Polri Bidik Korporasi Pembalakan Liar Penyebab Banjir Sumut dengan Jerat Pidana Lingkungan dan TPPU

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyiapkan penerapan pidana lingkungan hidup hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pelaku pembalakan liar yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir di Sumatera Utar

Elara | MataMata.com
Selasa, 16 Desember 2025 | 14:00 WIB
Polri Bidik Korporasi Pembalakan Liar Penyebab Banjir Sumut dengan Jerat Pidana Lingkungan dan TPPU

Polri Bidik Korporasi Pembalakan Liar Penyebab Banjir Sumut dengan Jerat Pidana Lingkungan dan TPPU

matamata.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyiapkan penerapan pidana lingkungan hidup hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pelaku pembalakan liar yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir di Sumatera Utara.

“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian tindak pidana pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Irhamni menyampaikan, penyidik saat ini memusatkan perhatian pada satu korporasi, yakni PT TBS, yang beroperasi di kawasan daerah aliran sungai (DAS) di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.

Berdasarkan keterangan saksi, perusahaan tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun. Meski demikian, informasi tersebut masih akan terus didalami oleh penyidik.

Ia menegaskan, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Masih proses untuk penetapan tersangka. Penentuan tersangka tentunya berdasarkan alat bukti yang kami temukan selanjutnya dalam proses penyidikan ini,” katanya.

Di sisi lain, Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta, menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung pembuktian perkara ini di persidangan.

“Tugas kami selaku penegak hukum, kita akan bersama-sama menjadikan kan ini menjadi fakta yuridis dan nanti akan kita gelar, kita bawa ke pengadilan, dan yang utama adalah kita ingin meminta pertanggungjawaban korporasi terkait dengan pemulihan,” ujarnya.

Sugeng menambahkan, jaksa akan memaksimalkan upaya penegakan pertanggungjawaban korporasi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Menurut Pasal 112 Undang-Undang Lingkungan Hidup, korporasi yang mengakibatkan kerusakan itu wajib melakukan pemulihan atas kerugian yang ada. Kita akan optimalkan ke sana,” ucapnya.

Baca Juga: Zulhas Optimistis TPST Bantargebang Bersih Sampah dalam Dua Tahun lewat Skema WTE

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri telah memulai penyidikan terkait bencana banjir di Sumut, dengan lokasi perkara mulai dari DAS Garoga di Tapanuli Selatan hingga Sungai Anggoli di Tapanuli Tengah.

Hasil identifikasi di tempat kejadian perkara menunjukkan sebagian besar kayu gelondongan yang ditemukan berasal dari PT TBS. Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 16 saksi dari pihak perusahaan tersebut. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung optimistis Jakarta bisa menjadi kota sinema dunia layaknya Busan, Korea Selatan, didu...

news | 14:00 WIB

Pergelaran BCFM 2026 di Pakuwon Mall Bekasi sukses membukukan omzet Rp334,95 juta untuk pelaku ekraf dan UMKM lokal. Jas...

news | 13:30 WIB

Menaker Yassierli meminta seluruh Kepala BPVP mengukur keberhasilan pelatihan dari tingkat penyerapan kerja alumni di in...

news | 13:14 WIB

Pemprov DKI Jakarta membuka 12 ribu lowongan kerja lewat Karir Jakarta dan TKM Expo 2026 secara hybrid. Cek jadwal, loka...

news | 12:00 WIB

KPK optimistis terhadap dukungan pemerintahan Prabowo-Gibran dalam memberantas korupsi. Dalam dua tahun, KPK menggelar 3...

news | 11:30 WIB