KPK: 67,98 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor Kekayaan, 96 Ribu Pejabat Masih Menunggak

KPK laporkan 67,98% pejabat telah setor LHKPN 2025. Masih ada 96 ribu penyelenggara negara yang belum melapor hingga tenggat 31 Maret 2026. Cek selengkapnya.

Elara | MataMata.com
Kamis, 26 Maret 2026 | 07:15 WIB
KPK: 67,98 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor Kekayaan, 96 Ribu Pejabat Masih Menunggak

KPK: 67,98 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor Kekayaan, 96 Ribu Pejabat Masih Menunggak

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 67,98 persen penyelenggara negara telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025. Data ini dihimpun hingga 11 Maret 2026 dari total wajib lapor di seluruh Indonesia.

Meski mayoritas telah melapor, KPK mengungkapkan masih ada lebih dari 96.000 dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyetorkan data kekayaannya.

"Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan. LHKPN merupakan instrumen penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Budi mengingatkan para penyelenggara negara untuk segera menyampaikan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Batas akhir pelaporan jatuh pada 31 Maret 2026.

Kewajiban ini mengikat seluruh pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, kepala daerah, hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD. Selain itu, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, pejabat dengan fungsi strategis seperti pimpinan legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri, hingga staf khusus juga wajib melapor.

"KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk. Jika dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan. Namun, jika belum lengkap, wajib lapor harus memperbaiki dan mengirim ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan," tegas Budi.

Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa kepatuhan LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan wujud tanggung jawab pribadi dalam membangun integritas demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, masyarakat juga dapat memantau dan mengakses LHKPN yang telah terverifikasi melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Motor Listrik Nasional (MOLINAS) di Cikarang. Langkah ini diambil guna menek...

news | 16:15 WIB

Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan konten promosi miras berhadiah hafalan Al-Qur'an bisa diproses hukum lewat Pasal 300...

news | 15:56 WIB

Kemnaker sebut skill mismatch dan lambatnya pertumbuhan lapangan kerja formal jadi penyebab utama pengangguran terdidik ...

news | 15:00 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid menunjuk Sleman sebagai lokasi uji coba Perlinsos Digital. Penilaian bansos kini berbasis sistem...

news | 15:06 WIB

BPI Danantara tegaskan peran strategis BUMN dalam membangun ekosistem perdagangan nasional terintegrasi dengan melibatka...

news | 14:59 WIB