Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyebut akan mengeluarkan surat edaran (SE) bagi para guru agar tidak membuat hukuman fisik kepada muridnya di Bandung, pada Jumat (7/11). (ANTARA/Ilham Nugraha)
Matamata.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan menerbitkan surat edaran (SE) kepada para guru agar tidak memberikan hukuman fisik kepada murid.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Bandung, Jumat, mengatakan pemberian hukuman fisik kepada murid merupakan tindakan yang berisiko melanggar hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Hari ini saya mengeluarkan surat edaran kepada seluruh guru di Jawa Barat agar hukuman bagi anak nakal cukup bersifat mendidik. Tidak boleh hukuman fisik karena berisiko melanggar aspek hukum,” kata Dedi Mulyadi.
Ia menambahkan, para guru dapat mengalihkan bentuk hukuman menjadi kegiatan yang bersifat edukatif, seperti membersihkan halaman, toilet, mengecat tembok, membersihkan kaca, atau membantu tugas sekolah lainnya.
Surat edaran tersebut dikeluarkan menyusul terjadinya perselisihan antara orang tua murid dan seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Subang akibat pemberian hukuman berupa tamparan.
Dedi juga menyebutkan, di Jawa Barat terdapat sekitar 200 pengacara yang siap mendampingi para guru Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jika menghadapi persoalan hukum.
“Selain itu, di Jawa Barat sudah ada sekitar 200 pengacara yang siap mendampingi para guru SMA dan SMK jika menghadapi masalah hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Pemprov Jabar juga mewajibkan seluruh orang tua siswa menandatangani surat pernyataan dukungan terhadap penerapan disiplin di sekolah.
Pemerintah akan mengembalikan siswa kepada orang tuanya apabila menolak mengikuti aturan dan sanksi yang berlaku, sebagai upaya membentuk pola pikir pendidikan yang lebih bertanggung jawab di Jawa Barat. (Antara)