Istri Nadiem Makarim Hormati Putusan PN Jaksel, Meski Kecewa Praperadilan Ditolak

Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin, menyampaikan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan suaminya te

Elara | MataMata.com
Senin, 13 Oktober 2025 | 17:30 WIB
Istri Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilqn Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/10/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Istri Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilqn Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/10/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Matamata.com - Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin, menyampaikan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan suaminya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

"Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi," ujar Franka seusai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10).

Meski kecewa, Franka menegaskan bahwa pihak keluarga bersama tim kuasa hukum akan menempuh langkah hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan kepada keluarganya selama proses hukum berlangsung.

"Terima kasih sekali lagi untuk seluruh doa dari teman-teman semuanya, dari keluarga, kerabat kami sehingga Mas Nadiem sampai di hari ini masih bisa bersama-sama biarpun terpisah jauh dari kami," kata Franka.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim. Permohonan tersebut diajukan terkait status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Saat menjabat Mendikbudristek pada 2020, Nadiem disebut merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di kementeriannya, meski pengadaan belum dimulai.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kementerian PU tuntaskan pembangunan dua dapur Makan Bergizi Gratis (SPPG) di PLBN Wini dan Motamasin, NTT, guna perkuat...

news | 13:26 WIB

Ketua DPR Puan Maharani meminta masyarakat menjaga etika dan kesantunan dalam mengkritik agar tidak berujung laporan pol...

news | 13:23 WIB

DPR RI resmi mengesahkan RUU Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi UU. Simak 5 poin penting mulai dari Dana Abadi ...

news | 13:00 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka mengkritik minimnya lampu penerangan dan pemeliharaan gedung saat meninjau Sentra Pendidik...

news | 12:07 WIB

China kecam penyitaan kapal kargo Iran oleh AS di Selat Hormuz. Di tengah ancaman bom Donald Trump, stabilitas energi gl...

news | 12:02 WIB

Kemenag menyiapkan 118 hotel di Madinah untuk jamaah haji gelombang pertama. Simak penjelasan mengenai skema penempatan ...

news | 10:15 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya membahas rekrutmen 30.000 manajer Koperasi Desa Merah Putih bersama Menkop Ferry Juliantono. T...

news | 09:30 WIB

Presiden AS Donald Trump ancam ledakkan banyak bom jika gencatan senjata dengan Iran yang berakhir 22 April tidak diperp...

news | 08:00 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa optimistis ekonomi Indonesia tumbuh 5,4-6% pada 2026 melalui strategi hilirisasi, penguatan ...

news | 07:15 WIB

Danantara meninjau proyek PSEL Palembang yang mencapai progres 81,94%. Target operasional Oktober 2026 untuk olah 1.000 ...

news | 06:00 WIB