Hati-hati! KUHP Baru Incar Aset BUMN, Jaksa Agung Muda Sebut BJR Bukan 'Tameng' Mutlak

Jaksa Agung Muda mengingatkan direksi BUMN agar tidak hanya mengandalkan Business Judgment Rule (BJR) di era KUHP baru yang kini lebih fokus pada pengejaran aset.

Elara | MataMata.com
Rabu, 15 April 2026 | 07:15 WIB
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI Prof Narendra Jatna dalam seminar nasional “Manajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di era KUHP dan KUHAP Baru di Jakarta, Selasa (14/4/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI Prof Narendra Jatna dalam seminar nasional “Manajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di era KUHP dan KUHAP Baru di Jakarta, Selasa (14/4/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty

Matamata.com - Kehadiran KUHP dan KUHAP baru membawa paradigma hukum baru yang menjadi tantangan besar bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjalankan operasional bisnisnya. BUMN diminta tidak hanya bersandar pada prinsip Business Judgment Rule (BJR) sebagai perlindungan hukum.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI, Prof. Narendra Jatna, menjelaskan bahwa meski esensinya tetap hukum pidana, terdapat perubahan mazhab yang mendasar dalam KUHP baru. Salah satunya adalah pergeseran dari pendekatan in personam (menghukum orang) menuju pendekatan in rem (mengejar aset).

“Hal yang paling mendasar adalah perbedaan antara BUMN dengan perseroan terbatas biasa. BJR tidak serta merta bisa digantungkan oleh BUMN jika berhadapan dengan pengawasan hukum pidana,” ujar Narendra dalam Seminar Nasional bertajuk "Manajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di Era KUHP dan KUHAP Baru" di Jakarta, Selasa (14/4).

Narendra menekankan pentingnya BUMN mengadopsi standar internasional seperti UNCAC dan OECD terkait mekanisme antikorupsi dan transparansi pengambilan keputusan. Menurutnya, kepatuhan (compliance) dan mitigasi risiko kini jauh lebih krusial daripada sekadar kekhawatiran terhadap regulasi baru.

Batasan Perlindungan BJR Senada dengan hal tersebut, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menegaskan bahwa MA memang mengakui BJR sebagai bentuk perlindungan bagi direksi. Namun, kekebalan tersebut tidak bersifat mutlak.

“BJR melindungi direksi dan pengurus sepanjang keputusan diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kenyataannya, ada kasus dengan objek serupa, namun putusannya berbeda terkait pidana,” ungkap Setyo.

Di sisi lain, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menyoroti perlunya indikator yang seragam bagi hakim dalam memutus perkara korporasi.

Ia mengkhawatirkan ketidakpastian hukum jika MA belum menetapkan batasan tegas kapan pengurus perusahaan yang bertanggung jawab dan kapan pemilik manfaat (beneficial owner) yang dijatuhi sanksi.

Ketua Iluni UI, Pramudiya, selaku penyelenggara seminar berharap forum ini mampu menyatukan persepsi antar-pemangku kepentingan. Ia menyebut KUHP baru sebenarnya memberikan alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih beragam, tidak hanya berorientasi pada pemenjaraan dan denda.

“Harapannya ini menjadi basis diskusi agar tidak terjadi over-kriminalisasi, terutama pada bisnis BUMN yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah,” tutur Pramudiya. (Antara)

Baca Juga: The Sounds Project Vol. 9 Rilis Phase 2 Lineup, Siap Hadirkan Musisi Global dan Lokal Terbaik

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

KPK memeriksa mantan Direktur Bisnis Mikro BRI Supari terkait mekanisme lelang proyek EDC senilai Rp2,1 triliun yang did...

news | 14:15 WIB

BRIN kembangkan xanthan gum secara mandiri untuk meningkatkan efisiensi pengeboran migas dan menekan ketergantungan impo...

news | 13:00 WIB

KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali targetkan kapal patroli TNI AL gunakan bahan bakar B50 untuk efisiensi BBM dan kurangi k...

news | 12:00 WIB

Pemkot Jaksel menggelar operasi penangkapan ikan sapu-sapu serentak di Phb Setu Babakan besok. Simak alasan mengapa ikan...

news | 11:15 WIB

China dan IMF memperingatkan ancaman krisis ekonomi global akibat blokade Selat Hormuz. Penurunan pasokan minyak 13% han...

news | 11:05 WIB

Menhut Raja Juli Antoni resmi menerbitkan Permenhut 6/2026. Aturan baru ini mempermudah masyarakat adat ikut perdagangan...

news | 10:30 WIB

Perum Bulog segera membangun tiga gudang baru di pulau terluar Natuna pada September 2026 untuk mengantisipasi kelangkaa...

news | 08:00 WIB

Wamentan Sudaryono memastikan stok pupuk subsidi nasional aman di tengah konflik Selat Hormuz. Produksi mencapai 14,5 ju...

news | 07:15 WIB

Ketum PSSI Erick Thohir bocorkan rencana kompetisi baru yang akan berjalan bersamaan dengan Super League musim 2026/2027...

news | 06:00 WIB

Polri bentuk Satgas Haji untuk berantas travel nakal dan haji ilegal. Simak strategi Polri lindungi jemaah dari penipuan...

news | 15:15 WIB