Pemprov Jabar Terbitkan Edaran Larangan Hukuman Fisik bagi Murid

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan menerbitkan surat edaran (SE) kepada para guru agar tidak memberikan hukuman fisik kepada murid.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 07 November 2025 | 16:15 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyebut akan mengeluarkan surat edaran (SE) bagi para guru agar tidak membuat hukuman fisik kepada muridnya di Bandung, pada Jumat (7/11). (ANTARA/Ilham Nugraha)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyebut akan mengeluarkan surat edaran (SE) bagi para guru agar tidak membuat hukuman fisik kepada muridnya di Bandung, pada Jumat (7/11). (ANTARA/Ilham Nugraha)

Matamata.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan menerbitkan surat edaran (SE) kepada para guru agar tidak memberikan hukuman fisik kepada murid.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Bandung, Jumat, mengatakan pemberian hukuman fisik kepada murid merupakan tindakan yang berisiko melanggar hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Hari ini saya mengeluarkan surat edaran kepada seluruh guru di Jawa Barat agar hukuman bagi anak nakal cukup bersifat mendidik. Tidak boleh hukuman fisik karena berisiko melanggar aspek hukum,” kata Dedi Mulyadi.

Ia menambahkan, para guru dapat mengalihkan bentuk hukuman menjadi kegiatan yang bersifat edukatif, seperti membersihkan halaman, toilet, mengecat tembok, membersihkan kaca, atau membantu tugas sekolah lainnya.

Surat edaran tersebut dikeluarkan menyusul terjadinya perselisihan antara orang tua murid dan seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Subang akibat pemberian hukuman berupa tamparan.

Dedi juga menyebutkan, di Jawa Barat terdapat sekitar 200 pengacara yang siap mendampingi para guru Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jika menghadapi persoalan hukum.

“Selain itu, di Jawa Barat sudah ada sekitar 200 pengacara yang siap mendampingi para guru SMA dan SMK jika menghadapi masalah hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Pemprov Jabar juga mewajibkan seluruh orang tua siswa menandatangani surat pernyataan dukungan terhadap penerapan disiplin di sekolah.

Pemerintah akan mengembalikan siswa kepada orang tuanya apabila menolak mengikuti aturan dan sanksi yang berlaku, sebagai upaya membentuk pola pikir pendidikan yang lebih bertanggung jawab di Jawa Barat. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto menerima surat kepercayaan dari 12 duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) negara saha...

news | 15:15 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) tengah melakukan verifikasi berlapis terhadap 14.403 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ya...

news | 13:58 WIB

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengapresiasi platform e-commerce Shopee yang dinilai telah mematuhi...

news | 13:15 WIB

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya memperkua...

news | 11:47 WIB

PT Pupuk Indonesia (Persero) merevitalisasi sejumlah pabrik pupuk berusia tua guna meningkatkan efisiensi produksi dan m...

news | 10:15 WIB

Dua akademisi menilai mantan Presiden Soeharto layak diberikan gelar pahlawan nasional karena dinilai berjasa besar bagi...

news | 09:15 WIB

Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Perubahan Iklim Hashim Djojohadikusumo menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia be...

news | 08:15 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau manajemen PT Multistrada Arah Sarana (MAS), produsen ban Michelin, dan ...

news | 07:15 WIB

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut kebijakan penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi...

news | 16:08 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thi...

news | 16:00 WIB