Komisi XI Apresiasi Penundaan Pajak Marketplace, UMKM Dapat Ruang Bernapas

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut baik langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menunda penerapan pungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang di lokapasar (marketplace). Kebijakan itu dinilai memberi perlindungan bagi us

Elara | MataMata.com
Kamis, 02 Oktober 2025 | 09:15 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. ANTARA/HO-DPR

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. ANTARA/HO-DPR

Matamata.com - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut baik langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menunda penerapan pungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang di lokapasar (marketplace). Kebijakan itu dinilai memberi perlindungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah proses pemulihan ekonomi.

Menurut Misbakhun, penundaan tersebut menunjukkan kepekaan pemerintah terhadap kondisi ekonomi nasional yang belum sepenuhnya pulih. Ia menilai kebijakan itu merupakan langkah realistis untuk mendukung pelaku usaha kecil.

"Penundaan ini akan memberi ruang bernapas kepada pelaku usaha agar tidak terbebani di saat ekonomi belum sepenuhnya pulih," ujarnya di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, ia menegaskan tujuan kebijakan pajak digital tidak semata memperluas basis penerimaan negara, melainkan juga membangun sistem perpajakan modern, memperkuat data fiskal, serta menciptakan keadilan antara usaha daring (online) dan luring (offline).

"Di sinilah pentingnya desain kebijakan pajak yang tidak mematikan UMKM, sekaligus memastikan perusahaan marketplace besar memberi kontribusi yang sepadan," kata Misbakhun.

Ia menambahkan, DPR melalui Komisi XI akan mengawasi agar masa penundaan benar-benar digunakan pemerintah untuk menata ulang sistem. Hal itu mencakup integrasi dengan lokapasar, penyederhanaan administrasi, hingga sosialisasi yang jelas bagi para pedagang.

"Penundaan bukan berarti mundur dari reformasi. Justru ini kesempatan untuk memastikan saat aturan diberlakukan nanti, semuanya berjalan lancar, transparan, dan diterima dengan baik oleh pelaku usaha," ujarnya.

Misbakhun juga mendorong pemerintah lebih aktif berdialog dengan asosiasi e-commerce serta komunitas UMKM dalam merancang kebijakan pajak digital.

"Kalau komunikasi terbuka dan roadmap jelas, saya yakin kebijakan pajak digital ini bisa diterapkan tanpa mengganggu pertumbuhan ekonomi, bahkan bisa jadi instrumen keadilan yang kuat," katanya. (Antara)

Baca Juga: Perankan Menteri, Agus Kuncoro jadi Koruptor di Film 'Jembatan Shiratal Mustaqim'

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kemendikdasmen menyalurkan bantuan 100 paket school kit dan layanan trauma healing bagi murid korban kebakaran di Kemayo...

news | 10:30 WIB

DPR mendesak Kemenekraf segera melobi Kemenkeu untuk menunda penerapan tarif pajak normal PP 20/2026 bagi pelaku industr...

news | 10:15 WIB

Menlu RI Sugiono menyambut kunjungan resmi Menlu Turkiye Hakan Fidan di Jakarta. Simak agenda lengkap mulai dari target ...

news | 09:42 WIB

KPK mendalami mekanisme pengisian kuota haji di PT Maktour milik Fuad Hasan Masyhur. Empat staf diperiksa, sementara Fua...

news | 06:15 WIB

Komisi X DPR RI mendesak Kemendikdasmen mengkaji matang wacana bahasa Prancis masuk kurikulum sekolah agar tidak mengorb...

news | 16:08 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan swasembada pangan adalah hak rakyat dan petani. Kerangka 33 regulasi disiapkan de...

news | 16:02 WIB

PLN menegaskan tarif listrik periode April-Juni 2026 tidak naik. Simak penjelasan PLN terkait tagihan netizen yang melon...

news | 15:56 WIB

Gerindra puji sikap elegan Megawati Soekarnoputri yang tetap hormati Presiden Prabowo meski tak berkoalisi, kontraskan d...

news | 13:47 WIB

Ratusan sopir ojol padati PN Jakarta Pusat demi dukung Nadiem Makarim yang jalani sidang pleidoi kasus korupsi Chromeboo...

news | 11:00 WIB

Kemenhaj menegaskan larangan membawa air zamzam di koper bagasi dan kabin pesawat bagi jamaah haji. Koper yang melanggar...

news | 10:30 WIB