KPK Fokus Periksa Biro Haji untuk Pulihkan Kerugian Negara Rp622 Miliar

KPK fokus panggil biro haji (PIHK) untuk mengejar pemulihan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.

Elara | MataMata.com
Rabu, 01 April 2026 | 09:30 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memfokuskan penyidikan pada pemanggilan biro penyelenggara haji terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Langkah ini diambil setelah penyidik menetapkan dua tersangka baru dan menerima hasil audit kerugian negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bertujuan untuk mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

"Penyidik masih fokus memanggil para PIHK atau biro penyelenggara haji. Fokus utama kami adalah bagaimana mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. KPK menduga dana tersebut mengalir ke sejumlah biro haji yang mendapatkan keuntungan tidak sah dari mekanisme pembagian kuota yang melawan hukum.

"Pemulihan bisa optimal dari mana? Tentunya dari para PIHK yang mendapatkan keuntungan dari proses pembagian kuota ibadah haji yang diduga dilakukan dengan cara-cara melawan hukum," tegas Budi.

Kasus yang mulai disidik sejak 9 Agustus 2025 ini telah menyeret sejumlah nama besar. Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Meski sempat menjalani status tahanan rumah singkat karena permohonan keluarga, Yaqut kini telah kembali mendekam di Rutan KPK sejak 24 Maret 2024.

Pada 30 Maret 2026, KPK resmi menambah daftar tersangka dari pihak swasta dan asosiasi, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

KPK memastikan bahwa penyidikan akan terus berkembang seiring dengan pemeriksaan intensif terhadap biro-biro haji yang terlibat dalam alokasi kuota tersebut. (Antara)

Baca Juga: Mualem Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya, Desak Kapolri Turun Tangan

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto disambut pelukan hangat oleh Presiden Korsel Lee Jae-myung di Blue House. Simak agenda kunjung...

news | 11:27 WIB

Pertamina Patra Niaga memastikan distribusi BBM nasional berjalan lancar dan harga BBM subsidi maupun nonsubsidi tidak m...

news | 10:15 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengecam keras pengeroyokan warga Aceh di Polda Metro Jaya. Ia meminta Kapolri usut...

news | 08:15 WIB

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin minta kebijakan WFH ASN setiap Jumat dievaluasi berkala agar tidak jadi ajang long...

news | 07:45 WIB

Indonesia menuntut PBB melakukan investigasi transparan atas serangan Israel di Lebanon yang menewaskan 3 prajurit TNI a...

news | 06:15 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 760 SPPG Program Makan Bergizi Gratis karena tak penuhi sta...

news | 15:39 WIB

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh kepala daerah untuk memaksimalkan tindak lanjut atas temua...

news | 14:30 WIB

Presiden Prabowo bertemu Kaisar Naruhito di Tokyo untuk mempererat hubungan bilateral. Kunjungan ini juga menghasilkan k...

news | 13:15 WIB

Mendagri Tito Karnavian tegaskan dukungan penuh pada program BSPS dan 3 juta rumah. Ia menyebut suksesnya program hunian...

news | 12:00 WIB

KPK beri sinyal segera periksa suami dan anak Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq terkait dugaan aliran dana korupsi...

news | 11:45 WIB