RUU Penyesuaian Pidana Resmi Disetujui DPR untuk Disahkan Jadi Undang-Undang

DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 20252026 untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.

Elara | MataMata.com
Senin, 08 Desember 2025 | 16:20 WIB
RUU Penyesuaian Pidana Resmi Disetujui DPR untuk Disahkan Jadi Undang-Undang

RUU Penyesuaian Pidana Resmi Disetujui DPR untuk Disahkan Jadi Undang-Undang

matamata.com - DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Pertanyaan tersebut dijawab “setuju” secara serentak oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan pada pembahasan tingkat satu yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, menjelaskan bahwa pembahasan RUU dimulai sejak 24 November 2025 melalui rapat kerja bersama pemerintah untuk mendengar penjelasan Presiden sekaligus membentuk Panitia Kerja (Panja).

“Dalam proses pembahasan, aspirasi publik melalui rapat dengar pendapat sebagai bagian dari partisipasi masyarakat,” kata Dede.

Ia melanjutkan, Panja kemudian melaksanakan pembahasan intensif bersama pemerintah, menyelesaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan membahas setiap pasal, sebelum menyerahkan teknis penyusunan akhir kepada Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin). Laporan final dari kedua tim tersebut disampaikan pada 2 Desember 2025.

“Dalam rapat kerja tingkat satu, seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan menyetujui RUU Penyesuaian Pidana untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua,” tambahnya.

Dede memaparkan setidaknya lima alasan utama penyusunan RUU ini. Pertama, kebutuhan harmonisasi hukum pidana agar relevan dengan perkembangan sosial serta mencegah tumpang tindih aturan. Kedua, adanya mandat Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyesuaian seluruh aturan pidana di luar KUHP.

Ketiga, penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok sehingga ketentuan serupa dalam berbagai undang-undang dan peraturan daerah perlu disesuaikan. Keempat, untuk memperbaiki beberapa ketentuan di KUHP Nasional yang dinilai memerlukan penyempurnaan redaksi dan penyesuaian pola perumusan baru.

Kelima, urgensi memastikan berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 berjalan tanpa hambatan demi mencegah ketidakpastian hukum dan disparitas pidana.

Baca Juga: Review Film Kuyank: Saatnya Horor Berbicara soal Realita Kultural, Bukan Hiperbola

“Kami menyampaikan penghargaan kepada seluruh Anggota Komisi III, pemerintah, tim ahli, Sekretariat Komisi III, Pusat Perancangan Undang-Undang, Pusat Analisis Legislatif, serta seluruh pihak yang mendukung penyelesaian RUU ini,” ujar Dede. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah pusat menargetkan praktik open dumping sampah berhenti dalam dua tahun. Pemprov Jabar siapkan Pergub dan sank...

news | 17:37 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmen Polri kawal hak, kesejahteraan buruh, dan sinergi jaga ikli...

news | 17:33 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan stok pangan aman hadapi musim kemarau dengan cadangan 5 juta ton beras d...

news | 14:20 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik pejabat utama Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana da...

news | 13:42 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengingatkan aturan baru tembakau dalam PP 28 Tahun 2024 berpotensi menekan...

news | 11:41 WIB