KPK Kirim Surat Panggilan untuk Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengirimkan surat panggilan kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada akhir November 2025.

Elara | MataMata.com
Selasa, 02 Desember 2025 | 12:05 WIB
KPK Kirim Surat Panggilan untuk Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB

KPK Kirim Surat Panggilan untuk Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengirimkan surat panggilan kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada akhir November 2025.

“Seminggu yang lalu ya kalau enggak salah. Seminggu yang lalu lah. Jadi, kami kira atau perkirakan itu sudah sampai,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12) malam.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB pada periode 2021–2023.

Saat ditanya mengenai apakah Ridwan Kamil sudah mengonfirmasi kehadirannya, Asep menuturkan hal itu masih perlu dikonfirmasi kepada penyidik.

“Kami nanti coba tanyakan ke penyidiknya ya, apakah sudah ada konfirmasi untuk kehadiran atau belum,” katanya.

Terkait materi pemeriksaan, KPK belum dapat membeberkannya kepada publik.

“Materinya belum bisa kami sampaikan. Nanti setelah Pak RK selesai, nah itu bisa konfirmasi ke Pak RK ya,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka per 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto; serta tiga pihak dari agensi iklan, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp222 miliar.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, penyidik KPK juga menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Baca Juga: Minat Tinggi, Program Magang Nasional 2025 Libatkan 6.334 Penyelenggara dan Puluhan Ribu Peserta

Hingga Senin (1/12), tercatat sudah 266 hari sejak penggeledahan tersebut berlangsung dan Ridwan Kamil belum pernah menjalani pemeriksaan. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto mendorong pelayaran dan penerbangan langsung antara Indonesia dan Rusia dalam EEF ke-11 di Vla...

news | 16:28 WIB

Presiden Prabowo Subianto targetkan perdagangan Indonesia-Rusia berlipat ganda lewat FTA Indonesia-EAEU yang buka akses ...

news | 16:18 WIB

Kemenhub menambah pagu anggaran DJKA 2027 sebesar Rp3,5 triliun untuk fokus pada pembayaran backlog perawatan prasarana ...

news | 16:15 WIB

Komisi II DPR RI bersama 38 gubernur se-Indonesia akan memperkuat tata ruang dan pertanahan nasional untuk memastikan Gu...

news | 15:57 WIB

Wamendagri Akhmad Wiyagus meminta pemerintah daerah memastikan aset BMD dan BUMD memiliki kepastian hukum melalui sertif...

news | 11:30 WIB