KPK Kirim Surat Panggilan untuk Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengirimkan surat panggilan kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada akhir November 2025.

Elara | MataMata.com
Selasa, 02 Desember 2025 | 12:05 WIB
Arsip Foto - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/8/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/pri

Arsip Foto - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/8/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/pri

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengirimkan surat panggilan kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada akhir November 2025.

“Seminggu yang lalu ya kalau enggak salah. Seminggu yang lalu lah. Jadi, kami kira atau perkirakan itu sudah sampai,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12) malam.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB pada periode 2021–2023.

Saat ditanya mengenai apakah Ridwan Kamil sudah mengonfirmasi kehadirannya, Asep menuturkan hal itu masih perlu dikonfirmasi kepada penyidik.

“Kami nanti coba tanyakan ke penyidiknya ya, apakah sudah ada konfirmasi untuk kehadiran atau belum,” katanya.

Terkait materi pemeriksaan, KPK belum dapat membeberkannya kepada publik.

“Materinya belum bisa kami sampaikan. Nanti setelah Pak RK selesai, nah itu bisa konfirmasi ke Pak RK ya,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka per 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto; serta tiga pihak dari agensi iklan, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp222 miliar.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, penyidik KPK juga menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Baca Juga: Minat Tinggi, Program Magang Nasional 2025 Libatkan 6.334 Penyelenggara dan Puluhan Ribu Peserta

Hingga Senin (1/12), tercatat sudah 266 hari sejak penggeledahan tersebut berlangsung dan Ridwan Kamil belum pernah menjalani pemeriksaan. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto pimpin rapat terbatas bahas rencana geostrategi Indonesia bersama pimpinan TNI di Istana Merde...

news | 21:29 WIB

Partai Gema Bangsa resmi deklarasi dan menyatakan dukungan untuk Prabowo Subianto di Pilpres 2029. Simak alasan Ketum Ah...

news | 21:25 WIB

Pemerintah China mengecam keras kesepakatan dagang terbaru antara Amerika Serikat dan Taiwan....

news | 14:15 WIB

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkapkan bahwa sebanyak 33,2 persen dari total petugas haji tahun 1447 H/2026...

news | 13:00 WIB

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa pendidikan dan pelatihan (diklat) ca...

news | 12:00 WIB

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, meyakini keberadaan Sekolah Rakyat (SR) berbasis asrama menjadi instrumen...

news | 11:00 WIB

Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menegaskan komitmen pemerintah untuk merevitalisasi Museum Situs Pasir Angin di Ka...

news | 10:15 WIB

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa negara akan memberikan gaji kepada para petani melalui s...

news | 09:15 WIB

Uni Eropa mendesak Israel untuk segera menghentikan proyek permukiman E1 di wilayah pendudukan Tepi Barat....

news | 08:00 WIB

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan akan mengoptimalkan penggunaan kanal Kawal Haji untuk menampung seluruh...

news | 07:00 WIB