Transisi Kelembagaan Kemenhaj Capai 90 Persen, Layanan Haji Dipastikan Tanpa Jeda

Proses transisi Kemenag ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) capai 90%. Simak perubahan nama kantor daerah dan kepastian layanan pendaftaran haji.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 16 Januari 2026 | 14:15 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Haji dan Umrah Teguh Dwi Nugroho memberikan keterangan kepada awak media usai memberikan paparan terkait kelembagaan Kemenhaj kepada peserta diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M di Jakarta, Jumat. ANTARA/Citro Atmoko

Sekretaris Jenderal Kementerian Haji dan Umrah Teguh Dwi Nugroho memberikan keterangan kepada awak media usai memberikan paparan terkait kelembagaan Kemenhaj kepada peserta diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M di Jakarta, Jumat. ANTARA/Citro Atmoko

Matamata.com - Proses transisi kelembagaan dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kini telah mencapai 90 persen. Transformasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 92 yang memandatkan pengalihan seluruh urusan perhajian.

Sekretaris Jenderal Kemenhaj, Teguh Dwi Nugroho, menyatakan bahwa proses perpindahan aset, anggaran, hingga sumber daya manusia (SDM) berjalan mulus berkat koordinasi erat antarlembaga.

"Alhamdulillah, sangat mulus. Mulai dari aset, anggaran, hingga SDM dari bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di daerah maupun pusat, semuanya dialihkan ke Kemenhaj. Sekarang proses pengalihan SDM sudah lebih dari 90 persen," ujar Teguh usai memaparkan kelembagaan Kemenhaj kepada peserta diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Perubahan Nomenklatur di Daerah Salah satu perubahan paling mencolok pasca-pemisahan ini adalah perubahan nama kantor layanan di daerah. Struktur vertikal Kemenhaj kini telah terbentuk hingga tingkat kabupaten/kota dengan nama baru:

Tingkat Provinsi: Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah Provinsi.
Tingkat Kabupaten/Kota: Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota.

Teguh menjelaskan bahwa kantor wilayah dibagi menjadi Tipe A dan Tipe B berdasarkan beban kerja, jumlah daftar tunggu calon jemaah, serta kompleksitas layanan umrah di wilayah tersebut. Pembagian ini diatur dalam Peraturan Menteri Haji Nomor 1 dan Nomor 2.

Layanan Publik Tetap Berjalan Meski terjadi perombakan besar dalam empat bulan terakhir sejak dibentuk pada Oktober 2025, Kemenhaj menjamin layanan pendaftaran haji tidak terganggu.

"Selama masa transisi, layanan pendaftaran haji tidak pernah berhenti sedetik pun. Meskipun secara legalitas entitasnya beralih, pelaksana di lapangan sebagian besar adalah SDM berpengalaman dari Kemenag, sehingga tidak ada guncangan layanan," tegas Teguh.

Selain struktur kantor, Kemenhaj juga memperluas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji. Jika sebelumnya di bawah Kemenag hanya terdapat 10 UPT, kini Kemenhaj akan mengoperasikan 17 UPT Asrama Haji secara penuh pada tahun ini setelah menyelesaikan harmonisasi regulasi dengan Kementerian Hukum. (Antara)

Baca Juga: Seskab Teddy Ajak Umat Islam Jadikan Isra Mikraj Momentum Teguhkan Iman

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum yang menjerat tig...

news | 15:15 WIB

Iran meluncurkan serangan rudal dan UAV besar-besaran ke wilayah Israel serta pangkalan militer Amerika Serikat di Bahra...

news | 14:15 WIB

Otorita IKN (OIKN) memprioritaskan pembangunan gedung legislatif dan yudikatif pada 2026. Simak target pemindahan 4.000 ...

news | 13:15 WIB

Antisipasi krisis energi akibat blokade Selat Hormuz, Pemerintah Korea Selatan resmi terapkan sistem ganjil-genap kendar...

news | 12:15 WIB

Ombudsman RI meminta dukungan Komisi II DPR untuk realisasi anggaran pengawasan program prioritas seperti Makan Bergizi ...

news | 11:15 WIB

Menteri PPPA Arifah Fauzi meresmikan Ruang Bersama Indonesia (RBI) di Kelurahan Donan, Cilacap. Simak fungsinya untuk pe...

news | 10:23 WIB

Presiden Prabowo Subianto berhasil mengantongi komitmen investasi sebesar Rp173 triliun dari Korea Selatan, mencakup sek...

news | 09:15 WIB

Menaker Yassierli tegaskan aturan WFH satu hari seminggu bagi karyawan swasta per 1 April 2026 hanya bersifat imbauan. S...

news | 08:15 WIB

Malaysia resmi berlakukan WFH bagi pegawai pemerintah mulai 15 April 2026 demi hemat BBM. Simak perbandingannya dengan k...

news | 07:15 WIB

Presiden Prabowo tiba di Jakarta usai lawatan ke Jepang & Korsel. Membawa komitmen investasi Rp380 triliun dan 10 MoU st...

news | 06:00 WIB