Komisi XI Apresiasi Penundaan Pajak Marketplace, UMKM Dapat Ruang Bernapas

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut baik langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menunda penerapan pungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang di lokapasar (marketplace). Kebijakan itu dinilai memberi perlindungan bagi us

Elara | MataMata.com
Kamis, 02 Oktober 2025 | 09:15 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. ANTARA/HO-DPR

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. ANTARA/HO-DPR

Matamata.com - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut baik langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menunda penerapan pungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang di lokapasar (marketplace). Kebijakan itu dinilai memberi perlindungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah proses pemulihan ekonomi.

Menurut Misbakhun, penundaan tersebut menunjukkan kepekaan pemerintah terhadap kondisi ekonomi nasional yang belum sepenuhnya pulih. Ia menilai kebijakan itu merupakan langkah realistis untuk mendukung pelaku usaha kecil.

"Penundaan ini akan memberi ruang bernapas kepada pelaku usaha agar tidak terbebani di saat ekonomi belum sepenuhnya pulih," ujarnya di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, ia menegaskan tujuan kebijakan pajak digital tidak semata memperluas basis penerimaan negara, melainkan juga membangun sistem perpajakan modern, memperkuat data fiskal, serta menciptakan keadilan antara usaha daring (online) dan luring (offline).

"Di sinilah pentingnya desain kebijakan pajak yang tidak mematikan UMKM, sekaligus memastikan perusahaan marketplace besar memberi kontribusi yang sepadan," kata Misbakhun.

Ia menambahkan, DPR melalui Komisi XI akan mengawasi agar masa penundaan benar-benar digunakan pemerintah untuk menata ulang sistem. Hal itu mencakup integrasi dengan lokapasar, penyederhanaan administrasi, hingga sosialisasi yang jelas bagi para pedagang.

"Penundaan bukan berarti mundur dari reformasi. Justru ini kesempatan untuk memastikan saat aturan diberlakukan nanti, semuanya berjalan lancar, transparan, dan diterima dengan baik oleh pelaku usaha," ujarnya.

Misbakhun juga mendorong pemerintah lebih aktif berdialog dengan asosiasi e-commerce serta komunitas UMKM dalam merancang kebijakan pajak digital.

"Kalau komunikasi terbuka dan roadmap jelas, saya yakin kebijakan pajak digital ini bisa diterapkan tanpa mengganggu pertumbuhan ekonomi, bahkan bisa jadi instrumen keadilan yang kuat," katanya. (Antara)

Baca Juga: Perankan Menteri, Agus Kuncoro jadi Koruptor di Film 'Jembatan Shiratal Mustaqim'

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan komitmen pihaknya menyerap jagung hasil tanam Polri sebagai l...

news | 08:00 WIB

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menargetkan Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi pusat produksi pangan nasi...

news | 07:00 WIB

Pemerintah membuka kemungkinan pelonggaran impor sapi hidup untuk mempercepat pencapaian program swasembada pangan nasio...

news | 16:15 WIB

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola pro...

news | 14:55 WIB

Anggota Komisi VIII DPR RI, Aprozi Alam, mendukung usulan Kementerian Haji dan Umrah yang ingin menyeragamkan masa tungg...

news | 14:15 WIB

Sejumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, meraih keuntungan sejak diperca...

news | 13:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto memanjatkan doa untuk para Pahlawan Revolusi saat meninjau sumur maut di kawasan Lubang Buaya,...

news | 11:30 WIB

Sebanyak 26 santri korban runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dilaporkan mas...

news | 10:45 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani membacakan Ikrar Kesetiaan Kepada Pancasila pada upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila ...

news | 09:45 WIB

Presiden Prabowo Subianto untuk pertama kalinya memimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasil...

news | 08:15 WIB