Istri Nadiem Makarim Hormati Putusan PN Jaksel, Meski Kecewa Praperadilan Ditolak

Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin, menyampaikan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan suaminya te

Elara | MataMata.com
Senin, 13 Oktober 2025 | 17:30 WIB
Istri Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilqn Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/10/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Istri Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilqn Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/10/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Matamata.com - Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin, menyampaikan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan suaminya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

"Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi," ujar Franka seusai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10).

Meski kecewa, Franka menegaskan bahwa pihak keluarga bersama tim kuasa hukum akan menempuh langkah hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan kepada keluarganya selama proses hukum berlangsung.

"Terima kasih sekali lagi untuk seluruh doa dari teman-teman semuanya, dari keluarga, kerabat kami sehingga Mas Nadiem sampai di hari ini masih bisa bersama-sama biarpun terpisah jauh dari kami," kata Franka.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim. Permohonan tersebut diajukan terkait status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Saat menjabat Mendikbudristek pada 2020, Nadiem disebut merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di kementeriannya, meski pengadaan belum dimulai.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan ol...

news | 16:30 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan sebanyak 80 ribu lulusan baru perguruan tinggi dapat bergabung dalam ...

news | 15:30 WIB

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menilai kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perda...

news | 14:15 WIB

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan langkah tegas pemerintah dengan mencabut izin 2.039 kios, distributor, ...

news | 13:21 WIB

Bek timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia usai gagal membawa tim Garud...

news | 11:15 WIB

Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal, yang akrab disapa Deng Ical, meminta Presiden Prabowo Subianto memanfaatkan moment...

news | 09:30 WIB

Aktor Ammar Zoni (AZ) masih menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, se...

news | 09:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri ke kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta, Minggu (12/10) malam,...

news | 08:15 WIB

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap alasan Presiden RI Prabowo Subianto menunjuk Menteri Pert...

news | 07:00 WIB

Menteri Perdagangan Indonesia, Budi Santoso, menyerukan agar negara-negara berkembang segera mempercepat langkah menuju ...

news | 18:30 WIB