KPK Sebut Ketum Kesthuri Diduga Alirkan 406 Ribu Dolar AS ke Stafsus Eks Menag Yaqut

KPK menduga Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba mengalirkan uang 406.000 dolar AS ke Gus Alex dalam kasus korupsi kuota haji yang menyeret eks Menag Yaqut.

Elara | MataMata.com
Selasa, 31 Maret 2026 | 06:00 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026). ANTARA/Rio Feisal

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026). ANTARA/Rio Feisal

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat (sekitar Rp6,4 miliar) dari Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba (ASR), kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA).

Uang tersebut diduga diberikan saat Gus Alex masih menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 406.000 dolar AS," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Asrul Aziz Taba, yang juga menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Asep menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan kepada Gus Alex karena ia dianggap sebagai representasi dari Yaqut Cholil Qoumas.

Berdasarkan penyidikan, Yaqut dalam berbagai kesempatan kerap mengarahkan sejumlah pihak agar urusan tertentu diselesaikan melalui Gus Alex.

Kronologi Kasus dan Penahanan Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan KPK sejak 9 Agustus 2025 terkait penyimpangan kuota haji Indonesia. Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada akhir Februari lalu, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Hingga saat ini, KPK telah melakukan serangkaian penahanan:

12 Maret 2026: Yaqut Cholil ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih (sempat menjadi tahanan rumah namun kembali dijebloskan ke rutan pada 24 Maret 2026).
17 Maret 2026: Gus Alex resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
30 Maret 2026: KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Asrul Aziz Taba dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham.

Sementara itu, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, hingga kini belum berstatus tersangka meski sempat menjalani pencekalan ke luar negeri. (Antara)

Baca Juga: DPR Dukung Pembentukan Kemenekraf, Tekankan Perlindungan Pekerja Kreatif

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menko Pangan Zulkifli Hasan menargetkan pembangunan 2.000 Kampung Nelayan di Indonesia pada 2026, lengkap dengan cold st...

news | 14:28 WIB

Penebusan pupuk subsidi melonjak 36% menjadi 3,4 juta ton per Mei 2026. PT Pupuk Indonesia (Persero) siapkan strategi di...

news | 14:20 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sebut penyelamatan uang negara Rp10,27 triliun oleh Kejagung di era Prabowo jad...

news | 14:14 WIB

Presiden Prabowo Subianto membeli sapi kurban jenis Simental seberat 1,05 ton dari peternak di Bantul, DIY seharga Rp110...

news | 14:03 WIB

Wamendag Dyah Roro Esti memperkuat kerja sama ekonomi RI-Rusia di Kazan. Nilai perdagangan naik 21,7%, targetkan ratifik...

news | 08:08 WIB

Presiden AS Donald Trump memaparkan sejarah panjang hubungan AS-China, mulai dari pengaruh Konfusius hingga kerja sama e...

news | 07:15 WIB

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meresmikan pabrik pengolahan ikan PT BIG di Bintan. Tegaskan komitmen stop kapal luar ...

news | 06:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menyelamatkan ribuan triliun kekayaan negara yang dicuri demi sur...

news | 18:26 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan dana penyelamatan negara Rp10,27 triliun akan dialokasikan langsung untuk merenovas...

news | 18:18 WIB

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook yang diduga merugikan neg...

news | 18:15 WIB