Soal Presiden Boleh Kampanye asal Tak Pakai Fasilitas Negara, Tim Ganjar-Mahfud MD Tak Keberatan, Tapi...

Bagi Jokowi, hak demokrasi dan politik tetap berlaku untuk presiden dan para menteri.

Baktora | MataMata.com
Rabu, 24 Januari 2024 | 12:56 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). [Dok.Istimewa]

Presiden Joko Widodo (Jokowi). [Dok.Istimewa]

Matamata.com - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Chico Hakim, menyatakan bahwa ia tidak keberatan dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai hak demokrasi dan politik yang diberikan kepada presiden dan menteri untuk terlibat dalam kampanye Pemilu 2024 ini.

Bukan tanpa alasan, sejumlah menteri di bawah Kabinet Indonesia Maju sudah mulai bergerilya dalam memberi dukungan terhadap sejumlah calon presiden termasuk juga calon wakil presiden.

"Kalau berdasarkan undang-undang, presiden memiliki hak untuk terlibat dalam kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," terang dia dikutip, Rabu (24/1/2024).

Meskipun demikian, Chico tidak menyangkal bahwa masyarakat mungkin memiliki pandangan terkait nepotisme jika presiden secara aktif mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Tapi kan tentu kembali lagi terhadap anggapan masyarakat. Jadi semakin terlihat kental apabila presiden mengkampanyekan salah satu paslon yang kebetulan di situ ada putranya," ujarnya.

Chico menyatakan bahwa terdapat etika tertentu dan pandangan masyarakat terkait nepotisme yang dapat semakin kuat jika presiden ikut berkampanye.

Capres Ganjar Pranowo saat kunjungannya ke Kutai Kartanegara. (Instagram/@ganjar_pranowo)
Capres Ganjar Pranowo saat kunjungannya ke Kutai Kartanegara. (Instagram/@ganjar_pranowo)

 

Dia juga mengingatkan tentang ketentuan Pasal 281 UU Pemilu yang mengharuskan presiden dan pejabat negara lainnya menjalani cuti di luar tanggungan negara selama kampanye.

Selain itu, Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu melarang penggunaan fasilitas negara oleh presiden dan pejabat negara dalam rangka kampanye.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menyatakan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik untuk terlibat dalam kampanye, dengan catatan bahwa mereka tidak menggunakan fasilitas negara.

Baca Juga: Blak-blakan Mahfud MD Ingin Mundur dari Menteri: Menunggu Waktu dan Tidak Menyinggung Jokowi!

Jokowi mengakui bahwa jabatan presiden dan menteri merupakan gabungan antara pejabat publik dan politik, sehingga hak demokrasi dan politik tetap berlaku untuk mereka.

Hal itu menimbulkan berbagai persepsi, meski dalam UU Pemilu, pemilik jabatan bisa berkampanye dengan tak menggunakan atribut pemerintahan.

Tak sedikit, pernyataan Presiden Jokowi, memperkuat anggapan masyarakat bahwa politik dinasti yang dikhawatirkan terjadi di Indonesia benar dilakukan.

Meski banyak kecaman, di sisi lain beberapa pendukung terutama simpatisan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran tetap memberikan semua dukungannya untuk kandidat mereka.

Hingga kini para capres dan cawapres masih bergerilya dalam melaksanakan kampanye di sejumlah daerah. Termasuk juga menyelesaikan beberapa kegiatan penting dalam mendulang suara para pemilih untuk bertahan hingga pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mendesak regulasi tegas berupa denda bagi importir yang menimbun barang di pelabuhan guna me...

news | 16:11 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi menanggapi usulan Menteri HAM Natalius Pigai soal kalangan sipil yang bisa mengisi jabatan nonop...

news | 13:19 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjamin program Makan Bergizi Gratis tidak akan menekan fiskal nasional. Defisit ...

news | 13:07 WIB

Kementerian Pariwisata mencatat pertumbuhan positif pada April 2026. Kunjungan wisman menembus 1,25 juta dan devisa pari...

news | 09:41 WIB

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman mengaku bangga dengan debut Mathew Baker (17 tahun) yang memecahkan rekor sebagai ...

news | 08:15 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi belanja negara hingga Mei 2026 mencapai Rp1.365,4 triliun ata...

news | 07:15 WIB

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai momentum nobar Piala Dunia 2026 di TVRI bisa mendongkrak ekonomi ...

news | 06:00 WIB

Description: Komisi III DPR RI mengusulkan agar RUU Polri terbaru turut mengatur netralitas anggota aktif terhadap ormas...

news | 14:28 WIB

Ketua Fraksi Golkar DPR M. Sarmuji mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) transparan dalam penunjukan titik SPPG dan mengeva...

news | 14:24 WIB

KSP tegaskan komitmen selamatkan aset negara. Kepala KSP Dudung Abdurachman sebut Satgas PKH berhasil amankan aset & keu...

news | 14:21 WIB