Operasi Gabungan di Jepara Sita Ratusan Rokok Ilegal dari Sejumlah Toko

Aparat gabungan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengamankan sebanyak 451 bungkus rokok ilegal dalam operasi penertiban yang menyasar sejumlah wilayah. Ratusan rokok tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak

Elara | MataMata.com
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB
Tim gabungan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal, Kamis (18/12/2025). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Jpr.)

Tim gabungan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal, Kamis (18/12/2025). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Jpr.)

Matamata.com - Aparat gabungan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengamankan sebanyak 451 bungkus rokok ilegal dalam operasi penertiban yang menyasar sejumlah wilayah. Ratusan rokok tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

"Operasi penertiban dilakukan bersama Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan Damkar Jepara, Diskominfo Jepara, serta unsur TNI-Polri," ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Edy Marwoto didampingi Sekretaris Satpol PP dan Damkar Jepara Sapan di Jepara, Kamis.

Menurut Edy, pelaksanaan operasi dilakukan secara serentak dengan membagi petugas ke dalam tiga regu berdasarkan wilayah sasaran, yakni wilayah utara, tengah, dan selatan Kabupaten Jepara.

Di wilayah utara, petugas menemukan 51 bungkus rokok ilegal dari tiga toko yang berada di Desa Bumiharjo dan Desa Pendem. Sementara itu, regu yang bertugas di wilayah tengah berhasil mengamankan 10 bungkus rokok ilegal dari satu toko di Desa Wonorejo.

Adapun jumlah temuan terbanyak berasal dari wilayah selatan. Dari dua toko di Desa Bringin, petugas menyita sebanyak 390 bungkus rokok ilegal. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Edy menegaskan bahwa pelaksanaan operasi dilakukan secara humanis. Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang terkait ciri-ciri rokok ilegal serta dampak kerugian negara yang ditimbulkan.

"Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memberi pemahaman agar pedagang lagi menjual barang tersebut," katanya.

Petugas Bea Cukai Kudus Ody Fein menjelaskan bahwa seluruh rokok ilegal yang disita akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus dan ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara sebelum dimusnahkan.

"Sepanjang 2025, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan pemusnahan rokok ilegal sebanyak tiga kali," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa selain tindakan penyitaan dan sosialisasi, langkah hukum dapat ditempuh apabila ditemukan pelanggaran berulang. Pemilik toko yang kembali kedapatan menyimpan rokok ilegal berpotensi dipanggil ke Kantor Bea Cukai untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga: Kumara Perkenalkan 'Dari Ketiadaan', Debut Instrumental yang Meramu Psychedelic, Jazz, hingga Etnik Indonesia

Selain operasi pasar, kegiatan penertiban juga disertai dengan penempelan stiker sosialisasi Gerakan Gempur Rokok Ilegal di toko-toko yang menjadi sasaran operasi. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum yang menjerat tig...

news | 15:15 WIB

Iran meluncurkan serangan rudal dan UAV besar-besaran ke wilayah Israel serta pangkalan militer Amerika Serikat di Bahra...

news | 14:15 WIB

Otorita IKN (OIKN) memprioritaskan pembangunan gedung legislatif dan yudikatif pada 2026. Simak target pemindahan 4.000 ...

news | 13:15 WIB

Antisipasi krisis energi akibat blokade Selat Hormuz, Pemerintah Korea Selatan resmi terapkan sistem ganjil-genap kendar...

news | 12:15 WIB

Ombudsman RI meminta dukungan Komisi II DPR untuk realisasi anggaran pengawasan program prioritas seperti Makan Bergizi ...

news | 11:15 WIB

Menteri PPPA Arifah Fauzi meresmikan Ruang Bersama Indonesia (RBI) di Kelurahan Donan, Cilacap. Simak fungsinya untuk pe...

news | 10:23 WIB

Presiden Prabowo Subianto berhasil mengantongi komitmen investasi sebesar Rp173 triliun dari Korea Selatan, mencakup sek...

news | 09:15 WIB

Menaker Yassierli tegaskan aturan WFH satu hari seminggu bagi karyawan swasta per 1 April 2026 hanya bersifat imbauan. S...

news | 08:15 WIB

Malaysia resmi berlakukan WFH bagi pegawai pemerintah mulai 15 April 2026 demi hemat BBM. Simak perbandingannya dengan k...

news | 07:15 WIB

Presiden Prabowo tiba di Jakarta usai lawatan ke Jepang & Korsel. Membawa komitmen investasi Rp380 triliun dan 10 MoU st...

news | 06:00 WIB