Menteri Agama Nasaruddin Umar. ANTARA/HO-Kemenag)
Matamata.com - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah untuk Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2025 akan dicairkan pada pekan ini.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya peningkatan mutu pendidikan nasional sebagai bagian dari amanah konstitusi.
“Sesuai arahan presiden, kita perlu wujudkan pendidikan bermutu untuk mencetak generasi unggul yang berdaya saing global,” ujar Menag di Jakarta, Senin (20/10).
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menuturkan bahwa total dana BOS dan BOP yang akan disalurkan mencapai Rp4,01 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp204 miliar dialokasikan untuk BOP RA dan Rp3,809 triliun untuk BOS Madrasah. Dana tersebut akan diberikan kepada sekitar 81 ribu lembaga penerima yang telah lolos verifikasi.
“Anggaran BOS dan BOP sebesar Rp4,01 triliun sudah dalam tahap pencairan untuk disalurkan oleh bank penyalur kepada 81 ribu lembaga yang sudah memenuhi kriteria,” kata Suyitno.
Guru Besar UIN Palembang itu menambahkan, alokasi ini merupakan bentuk komitmen kuat Kemenag dalam menjamin kelangsungan layanan pendidikan berkualitas, terutama pada semester kedua tahun 2025.
“Saya mengajak seluruh jajaran Kemenag, baik pusat maupun daerah, untuk mengawal proses ini secara akuntabel. Dana ini harus tepat sasaran, digunakan sebagaimana mestinya, dan dilaporkan secara tertib oleh pihak madrasah,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menjelaskan bahwa proses verifikasi pengajuan pencairan dilakukan dengan ketat.
“Setiap lembaga yang mengajukan pencairan Triwulan III dan IV wajib telah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban sampai penyaluran Triwulan II,” jelasnya.
Menurut Nyayu, tahapan verifikasi menjadi bagian penting dalam memastikan penyaluran dana berjalan sesuai prosedur. Lembaga dengan dokumen lengkap dan valid akan segera menerima dana melalui bank penyalur.
“Dana BOP dan BOS diharapkan dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk peningkatan mutu pembelajaran dan akuntabilitas pelaporan. Jangan sampai ada keterlambatan penyerapan yang dapat menghambat kualitas pendidikan madrasah,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala RA dan madrasah agar memastikan status pengajuan di aplikasi eRKAM V2 (untuk BOS) maupun Portal BOS Kemenag (untuk BOP) telah valid dan siap disalurkan.
Baca Juga: Peringati Hari Ekraf Nasional 2025, Irene Umar Gandeng Gekrafs Naraya Berkreasi Seni
Nyayu menegaskan bahwa penggunaan dana harus dilakukan secara disiplin, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM). (Antara)