KPK: 67,98 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor Kekayaan, 96 Ribu Pejabat Masih Menunggak

KPK laporkan 67,98% pejabat telah setor LHKPN 2025. Masih ada 96 ribu penyelenggara negara yang belum melapor hingga tenggat 31 Maret 2026. Cek selengkapnya.

Elara | MataMata.com
Kamis, 26 Maret 2026 | 07:15 WIB
Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (ANTARA/Rio Feisal)

Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (ANTARA/Rio Feisal)

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 67,98 persen penyelenggara negara telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025. Data ini dihimpun hingga 11 Maret 2026 dari total wajib lapor di seluruh Indonesia.

Meski mayoritas telah melapor, KPK mengungkapkan masih ada lebih dari 96.000 dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyetorkan data kekayaannya.

"Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan. LHKPN merupakan instrumen penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Budi mengingatkan para penyelenggara negara untuk segera menyampaikan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Batas akhir pelaporan jatuh pada 31 Maret 2026.

Kewajiban ini mengikat seluruh pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, kepala daerah, hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD. Selain itu, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, pejabat dengan fungsi strategis seperti pimpinan legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri, hingga staf khusus juga wajib melapor.

"KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk. Jika dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan. Namun, jika belum lengkap, wajib lapor harus memperbaiki dan mengirim ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan," tegas Budi.

Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa kepatuhan LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan wujud tanggung jawab pribadi dalam membangun integritas demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, masyarakat juga dapat memantau dan mengakses LHKPN yang telah terverifikasi melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyarankan Badan Gizi Nasional (BGN) jalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) seca...

news | 16:20 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan peluncuran biodiesel B50 pada Juli 2026. Langkah ini ditargetkan membawa Indonesia...

news | 15:26 WIB

Presiden Prabowo Subianto sebut petani dan nelayan sebagai tulang punggung RI dalam acara puncak Penas KTNA XVII di Goro...

news | 14:08 WIB

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengumumkan alokasi anggaran Rp14 triliun pada 2026 untuk revitalisasi irigasi guna me...

news | 14:01 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan MPLS 2026 wajib bebas dari perpeloncoan dan kekerasan melalui Permendikdasmen No 12 ...

news | 13:08 WIB

Komisi III DPR RI mendesak Polda Jabar menghukum maksimal Taufik Hidayat, pelaku penyekapan perempuan di Bandung selama ...

news | 11:41 WIB

PM Inggris Keir Starmer menggelar pertemuan transisi perdana dengan Andy Burnham pascamundur. Pemerintahan Inggris kini ...

news | 11:37 WIB

Fraksi Gerindra DPR RI membantah keras isu Budi Djiwandono memerintahkan pengawasan terhadap Wapres Gibran Rakabuming Ra...

news | 09:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Gorontalo menghadiri puncak PENAS Petani-Nelayan XVII 2026. Simak agenda strategis...

news | 08:15 WIB

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengajak santri dan alumni Ponpes Al Falah Ploso Kediri menjadi solusi bangs...

news | 07:15 WIB