KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai Tersangka Suap Jabatan dan Proyek RSUD
matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan dan proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur.
“KPK menetapkan tersangka, yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu dini hari.
Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan menemukan bukti awal yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, pada 7 November 2025, KPK menangkap Sugiri melalui operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
OTT terhadap Bupati Ponorogo ini merupakan yang ketujuh sepanjang tahun 2025.
Sebelumnya, KPK telah melaksanakan enam OTT lain sepanjang tahun ini: