Polri Bentuk Satgas Haji 2026: Antisipasi Penipuan dan Visa Ilegal Jemaah

Polri bentuk Satgas Haji untuk berantas travel nakal dan haji ilegal. Simak strategi Polri lindungi jemaah dari penipuan visa dan travel nonprosedural.

Elara | MataMata.com
Rabu, 15 April 2026 | 15:15 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Matamata.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Satgas Haji untuk memperketat pengawasan dan memberantas praktik haji ilegal. Langkah ini merupakan hasil kolaborasi Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) guna menjamin keamanan jemaah dari berbagai modus penipuan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, mengungkapkan bahwa Satgas ini memiliki misi utama melindungi jemaah, menjaga ketertiban, hingga membongkar jaringan travel nakal yang kerap merugikan masyarakat.

"Penugasan Polri bersifat terpadu untuk menjamin penyelenggaraan haji berjalan aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal," ujar Johnny dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (15/4).

Dalam operasionalnya, Polri menerapkan tiga fungsi utama:

1. Fungsi Preemtif (Edukasi) Polri fokus membangun kesadaran masyarakat mengenai bahaya haji nonprosedural. Melalui sinergi dengan Kementerian Agama dan pemerintah daerah, kepolisian akan menggencarkan sosialisasi agar jemaah hanya menggunakan jalur resmi serta memberikan penyuluhan hukum terkait risiko penipuan travel.

2. Fungsi Preventif (Pencegahan) Petugas akan memperketat pengawasan terhadap biro perjalanan dan mendeteksi paket haji "tanpa antre" yang mencurigakan. Polri juga melakukan pengumpulan intelijen terhadap sindikat visa ilegal serta mengamankan titik embarkasi dan debarkasi. "Kami akan mencegah keberangkatan calon jemaah yang menggunakan visa tidak sesuai peruntukannya melalui operasi khusus menjelang musim haji," tegas Johnny.

3. Fungsi Represif (Penegakan Hukum) Polri tidak segan menindak tegas pelaku pelanggaran berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta KUHP terkait penipuan dan penggelapan. Target utamanya adalah travel ilegal, oknum pemalsu dokumen, dan pelaku penipuan jemaah.

"Dengan pendekatan ini, Polri menjadi garda utama dalam memastikan ibadah haji berjalan aman, sah, dan sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden AS Donald Trump mengklaim perang AS-Israel terhadap Iran hampir berakhir. Simak detail perundingan di Pakistan ...

news | 14:15 WIB

Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon mendampingi Menteri Kebudayaan Arab Saudi Pangeran Bader meninjau Museum Nasional dan Ga...

news | 13:30 WIB

Presiden Rusia Vladimir Putin mengundang Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri KazanForum dan INNOPROM 2026 di Rusi...

news | 12:28 WIB

Presiden Prabowo Subianto bertemu Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana lyse. Bahas penguatan kerja sama bilateral ...

news | 11:15 WIB

Wakil PM Spanyol Yolanda Diaz sebut komentar Donald Trump soal Paus Leo XIV sebagai kesalahan sejarah yang tidak menghor...

news | 10:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengunggah ucapan selamat ulang tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto dari Paris. Simak doa dan pe...

news | 09:00 WIB

Presiden AS Donald Trump optimistis perundingan dengan Iran berlanjut dalam dua hari. Meski sempat ragu soal lokasi di P...

news | 08:15 WIB

Jaksa Agung Muda mengingatkan direksi BUMN agar tidak hanya mengandalkan Business Judgment Rule (BJR) di era KUHP baru y...

news | 07:15 WIB

Ketua Satgas PRR Tito Karnavian dan Mensos Saifullah Yusuf memastikan penyaluran bantuan pascabencana Sumatera tepat sas...

news | 06:00 WIB

Kementan dan BUMN berencana bangun pabrik pengolahan gambir di Sumbar untuk hilirisasi. PTPN IV akan mengelola pabrik di...

news | 15:15 WIB