Kontroversi Gibran di Pekan Pertama Kampanye: Bagi-bagi Susu sampai Blunder Asam Sulfat

Alih-alih mendapatkan perkembangan signifikan, kampanye Gibran Rakabuming Raka malah disambut kontroversi.

Rendy Adrikni Sadikin | MataMata.com
Rabu, 06 Desember 2023 | 10:49 WIB
Gibran Rakabuming Raka.(Suara.com/Faqih)

Gibran Rakabuming Raka.(Suara.com/Faqih)

Matamata.com - Baru seminggu menjalani masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, calon wakil presiden dengan nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka sudah melakukan blunder.  Alih-alih mendapatkan perkembangan signifikan, kampanye Gibran malah disambut kontroversi.

Nggak cuma itu, Gibran bahkan dinilai berpotensi terancam sanksi pidana gara0gara menyasar anak-anak sebagai obyek kampanyenya. Ia juga sempat menjadi bahan olok-olokan publik gegara tak sengaja sarankan para ibu hamil untuk mengonsumsi asam sulfat.

Berikut daftar 'blunder' Gibran dalam satu minggu kampanye Pilpres 2024.

Bagi-bagi susu saat CFD ke anak-anak, Bawaslu: Bisa dipidana!

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Dalam kesempatan tersebut Gibran menyapa warga yang sedang berolah raga saat HBKB atau 'car free day' (CFD) dan membagikan susu ke anak-anak. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Dalam kesempatan tersebut Gibran menyapa warga yang sedang berolah raga saat HBKB atau 'car free day' (CFD) dan membagikan susu ke anak-anak. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

Gibran tampak hadir di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau 'car free day' (CFD) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023) sebagai salah satu ajang safari politiknya.

Kala itu, Gibran tampak membagikan susu kemasan ke warga dan juga anak-anak dalam kampanyenya tersebut.

Gibran juga sebelumnya melancarkan kampanye yang sama di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023) sebagai salah satu gambaran program kerja yang ia usulkan bersama Prabowo Subianto.

Usut punya usut, metode kampanye tersebut berpotensi memiliki unsur pidana. Pasalnya, kampanye Gibran menyasar anak-anak yang notabene bukan target kampanye politik yang sah.

Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan, Selasa (5/12/2023) mengungkap aksi Gibran tersebut bisa berakhir ke hukuman pidana lantaran melanggar Pasal 280 ayat 2 Huruf k UU Pemilu.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mendalami 11 tuntutan antikorupsi yang diajukan Indonesia Corruptio...

news | 17:53 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan atas sejumlah pernyataannya di awal masa jabatan ya...

news | 17:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto meminta agar seluruh program pemerintah dijalankan lebih cepat tanpa terhambat alasan administ...

news | 16:15 WIB

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia untuk Amerika Serikat, Dwisuryo Indroyono Soesilo, me...

news | 15:15 WIB

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa DPR akan mendorong Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Pera...

news | 13:15 WIB

Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar meminta agar Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul ...

news | 11:15 WIB

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, berharap Menteri...

news | 10:00 WIB

Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert menilai strategi bertahan ketat yang diterapkan Lebanon menjadi penghalang uta...

news | 09:15 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan perlunya negara-negara anggota BRICS bersatu menghadapi praktik standar ganda da...

news | 08:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan dua kemungkinan skema lelang untuk mobil Mercedes-Benz 280 SL milik Presi...

news | 07:00 WIB
Tampilkan lebih banyak