Bertanggung Jawab Atas Kondisi Pasar, Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI, Ini Kata Airlangga

Menko Airlangga Hartarto merespons pengunduran diri Iman Rachman dari Dirut BEI. Iman mundur sebagai bentuk tanggung jawab atas kondisi pasar modal. Simak mekanisme Plt menurut aturan OJK.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 30 Januari 2026 | 13:35 WIB
Bertanggung Jawab Atas Kondisi Pasar, Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI, Ini Kata Airlangga

Bertanggung Jawab Atas Kondisi Pasar, Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI, Ini Kata Airlangga

matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan menghormati keputusan Iman Rachman yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Ya tentunya diapresiasi, tetapi kita harus terus menjaga tata kelola," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/1).

Airlangga menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau proses transisi ini guna memastikan kepengurusan baru nantinya mampu menjalankan tata kelola pasar modal dengan lebih ketat.

Hal ini sejalan dengan peta jalan (roadmap) yang diamanatkan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Tentu kita melihat ke depan, pemerintah akan memonitor agar kepengurusannya lebih memperhatikan tata kelola dan menjalankan roadmap yang ada di dalam UU P2SK," tambahnya.

Alasan Pengunduran Diri Pada hari yang sama, Iman Rachman mengumumkan pengunduran dirinya secara resmi di Media Center BEI. Iman menyebut langkah ini adalah bentuk tanggung jawab moral terhadap fluktuasi tajam yang terjadi di pasar modal Indonesia dalam dua hari terakhir.

"Walaupun kondisi kita pagi hari ini membaik, saya ingin menyampaikan pernyataan—dan ini tidak ada tanya-jawab—bahwa sebagai bentuk tanggung jawab terhadap apa yang terjadi dua hari kemarin, saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Direktur Utama BEI," tegas Iman.

Mekanisme Penunjukan Plt Pasca-mundurnya Iman, BEI akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menjaga kelancaran operasional harian bursa. Penunjukan ini akan dilakukan sesuai prosedur internal hingga terpilihnya Direktur Utama definitif yang baru.

Merujuk pada Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, terdapat protokol jelas jika terjadi kekosongan jabatan:

Jabatan lowong wajib diisi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak pengunduran diri.

Baca Juga: Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang, Pastikan Pendidikan dan RS Beroperasi

Salah satu anggota Direksi aktif harus ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Plt) berdasarkan keputusan Direksi setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas kepercayaan investor di tengah dinamika pasar yang sedang berlangsung. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

DPR RI mendesak Polri dan Komdigi bekerja sama dengan TikTok dan Meta untuk memblokir akun live streaming provokasi tawu...

news | 10:45 WIB

KPK menemukan dokumen dan bukti elektronik aliran uang suap pengurusan HGB Summarecon saat menggeledah rumah Dirjen ATR/...

news | 10:15 WIB

KBRI Moskow mengimbau WNI mewaspadai tawaran tentara bayaran di Rusia via jalur ilegal. Ketahui risiko pidana agen dan a...

news | 09:34 WIB

Presiden Prabowo Subianto berkelakar soal larangan berjoget dari pakar saat menghadiri puncak peringatan HUT ke-28 PAN d...

news | 08:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui satu pintu BUMN guna mencegah laporan palsu dan ...

news | 07:15 WIB