KPK Fokus Periksa Biro Haji untuk Pulihkan Kerugian Negara Rp622 Miliar

KPK fokus panggil biro haji (PIHK) untuk mengejar pemulihan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.

Elara | MataMata.com
Rabu, 01 April 2026 | 09:30 WIB
KPK Fokus Periksa Biro Haji untuk Pulihkan Kerugian Negara Rp622 Miliar

KPK Fokus Periksa Biro Haji untuk Pulihkan Kerugian Negara Rp622 Miliar

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memfokuskan penyidikan pada pemanggilan biro penyelenggara haji terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Langkah ini diambil setelah penyidik menetapkan dua tersangka baru dan menerima hasil audit kerugian negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bertujuan untuk mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

"Penyidik masih fokus memanggil para PIHK atau biro penyelenggara haji. Fokus utama kami adalah bagaimana mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. KPK menduga dana tersebut mengalir ke sejumlah biro haji yang mendapatkan keuntungan tidak sah dari mekanisme pembagian kuota yang melawan hukum.

"Pemulihan bisa optimal dari mana? Tentunya dari para PIHK yang mendapatkan keuntungan dari proses pembagian kuota ibadah haji yang diduga dilakukan dengan cara-cara melawan hukum," tegas Budi.

Kasus yang mulai disidik sejak 9 Agustus 2025 ini telah menyeret sejumlah nama besar. Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Meski sempat menjalani status tahanan rumah singkat karena permohonan keluarga, Yaqut kini telah kembali mendekam di Rutan KPK sejak 24 Maret 2024.

Pada 30 Maret 2026, KPK resmi menambah daftar tersangka dari pihak swasta dan asosiasi, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

KPK memastikan bahwa penyidikan akan terus berkembang seiring dengan pemeriksaan intensif terhadap biro-biro haji yang terlibat dalam alokasi kuota tersebut. (Antara)

Baca Juga: Mualem Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya, Desak Kapolri Turun Tangan

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wamenkeu Suahasil Nazara melantik 17 pejabat baru DJP, DJBC, dan Sekretariat KSSK untuk menuntaskan target APBN 2026 dan...

news | 15:49 WIB

KPK mengimbau pejabat baru dilantik Presiden Prabowo Subianto dan pejabat purnatugas segera melaporkan LHKPN paling lamb...

news | 15:45 WIB

Kementerian ESDM menerapkan metode 'hunting' untuk mengamankan stok BBM nasional akibat dampak konflik Timur Tengah. Pem...

news | 14:15 WIB

KPK memanggil Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Susila Brata sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bea Cukai hasil pe...

news | 13:46 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan kekuatan TNI tidak hanya dari senjata dan anggaran, melainkan jiwa rela berkorban p...

news | 13:42 WIB