Kontroversi Gibran di Pekan Pertama Kampanye: Bagi-bagi Susu sampai Blunder Asam Sulfat

Alih-alih mendapatkan perkembangan signifikan, kampanye Gibran Rakabuming Raka malah disambut kontroversi.

Rendy Adrikni Sadikin | MataMata.com
Rabu, 06 Desember 2023 | 10:49 WIB
Gibran Rakabuming Raka.(Suara.com/Faqih)

Gibran Rakabuming Raka.(Suara.com/Faqih)

Matamata.com - Baru seminggu menjalani masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, calon wakil presiden dengan nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka sudah melakukan blunder.  Alih-alih mendapatkan perkembangan signifikan, kampanye Gibran malah disambut kontroversi.

Nggak cuma itu, Gibran bahkan dinilai berpotensi terancam sanksi pidana gara0gara menyasar anak-anak sebagai obyek kampanyenya. Ia juga sempat menjadi bahan olok-olokan publik gegara tak sengaja sarankan para ibu hamil untuk mengonsumsi asam sulfat.

Berikut daftar 'blunder' Gibran dalam satu minggu kampanye Pilpres 2024.

Bagi-bagi susu saat CFD ke anak-anak, Bawaslu: Bisa dipidana!

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Dalam kesempatan tersebut Gibran menyapa warga yang sedang berolah raga saat HBKB atau 'car free day' (CFD) dan membagikan susu ke anak-anak. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Dalam kesempatan tersebut Gibran menyapa warga yang sedang berolah raga saat HBKB atau 'car free day' (CFD) dan membagikan susu ke anak-anak. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

Gibran tampak hadir di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau 'car free day' (CFD) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023) sebagai salah satu ajang safari politiknya.

Kala itu, Gibran tampak membagikan susu kemasan ke warga dan juga anak-anak dalam kampanyenya tersebut.

Gibran juga sebelumnya melancarkan kampanye yang sama di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023) sebagai salah satu gambaran program kerja yang ia usulkan bersama Prabowo Subianto.

Usut punya usut, metode kampanye tersebut berpotensi memiliki unsur pidana. Pasalnya, kampanye Gibran menyasar anak-anak yang notabene bukan target kampanye politik yang sah.

Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan, Selasa (5/12/2023) mengungkap aksi Gibran tersebut bisa berakhir ke hukuman pidana lantaran melanggar Pasal 280 ayat 2 Huruf k UU Pemilu.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate...

news | 15:15 WIB

Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaska...

news | 14:15 WIB

Pemerintah China menepis tuduhan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menuding adanya konspirasi antara China, Rus...

news | 13:00 WIB

Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X memimpin prosesi "Jejak Banon" dalam rangkaian Hajad...

news | 11:15 WIB

Perum Bulog memastikan kualitas stok cadangan beras pemerintah (CBP) yang mencapai 3,9 juta ton tetap terjaga demi menja...

news | 10:00 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto menekankan pentingnya pemerataan investasi dan penciptaan lapangan kerja di seluruh daerah,...

news | 09:15 WIB

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa pagu anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun ...

news | 08:15 WIB

Sivitas akademika Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang terdiri atas rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, de...

news | 07:15 WIB

Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman angkat bicara terkait isu yang m...

news | 19:15 WIB

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menurunkan tim khusus untuk menangani pemulihan korban aksi demonstrasi d...

news | 18:00 WIB
Tampilkan lebih banyak