Nadiem Siap Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Google Cloud

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dipastikan akan memenuhi panggilan penyelidikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.

Elara | MataMata.com
Rabu, 06 Agustus 2025 | 11:50 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menemui awak media di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menemui awak media di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Matamata.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dipastikan akan memenuhi panggilan penyelidikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.

“Bismillah hadir. Saya yang mendampingi,” kata kuasa hukum Nadiem, Mohamad Ali Nurdin, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/8).

Ali menyampaikan bahwa kliennya dijadwalkan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025, pukul 09.00 WIB.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama layanan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek. KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Fiona Handayani, pada 30 Juli lalu.

Selain itu, dua mantan petinggi GoTo, Andre Soelistyo dan Melissa Siska Juminto, juga telah dimintai keterangan pada 5 Agustus 2025.

KPK menegaskan bahwa kasus Google Cloud ini berbeda dari perkara pengadaan Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Meski demikian, KPK juga sedang menyelidiki dugaan korupsi lain di Kemendikbudristek terkait pengadaan kuota internet gratis yang masih berkaitan dengan layanan Google Cloud.

Sementara itu, Kejaksaan Agung tengah menangani kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022, termasuk pengadaan perangkat Chromebook.

Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief, serta dua mantan direktur di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

TNI AL gelar latihan Operasi Pertahanan Pantai di Sungailiat, Bangka Belitung. Libatkan 9 KRI, 7 pesawat, dan 1.443 pers...

news | 12:43 WIB

GP Ansor lakukan panen padi organik dan tanam 3.000 bibit kelapa di Blora untuk dukung ketahanan pangan nasional dan pro...

news | 12:36 WIB

Pertamina menambah 1,09 juta tabung LPG 3 kg di Jawa Timur untuk menjamin stok selama libur Imlek dan jelang Ramadan 144...

news | 11:15 WIB

Anggota DPR Abdullah meluruskan pernyataan Jokowi soal revisi UU KPK. Sesuai Pasal 20 UUD 1945, UU KPK 2019 adalah hasil...

news | 09:15 WIB

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa membagikan 290 paket sembako bagi ojol dan marbot di Surabaya guna meringankan b...

news | 07:00 WIB

Dubes Iran Mohammad Boroujerdi menyatakan kesiapan perusahaan Iran mendukung visi Astacita Presiden Prabowo, khususnya d...

news | 18:15 WIB

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) memperingatkan kader dan pejabat PAN agar tidak sombong dan rajin turun ke rakyat...

news | 17:51 WIB

Presiden Prabowo peringatkan pengganggu kemajuan Indonesia: "We are not stupid!". Presiden ungkap bukti keberhasilan swa...

news | 11:45 WIB

Menbud Fadli Zon menyebut Imlek Festival 2026 di Lapangan Banteng sebagai simbol akulturasi. Simak jadwal dan rangkaian ...

news | 10:30 WIB

Presiden Prabowo peringatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum untuk menjatuhkan lawan politik. Simak ko...

news | 09:30 WIB