Istri Nadiem Makarim Hormati Putusan PN Jaksel, Meski Kecewa Praperadilan Ditolak

Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin, menyampaikan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan suaminya te

Elara | MataMata.com
Senin, 13 Oktober 2025 | 17:30 WIB
Istri Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilqn Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/10/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Istri Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilqn Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/10/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Matamata.com - Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin, menyampaikan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan suaminya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

"Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi," ujar Franka seusai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10).

Meski kecewa, Franka menegaskan bahwa pihak keluarga bersama tim kuasa hukum akan menempuh langkah hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan kepada keluarganya selama proses hukum berlangsung.

"Terima kasih sekali lagi untuk seluruh doa dari teman-teman semuanya, dari keluarga, kerabat kami sehingga Mas Nadiem sampai di hari ini masih bisa bersama-sama biarpun terpisah jauh dari kami," kata Franka.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim. Permohonan tersebut diajukan terkait status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Saat menjabat Mendikbudristek pada 2020, Nadiem disebut merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di kementeriannya, meski pengadaan belum dimulai.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah masih menunggu pengajuan resmi tambahan anggaran dar...

news | 14:00 WIB

Seorang pelajar MTs Negeri 3 Banyuwangi, Jawa Timur, Reyno Felix Altair Hidayat, berhasil meraih prestasi membanggakan d...

news | 13:00 WIB

Kementerian Agama melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) bersama Lembaga Pengelol...

news | 12:00 WIB

Bupati Aceh Timur Minta Hunian Darurat untuk Korban Banjir Lokop...

news | 11:15 WIB

Sekitar 800 mahasiswa dari Universitas Palangka Raya (UPR) bersama sejumlah perguruan tinggi lain di Kalimantan Tengah m...

news | 08:30 WIB

Pemerintah akan mengaktifkan perangkat Very Small Aperture Terminal (VSAT), yakni stasiun bumi telekomunikasi berukuran ...

news | 07:30 WIB

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyampaikan belasungkawa atas musibah banjir bandang dan tanah longsor yang me...

news | 06:00 WIB

Sekretaris Jenderal Liga Muslim Dunia, Syekh Mohammed bin Abdulkarim Al-Issa, menyampaikan duka cita kepada Presiden Pra...

news | 17:15 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Barat menjemput paksa selebgram Lisa Mariana untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibata...

news | 16:15 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal IV-2025 akan sedikit mela...

news | 15:30 WIB