Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing, Minggu (26/4/2026). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Matamata.com - Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas. Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan terkait pernyataan Fadli mengenai dugaan pemerkosaan massal pada kerusuhan Mei 1998.
Fadli menilai putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta yang ia yakini. Ia menegaskan kembali pandangannya bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya pemerkosaan massal yang terstruktur oleh aktor negara (state actor) dalam peristiwa kelam tersebut.
“Saya pikir putusan itu sesuai dengan apa yang saya harapkan. Menurut pendapat saya, memang tidak ada satu bukti yang mendukung adanya perkosaan massal pada 1998. Kalau ada perkosaan mungkin saja terjadi, tapi bukan state actor, bukan sistematis,” ujar Fadli Zon saat ditemui di Beijing, Minggu (26/4) malam.
Sebelumnya, pada 21 April 2026, PTUN Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan koalisi tersebut. Majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat mengenai kompetensi absolut, yang menyatakan bahwa PTUN Jakarta tidak berwenang mengadili perkara ini.
Hakim menilai pernyataan Fadli Zon bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) karena tidak menimbulkan akibat hukum yang konkret, individual, dan final.
Sebagai informasi, polemik ini bermula dari pernyataan Fadli dalam sebuah siniar (podcast) pada Juni 2025 dan pernyataan resmi pada Juni 2026. Saat itu, ia mengkritik laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dinilainya kurang didukung bukti hukum kuat.
Meski konsisten dengan pendapatnya, Fadli menegaskan bahwa sikapnya tersebut tidak akan memengaruhi proses penulisan sejarah di kementeriannya. Ia menjamin pemerintah tidak akan membelokkan sejarah nasional.
"Itu tidak ada kaitannya dengan buku sejarah. Awalnya saya sampaikan di podcast dan sudah saya jelaskan di DPR secara gamblang," tuturnya.
Ia membandingkan peristiwa 1998 dengan tragedi internasional lainnya. Menurutnya, pemerkosaan massal oleh aktor negara terlihat jelas pada kasus Nanjing Massacre di China atau tragedi Bosnia.
Sementara itu, ia mengategorikan peristiwa Mei 1998 sebagai kerusuhan (riots) yang dilakukan oleh pelaku kriminal atau preman, bukan tindakan terencana oleh negara.
Baca Juga: Srikandi Paspampres Unjuk Gigi dalam Upacara Kawal Istana Merdeka Spesial Hari Kartini
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas melalui Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, menyatakan keberatan. Koalisi menilai pernyataan Menteri Kebudayaan telah melampaui kewenangan dan mendelegitimasi kerja TGPF serta melanggar UU HAM.
Menyikapi putusan PTUN ini, pihak koalisi menyatakan akan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) untuk terus memperjuangkan hak-hak korban dan kebenaran sejarah. (Antara)