KPK Periksa Kakanwil Kemenag Jateng Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 20232024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah, Saiful Mujab (SM), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 20232024.

Elara | MataMata.com
Rabu, 08 Oktober 2025 | 15:15 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah, Saiful Mujab (SM), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SM selaku aparatur sipil negara (ASN),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (8/10).

Selain Saiful Mujab, KPK juga memeriksa AM, Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata, sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Kasus ini bermula ketika KPK secara resmi mengumumkan penyidikan dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, usai meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.

Dalam proses penyelidikan, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Berdasarkan hasil perhitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, lembaga antirasuah juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Kemudian pada 18 September 2025, KPK menyebut terdapat dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.

Selain penyelidikan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu temuan utama terkait pembagian tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Dari jumlah tersebut, Kemenag membagi rata 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa perguruan tinggi harus...

news | 14:30 WIB

Kementerian Kesehatan Brasil melaporkan adanya peningkatan jumlah korban yang mendapatkan perawatan medis akibat insiden...

news | 12:15 WIB

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan Menko Polkam Jenderal TNI (Purn) ...

news | 10:15 WIB

Para nelayan di kawasan Pantai Baru dan Pantai Kuwaru, Desa Poncosari, Srandakan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DI...

news | 08:15 WIB

Polda Jawa Tengah melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) kini menyediakan saluran pelaporan digital bernama Duma...

news | 06:00 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bertolak ke Johannesburg, Afrika Selatan, pada Jumat (21/11), untuk menghadiri KTT...

news | 16:00 WIB

Bank Indonesia (BI) melaporkan kinerja likuiditas ekonomi atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Oktober 2025 menun...

news | 15:15 WIB

Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono memastikan seluruh infrastruktur t...

news | 14:00 WIB

PT Taspen (Persero) memastikan akan mengelola dana rampasan kasus dugaan korupsi investasi fiktif senilai Rp883,038 mili...

news | 13:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadi...

news | 12:31 WIB