KPK Sebut Ketum Kesthuri Diduga Alirkan 406 Ribu Dolar AS ke Stafsus Eks Menag Yaqut

KPK menduga Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba mengalirkan uang 406.000 dolar AS ke Gus Alex dalam kasus korupsi kuota haji yang menyeret eks Menag Yaqut.

Elara | MataMata.com
Selasa, 31 Maret 2026 | 06:00 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026). ANTARA/Rio Feisal

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026). ANTARA/Rio Feisal

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat (sekitar Rp6,4 miliar) dari Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba (ASR), kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA).

Uang tersebut diduga diberikan saat Gus Alex masih menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 406.000 dolar AS," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Asrul Aziz Taba, yang juga menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Asep menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan kepada Gus Alex karena ia dianggap sebagai representasi dari Yaqut Cholil Qoumas.

Berdasarkan penyidikan, Yaqut dalam berbagai kesempatan kerap mengarahkan sejumlah pihak agar urusan tertentu diselesaikan melalui Gus Alex.

Kronologi Kasus dan Penahanan Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan KPK sejak 9 Agustus 2025 terkait penyimpangan kuota haji Indonesia. Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada akhir Februari lalu, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Hingga saat ini, KPK telah melakukan serangkaian penahanan:

12 Maret 2026: Yaqut Cholil ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih (sempat menjadi tahanan rumah namun kembali dijebloskan ke rutan pada 24 Maret 2026).
17 Maret 2026: Gus Alex resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
30 Maret 2026: KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Asrul Aziz Taba dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham.

Sementara itu, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, hingga kini belum berstatus tersangka meski sempat menjalani pencekalan ke luar negeri. (Antara)

Baca Juga: DPR Dukung Pembentukan Kemenekraf, Tekankan Perlindungan Pekerja Kreatif

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga mendukung pembentukan Kemenekraf oleh Presiden Prabowo untuk lindungi pekerj...

news | 14:30 WIB

Kunjungan kerja Presiden RI Prabowo Subianto ke Jepang disambut antusias oleh diaspora Indonesia. Momen ini dinilai seba...

news | 14:25 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman pastikan stok pangan nasional aman hadapi ancaman Godzilla El Nino. Simak strategi infrastruk...

news | 14:15 WIB

Nadiem Makarim kembali jalani sidang korupsi Chromebook di PN Jakpus usai operasi keempat. Simak rincian dakwaan kerugia...

news | 14:12 WIB

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak siapkan strategi baru layanan kesehatan haji di Makkah, termasuk mobile clinic dan kli...

news | 13:15 WIB

Anggota DPR Kawendra Lukistian sebut kasus hukum videografer Amsal Sitepu cederai semangat Presiden Prabowo dalam memaju...

news | 12:00 WIB

Kemhan RI mengonfirmasi satu prajurit TNI gugur dan tiga lainnya luka-luka akibat serangan artileri Israel di Lebanon Se...

news | 11:30 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid dampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan perdana ke Jepang untuk bahas kerja sama tekn...

news | 09:15 WIB

KPK ingatkan batas akhir lapor LHKPN 2025 adalah 31 Maret 2026. Hingga kini, tingkat kepatuhan legislatif masih rendah d...

news | 08:15 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo instruksikan percepatan pembangunan saluran tersier di Boyolali untuk atasi penurunan fungsi Be...

news | 06:15 WIB