun demikian, Chico tidak menyangkal bahwa masyarakat mungkin memiliki pandangan terkait nepotisme jika presiden secara aktif mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Tapi kan tentu kembali lagi terhadap anggapan masyarakat. Jadi semakin terlihat kental apabila presiden mengkampanyekan salah satu paslon yang kebetulan di situ ada putranya," ujarnya.

Chico menyatakan bahwa terdapat etika tertentu dan pandangan masyarakat terkait nepotisme yang dapat semakin kuat jika presiden ikut berkampanye.

Capres Ganjar Pranowo saat kunjungannya ke Kutai Kartanegara. (Instagram/@ganjar_pranowo)
Capres Ganjar Pranowo saat kunjungannya ke Kutai Kartanegara. (Instagram/@ganjar_pranowo)

 

Dia juga mengingatkan tentang ketentuan Pasal 281 UU Pemilu yang mengharuskan presiden dan pejabat negara lainnya menjalani cuti di luar tanggungan negara selama kampanye.

Selain itu, Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu melarang penggunaan fasilitas negara oleh presiden dan pejabat negara dalam rangka kampanye.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menyatakan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik untuk terlibat dalam kampanye, dengan catatan bahwa mereka tidak menggunakan fasilitas negara.

Baca Juga: Blak-blakan Mahfud MD Ingin Mundur dari Menteri: Menunggu Waktu dan Tidak Menyinggung Jokowi!

Jokowi mengakui bahwa jabatan presiden dan menteri merupakan gabungan antara pejabat publik dan politik, sehingga hak demokrasi dan politik tetap berlaku untuk mereka.

Hal itu menimbulkan berbagai persepsi, meski dalam UU Pemilu, pemilik jabatan bisa berkampanye dengan tak menggunakan atribut pemerintahan.

Tak sedikit, pernyataan Presiden Jokowi, memperkuat anggapan masyarakat bahwa politik dinasti yang dikhawatirkan terjadi di Indonesia benar dilakukan.

Meski banyak kecaman, di sisi lain beberapa pendukung terutama simpatisan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran tetap memberikan semua dukungannya untuk kandidat mereka.

Hingga kini para capres dan cawapres masih bergerilya dalam melaksanakan kampanye di sejumlah daerah. Termasuk juga menyelesaikan beberapa kegiatan penting dalam mendulang suara para pemilih untuk bertahan hingga pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Anggota DPR Elpisina desak reformasi total tata kelola sampah menyusul tragedi longsor Bantargebang yang tewaskan 4 oran...

news | 14:51 WIB

Muhammad Kerry Riza, anak Riza Chalid, ajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp2,9 triliun dalam...

news | 14:30 WIB

BRIN peringatkan potensi pohon tumbang di musim hujan. Peneliti dorong Pemda terapkan ilmu aborikultur untuk audit keseh...

news | 13:15 WIB

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ungkap pesan Presiden Prabowo untuk cegah kekeliruan peradilan. Simak penjelasan impl...

news | 12:15 WIB

Bahlil Lahadalia tegaskan peran pesantren dalam nasionalisme dan dorong pemerintah berikan akses khusus beasiswa LPDP se...

news | 11:15 WIB

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas optimistis menang praperadilan lawan KPK. Putusan kasus dugaan korupsi kuota haji Rp622...

news | 10:45 WIB

Pandji Pragiwaksono jalani pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan suku Toraja. Pandji berharap k...

news | 09:15 WIB

Mendagri Tito Karnavian resmi melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri pada 14-28 Maret 2026. Simak aturan lengka...

news | 08:15 WIB

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman panggil 41 pemain untuk FIFA Series 2026 di Jakarta. Cek daftar lengkap pemain dan...

news | 07:15 WIB

Menteri PKP Maruarar Sirait resmi memperpanjang tenor cicilan rumah subsidi menjadi 30 tahun. Simak skema terbaru untuk ...

news | 06:02 WIB