Polri Bentuk Satgas Haji 2026: Antisipasi Penipuan dan Visa Ilegal Jemaah

Polri bentuk Satgas Haji untuk berantas travel nakal dan haji ilegal. Simak strategi Polri lindungi jemaah dari penipuan visa dan travel nonprosedural.

Elara | MataMata.com
Rabu, 15 April 2026 | 15:15 WIB
Polri Bentuk Satgas Haji 2026: Antisipasi Penipuan dan Visa Ilegal Jemaah

Polri Bentuk Satgas Haji 2026: Antisipasi Penipuan dan Visa Ilegal Jemaah

matamata.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Satgas Haji untuk memperketat pengawasan dan memberantas praktik haji ilegal. Langkah ini merupakan hasil kolaborasi Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) guna menjamin keamanan jemaah dari berbagai modus penipuan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, mengungkapkan bahwa Satgas ini memiliki misi utama melindungi jemaah, menjaga ketertiban, hingga membongkar jaringan travel nakal yang kerap merugikan masyarakat.

"Penugasan Polri bersifat terpadu untuk menjamin penyelenggaraan haji berjalan aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal," ujar Johnny dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (15/4).

Dalam operasionalnya, Polri menerapkan tiga fungsi utama:

1. Fungsi Preemtif (Edukasi) Polri fokus membangun kesadaran masyarakat mengenai bahaya haji nonprosedural. Melalui sinergi dengan Kementerian Agama dan pemerintah daerah, kepolisian akan menggencarkan sosialisasi agar jemaah hanya menggunakan jalur resmi serta memberikan penyuluhan hukum terkait risiko penipuan travel.

2. Fungsi Preventif (Pencegahan) Petugas akan memperketat pengawasan terhadap biro perjalanan dan mendeteksi paket haji "tanpa antre" yang mencurigakan. Polri juga melakukan pengumpulan intelijen terhadap sindikat visa ilegal serta mengamankan titik embarkasi dan debarkasi. "Kami akan mencegah keberangkatan calon jemaah yang menggunakan visa tidak sesuai peruntukannya melalui operasi khusus menjelang musim haji," tegas Johnny.

3. Fungsi Represif (Penegakan Hukum) Polri tidak segan menindak tegas pelaku pelanggaran berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta KUHP terkait penipuan dan penggelapan. Target utamanya adalah travel ilegal, oknum pemalsu dokumen, dan pelaku penipuan jemaah.

"Dengan pendekatan ini, Polri menjadi garda utama dalam memastikan ibadah haji berjalan aman, sah, dan sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Mendikdasmen Abdul Muti menerbitkan SE Nomor 18 Tahun 2026 terkait pembatasan gawai di sekolah demi tingkatkan konsentra...

news | 14:41 WIB

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengkritik mentalitas ASN yang dinilai gemar 'absen dan ngopi'. DPR desak p...

news | 13:06 WIB

Istana kepresidenan tengah memproses Keppres pengganti Jampidsus Febrie Adriansyah. Nama Kepala Badan Pemulihan Aset Kej...

news | 13:00 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman mengancam akan menutup perusahaan sawit nakal yang mempermainkan harga TBS petani, menyusul i...

news | 10:44 WIB

Presiden AS Donald Trump mendesak PM Benjamin Netanyahu menarik pasukan Israel dari Suriah dan Lebanon. Namun, Israel be...

news | 10:30 WIB