KPK: 67,98 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor Kekayaan, 96 Ribu Pejabat Masih Menunggak

KPK laporkan 67,98% pejabat telah setor LHKPN 2025. Masih ada 96 ribu penyelenggara negara yang belum melapor hingga tenggat 31 Maret 2026. Cek selengkapnya.

Elara | MataMata.com
Kamis, 26 Maret 2026 | 07:15 WIB
Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (ANTARA/Rio Feisal)

Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (ANTARA/Rio Feisal)

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 67,98 persen penyelenggara negara telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025. Data ini dihimpun hingga 11 Maret 2026 dari total wajib lapor di seluruh Indonesia.

Meski mayoritas telah melapor, KPK mengungkapkan masih ada lebih dari 96.000 dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyetorkan data kekayaannya.

"Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan. LHKPN merupakan instrumen penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Budi mengingatkan para penyelenggara negara untuk segera menyampaikan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Batas akhir pelaporan jatuh pada 31 Maret 2026.

Kewajiban ini mengikat seluruh pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, kepala daerah, hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD. Selain itu, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, pejabat dengan fungsi strategis seperti pimpinan legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri, hingga staf khusus juga wajib melapor.

"KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk. Jika dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan. Namun, jika belum lengkap, wajib lapor harus memperbaiki dan mengirim ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan," tegas Budi.

Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa kepatuhan LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan wujud tanggung jawab pribadi dalam membangun integritas demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, masyarakat juga dapat memantau dan mengakses LHKPN yang telah terverifikasi melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wakil Ketua Komisi VII DPR Lamhot Sinaga mengapresiasi keberhasilan pemerintah menjaga stok BBM Lebaran 2026 tetap aman ...

news | 13:34 WIB

KCIC mencatat kenaikan penumpang Whoosh sebesar 11,3% selama Angkutan Lebaran 2026 dengan total 224.827 penumpang. Simak...

news | 13:30 WIB

Kapal perang terbaru TNI Angkatan Laut, KRI Prabu Siliwangi-321, resmi bersandar di Dermaga 107 Pelabuhan Tanjung Priok,...

news | 13:19 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengapresiasi mundurnya Kabais TNI Letjen Yudi Abrimantyo buntut kasus penyiraman ...

news | 12:30 WIB

Mensos Saifullah Yusuf ancam pecat 2.708 pegawai Kemensos, termasuk pendamping PKH, yang mangkir kerja usai libur Idulfi...

news | 11:45 WIB

Kakorlantas Polri dan jajaran Polda Metro Jaya berduka atas gugurnya Brigadir Fajar Permana saat Operasi Ketupat 2026. K...

news | 10:30 WIB

Menaker Yassierli instruksikan pengawas ketenagakerjaan tindak tegas perusahaan yang tak bayar THR 2026. Simak data terb...

news | 09:15 WIB

Wagub Jatim Emil Dardak meminta Bupati dan Wali Kota se-Jawa Timur mewaspadai dampak perang Timur Tengah terhadap ekonom...

news | 08:30 WIB

China kecam keras aksi anggota militer Jepang yang menyusup ke Kedubes di Tokyo membawa senjata tajam. Beijing sebut ins...

news | 06:00 WIB

Anggota Komisi III DPR Abdullah mengkritik KPK terkait perubahan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas yang dinilai tidak...

news | 16:23 WIB