KPK Kirim Surat Panggilan untuk Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengirimkan surat panggilan kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada akhir November 2025.

Elara | MataMata.com
Selasa, 02 Desember 2025 | 12:05 WIB
Arsip Foto - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/8/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/pri

Arsip Foto - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/8/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/pri

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengirimkan surat panggilan kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada akhir November 2025.

“Seminggu yang lalu ya kalau enggak salah. Seminggu yang lalu lah. Jadi, kami kira atau perkirakan itu sudah sampai,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12) malam.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB pada periode 2021–2023.

Saat ditanya mengenai apakah Ridwan Kamil sudah mengonfirmasi kehadirannya, Asep menuturkan hal itu masih perlu dikonfirmasi kepada penyidik.

“Kami nanti coba tanyakan ke penyidiknya ya, apakah sudah ada konfirmasi untuk kehadiran atau belum,” katanya.

Terkait materi pemeriksaan, KPK belum dapat membeberkannya kepada publik.

“Materinya belum bisa kami sampaikan. Nanti setelah Pak RK selesai, nah itu bisa konfirmasi ke Pak RK ya,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka per 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto; serta tiga pihak dari agensi iklan, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp222 miliar.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, penyidik KPK juga menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Baca Juga: Minat Tinggi, Program Magang Nasional 2025 Libatkan 6.334 Penyelenggara dan Puluhan Ribu Peserta

Hingga Senin (1/12), tercatat sudah 266 hari sejak penggeledahan tersebut berlangsung dan Ridwan Kamil belum pernah menjalani pemeriksaan. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 6.334 penyelenggara, yang terdiri dari perusahaan hingga kement...

news | 10:30 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia disebut akan melakukan evaluasi terhadap aktivitas pertam...

news | 09:15 WIB

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI membuka dapur umum bagi warga terdampak banjir di Dusun Meunasah Krueng, Gampong M...

news | 08:15 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia menyalurkan bantuan kemanusiaan seberat dua ton untuk ma...

news | 07:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto memastikan pemerintah akan membantu memperbaiki rumah warga yang rusak akibat banjir bandang d...

news | 06:00 WIB

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa seluruh pihak di desa harus ...

news | 16:15 WIB

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) telah menjangkau semua titik ...

news | 15:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi perubahan iklim yang se...

news | 14:00 WIB

PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga jual bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku mulai hari ini, Se...

news | 13:00 WIB

Koalisi masyarakat sipil Aceh meminta Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status darurat bencana nasional akibat...

news | 12:00 WIB