Tim Gabungan Tangkap Tiga Terduga Pemburu Rusa di Pulau Komodo

Tim patroli gabungan meringkus tiga orang terduga pelaku perburuan liar satwa dilindungi jenis rusa di Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Elara | MataMata.com
Selasa, 16 Desember 2025 | 16:30 WIB
Tim gabungan saat mengamankan tiga terduga pelaku perburuan liar terhadap satwa dilindungi jenis rusa di Pulau Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). (ANTARA/HO-Humas Polres Manggarai Barat)

Tim gabungan saat mengamankan tiga terduga pelaku perburuan liar terhadap satwa dilindungi jenis rusa di Pulau Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). (ANTARA/HO-Humas Polres Manggarai Barat)

Matamata.com - Tim patroli gabungan meringkus tiga orang terduga pelaku perburuan liar satwa dilindungi jenis rusa di Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Mereka ditangkap tim patroli gabungan usai melakukan perburuan rusa di Pulau Komodo,” kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang kepada wartawan di Labuan Bajo, Selasa.

Christian menjelaskan, para terduga pelaku melakukan perburuan rusa menggunakan senjata api di dalam kawasan habitat satwa Komodo. Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial Y (36), A (37), dan A (35).

“Para terduga pelaku berasal dari Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB),” ujarnya.

Ia menyebutkan, penangkapan dilakukan dalam patroli gabungan yang melibatkan Polres Manggarai Barat, Penegakan Hukum (Gakkum) Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Ditpolairud Polda NTT, serta Korpolairud Baharkam Polri.

Patroli gabungan tersebut, lanjut dia, digelar berdasarkan permintaan resmi BTNK menyusul adanya informasi aktivitas perburuan liar di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo (TNK).

“Kami mendapatkan informasi adanya perburuan rusa oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab di dalam kawasan TNK,” katanya.

Setelah menerima informasi tersebut pada Sabtu (13/12), tim gabungan dari kepolisian dan petugas Gakkum BTNK bergerak menuju lokasi target pada malam hari.

Pada Minggu (14/12) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, tim gabungan menemukan sebuah perahu yang sesuai dengan ciri-ciri target di perairan Pulau Komodo.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim gabungan langsung menggelar operasi hingga akhirnya berhasil menangkap para pemburu liar ini,” ujarnya.

Baca Juga: Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Mobil Pengantar MBG di RSUD Koja

Saat dilakukan upaya penangkapan, perahu para terduga pelaku sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menembaki kapal cepat tim patroli. Aksi kejar-kejaran dan kontak tembak pun terjadi di perairan Pulau Komodo.

Setelah beberapa kali tembakan peringatan, petugas berhasil menghentikan perahu tersebut. Tiga orang terduga pelaku diamankan, sementara sejumlah lainnya melarikan diri ke laut dan masih dalam pencarian.

“Mereka ditangkap di perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo. Sebelum penangkapan, sempat terjadi kejar-kejaran yang berujung kontak tembak antara terduga pelaku dan petugas,” kata Christian.

Usai ditangkap, ketiga terduga pelaku langsung dibawa ke Labuan Bajo. Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu.

“Barang bukti yang diamankan berupa seekor rusa jantan, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan lengkap dengan satu magazen dan 10 butir peluru, dua bilah pisau, tiga tas, satu unit telepon seluler, senter, tikar, serta perlengkapan lainnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat pasal berlapis terkait penggunaan senjata api ilegal dan perburuan satwa liar dilindungi, yakni Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Saat ini para terduga pelaku masih dalam proses penyidikan oleh petugas gabungan dari Polri dan Gakkum BTNK. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan satwa liar yang dilindungi. Jika mengetahui adanya aktivitas ilegal tersebut, masyarakat diminta melaporkannya kepada pihak kepolisian atau instansi terkait.

“Pulau Komodo merupakan kawasan konservasi dunia. Tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa dilindungi. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan,” tutupnya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum yang menjerat tig...

news | 15:15 WIB

Iran meluncurkan serangan rudal dan UAV besar-besaran ke wilayah Israel serta pangkalan militer Amerika Serikat di Bahra...

news | 14:15 WIB

Otorita IKN (OIKN) memprioritaskan pembangunan gedung legislatif dan yudikatif pada 2026. Simak target pemindahan 4.000 ...

news | 13:15 WIB

Antisipasi krisis energi akibat blokade Selat Hormuz, Pemerintah Korea Selatan resmi terapkan sistem ganjil-genap kendar...

news | 12:15 WIB

Ombudsman RI meminta dukungan Komisi II DPR untuk realisasi anggaran pengawasan program prioritas seperti Makan Bergizi ...

news | 11:15 WIB

Menteri PPPA Arifah Fauzi meresmikan Ruang Bersama Indonesia (RBI) di Kelurahan Donan, Cilacap. Simak fungsinya untuk pe...

news | 10:23 WIB

Presiden Prabowo Subianto berhasil mengantongi komitmen investasi sebesar Rp173 triliun dari Korea Selatan, mencakup sek...

news | 09:15 WIB

Menaker Yassierli tegaskan aturan WFH satu hari seminggu bagi karyawan swasta per 1 April 2026 hanya bersifat imbauan. S...

news | 08:15 WIB

Malaysia resmi berlakukan WFH bagi pegawai pemerintah mulai 15 April 2026 demi hemat BBM. Simak perbandingannya dengan k...

news | 07:15 WIB

Presiden Prabowo tiba di Jakarta usai lawatan ke Jepang & Korsel. Membawa komitmen investasi Rp380 triliun dan 10 MoU st...

news | 06:00 WIB