Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim soal Kasus Chromebook

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terkait penetapan status ter

Elara | MataMata.com
Senin, 13 Oktober 2025 | 16:30 WIB
Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/10/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/10/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Matamata.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terkait penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan pemohon sejumlah nihil," ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10).

Permohonan praperadilan tersebut diajukan Nadiem untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam proses persidangan, sebanyak 12 tokoh antikorupsi lintas profesi—terdiri dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mantan Jaksa Agung—mengajukan pendapat hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Mereka menyampaikan pandangan hukum terhadap permohonan praperadilan dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel.

Para amici menilai, praktik praperadilan selama ini kerap menyimpang dari fungsi utamanya sebagai mekanisme kontrol terhadap penggunaan diskresi penyidik. Mereka juga mendorong adanya reformasi dalam proses pemeriksaan praperadilan, khususnya terkait penetapan tersangka di Indonesia.

Dalam perkara Nadiem, para sahabat pengadilan berpendapat bahwa dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka dinilai tidak cukup kuat. Menurut mereka, penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak memenuhi prinsip reasonable suspicion atau kecurigaan yang beralasan.

Selain itu, para amici menegaskan bahwa beban pembuktian seharusnya berada di pihak termohon, yakni penyidik Kejaksaan Agung, bukan di pihak pemohon.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Sebagai Mendikbudristek pada 2020, Nadiem disebut merencanakan penggunaan produk Google dalam proyek pengadaan alat TIK sebelum proses pengadaan dimulai.

Atas dugaan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Baca Juga: MPR Nilai Kehadiran Prabowo di KTT Gaza Tunjukkan Peran Indonesia Diperhitungkan Dunia

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperkenalkan layanan pengaduan publik bernama Lapor Pak Purbaya s...

news | 17:12 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BU...

news | 16:00 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengimbau masyarakat untuk memahami pondok pesantren secara utuh dan kultural. Ajakan ini ...

news | 15:00 WIB

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyampaikan rasa bangganya atas peran Presiden RI Prabowo Subianto dalam proses perdamaian an...

news | 14:00 WIB

Sejumlah pengurus dan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ikut ambil bagian dalam aksi solidaritas di depan kantor Tra...

news | 13:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri fasilitas yang diterima para jemaah haji khusus tambahan dalam penyi...

news | 11:15 WIB

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, meninjau Pasar Mardika Ambon, Maluku, pada Selasa (15/10) sore untuk memantau...

news | 10:15 WIB

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam Konferensi Tin...

news | 09:15 WIB

Menteri Luar Negeri Sugiono menyebut Presiden RI Prabowo Subianto sebagai sosok yang selalu menawarkan solusi dan menjun...

news | 08:00 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti rendahnya realisasi anggaran pada tiga kementerian/lembaga (K/L) besar, yakni ...

news | 07:00 WIB