KPK Kirim Surat Panggilan untuk Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengirimkan surat panggilan kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada akhir November 2025.

Elara | MataMata.com
Selasa, 02 Desember 2025 | 12:05 WIB
Arsip Foto - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/8/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/pri

Arsip Foto - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/8/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/pri

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengirimkan surat panggilan kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada akhir November 2025.

“Seminggu yang lalu ya kalau enggak salah. Seminggu yang lalu lah. Jadi, kami kira atau perkirakan itu sudah sampai,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12) malam.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB pada periode 2021–2023.

Saat ditanya mengenai apakah Ridwan Kamil sudah mengonfirmasi kehadirannya, Asep menuturkan hal itu masih perlu dikonfirmasi kepada penyidik.

“Kami nanti coba tanyakan ke penyidiknya ya, apakah sudah ada konfirmasi untuk kehadiran atau belum,” katanya.

Terkait materi pemeriksaan, KPK belum dapat membeberkannya kepada publik.

“Materinya belum bisa kami sampaikan. Nanti setelah Pak RK selesai, nah itu bisa konfirmasi ke Pak RK ya,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka per 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto; serta tiga pihak dari agensi iklan, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp222 miliar.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, penyidik KPK juga menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Baca Juga: Minat Tinggi, Program Magang Nasional 2025 Libatkan 6.334 Penyelenggara dan Puluhan Ribu Peserta

Hingga Senin (1/12), tercatat sudah 266 hari sejak penggeledahan tersebut berlangsung dan Ridwan Kamil belum pernah menjalani pemeriksaan. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Perdagangan Budi Santoso siapkan 3 Permendag baru untuk ekspor CPO, batu bara, dan ferroalloy. Mulai 1 Januari 2...

news | 15:18 WIB

IHSG hari ini ambles lebih dari 4 persen ke level 5.694. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan pemerintah tak siapkan int...

news | 14:18 WIB

Presiden ke-6 RI SBY menegaskan dalam Asia Grassroots Forum 2026 bahwa UMKM adalah agenda ekonomi strategis dan tameng u...

news | 13:41 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menemui Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta di Dili untuk mematangkan rencana kunjungan ...

news | 13:15 WIB

KPK menduga Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menerima aliran uang pemerasan pengurusan KITAS/KITAP ratusan ...

news | 11:57 WIB

Istana angkat bicara terkait penahanan Wamen Imipas Silmy Karim oleh KPK dan penetapan tersangka eks pimpinan BGN oleh K...

news | 10:45 WIB

KPK resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terkait kasus dugaan korupsi pengurusan...

news | 09:19 WIB

Presiden Prabowo Subianto panggil BPKP dan PPATK setelah mencium indikasi penyelewengan oleh pimpinan di Badan Gizi Nasi...

news | 08:26 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Noel Ebenezer menghadapi sidang vonis kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 dan gratifikasi di PN ...

news | 07:15 WIB

Anggota DPR RI Yan Mandenas meminta Kepala BGN baru Nanik S. Deyang fokus benahi distribusi dan kualitas program Makan B...

news | 06:00 WIB