KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dari Biro Haji ke Ketua PBNU Aizzudin Abdurrahman

KPK dalami dugaan aliran uang dari biro travel haji kepada Ketua PBNU Aizzudin Abdurrahman terkait korupsi kuota haji Kemenag 2023-2024.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 16 Januari 2026 | 12:00 WIB
Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman alias Gus Aiz berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (13/1/2026). KPK memeriksa Aizzudin dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar/pri. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman alias Gus Aiz berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (13/1/2026). KPK memeriksa Aizzudin dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar/pri. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji kepada Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (AIZ).

Pemberian uang tersebut disinyalir berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023-2024.

"Diduga penerimaannya (Aizzudin) dari para biro travel atau PIHK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Meski demikian, KPK masih melakukan penghitungan dan verifikasi lebih lanjut mengenai total nominal yang diduga diterima oleh Aizzudin. Budi menegaskan bahwa penyidik terus melakukan pendalaman materi penyidikan.

"Terkait dengan nominal, nanti kami cek kembali karena ini kan masih terus dilakukan pendalaman," tambahnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, lembaga antirasuah tersebut menduga penerimaan uang tersebut diperuntukkan bagi kepentingan pribadi Aizzudin, bukan organisasi. "Penerimaannya diduga masih untuk individu yang bersangkutan," jelas Budi.

Bantahan Aizzudin Abdurrahman Sebelumnya, Aizzudin Abdurrahman telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada 13 Januari 2026. Usai pemeriksaan, ia secara tegas membantah telah menerima uang terkait sengkarut kuota haji tersebut.

"Sejauh ini enggak ya. Tidak ada," ujar Aizzudin singkat kepada wartawan.

Kronologi Kasus Kuota Haji Kasus ini mulai mencuat saat KPK mengumumkan penyidikan resmi pada 9 Agustus 2025. Hanya berselang dua hari, KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama pada 9 Januari 2026, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA). Selain keduanya, pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Gelar Dua Uji Coba Tertutup Lawan Tajikistan dan Jepang

Persoalan ini bermula dari temuan Pansus Hak Angket Haji DPR RI terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara merata (50:50) antara haji reguler dan haji khusus.

Kebijakan tersebut dinilai menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengamanatkan bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya dijatah sebesar 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi jemaah haji reguler. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum yang menjerat tig...

news | 15:15 WIB

Iran meluncurkan serangan rudal dan UAV besar-besaran ke wilayah Israel serta pangkalan militer Amerika Serikat di Bahra...

news | 14:15 WIB

Otorita IKN (OIKN) memprioritaskan pembangunan gedung legislatif dan yudikatif pada 2026. Simak target pemindahan 4.000 ...

news | 13:15 WIB

Antisipasi krisis energi akibat blokade Selat Hormuz, Pemerintah Korea Selatan resmi terapkan sistem ganjil-genap kendar...

news | 12:15 WIB

Ombudsman RI meminta dukungan Komisi II DPR untuk realisasi anggaran pengawasan program prioritas seperti Makan Bergizi ...

news | 11:15 WIB

Menteri PPPA Arifah Fauzi meresmikan Ruang Bersama Indonesia (RBI) di Kelurahan Donan, Cilacap. Simak fungsinya untuk pe...

news | 10:23 WIB

Presiden Prabowo Subianto berhasil mengantongi komitmen investasi sebesar Rp173 triliun dari Korea Selatan, mencakup sek...

news | 09:15 WIB

Menaker Yassierli tegaskan aturan WFH satu hari seminggu bagi karyawan swasta per 1 April 2026 hanya bersifat imbauan. S...

news | 08:15 WIB

Malaysia resmi berlakukan WFH bagi pegawai pemerintah mulai 15 April 2026 demi hemat BBM. Simak perbandingannya dengan k...

news | 07:15 WIB

Presiden Prabowo tiba di Jakarta usai lawatan ke Jepang & Korsel. Membawa komitmen investasi Rp380 triliun dan 10 MoU st...

news | 06:00 WIB