Agen Asuransi Teriak Pajak 'Kurang Bayar' Membengkak, PAAI Desak Kemenkeu Beri Keadilan

PAAI desak Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tinjau ulang aturan pajak agen asuransi dalam PMK 168/2023 & PMK 81/2024 demi keadilan hukum dan akses NPPN.

Elara | MataMata.com
Senin, 12 Januari 2026 | 15:30 WIB
Arsip foto - Ketua Umum Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) Muhammad Idaham (kedua dari kiri), Wakil Ketua Umum PAAI Wong Sandy Surya (kedua dari kanan), dan Ketua Bidang Pajak dan Investasi PAAI Henny Dondocambey (kanan) menghadiri Press Conference HUT Ke-9 PAAI. ANTARA/ HO-PAAI.

Arsip foto - Ketua Umum Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) Muhammad Idaham (kedua dari kiri), Wakil Ketua Umum PAAI Wong Sandy Surya (kedua dari kanan), dan Ketua Bidang Pajak dan Investasi PAAI Henny Dondocambey (kanan) menghadiri Press Conference HUT Ke-9 PAAI. ANTARA/ HO-PAAI.

Matamata.com - Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) resmi melayangkan surat kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Surat tersebut berisi permohonan peninjauan ulang terhadap regulasi perpajakan yang dinilai memberatkan dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi profesi agen asuransi.

Ketua Umum PAAI, Muhammad Idaham, menyatakan bahwa beberapa aturan saat ini tidak adil bagi agen asuransi individual. PAAI menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang menjadi landasan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax).

“Kami meminta kejelasan kedudukan hukum agen asuransi sebagai Wajib Pajak agar tidak terjadi perbedaan tafsir dan ketidakpastian dalam pelaksanaannya,” ujar Idaham dalam keterangan resminya, Senin (12/1/2026).

Menurut Idaham, kebijakan saat ini mengakibatkan mayoritas agen mengalami status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 'kurang bayar' dalam jumlah besar. Selain itu, agen dengan penghasilan di atas Rp4,8 miliar kini kehilangan akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan diwajibkan melakukan pembukuan penuh layaknya sebuah badan usaha.

Masalah Status Hukum Wakil Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya, menambahkan adanya kontradiksi antara regulasi industri dan perpajakan. Secara aturan industri, agen hanya boleh berafiliasi pada satu perusahaan, namun dalam pajak mereka justru diperlakukan sebagai pelaku usaha jasa independen.

“Ini bukan hanya soal angka pajak, tetapi soal kepastian hukum, konsistensi aturan, dan keadilan bagi kami,” tegas Wong Sandy Surya.

Ketua Bidang Pajak dan Investasi PAAI, Henny Dondocambey, menilai ketentuan dalam PMK 81/2024 lebih cocok diterapkan bagi pialang (broker) asuransi yang memiliki struktur usaha formal, bukan agen individual.

"Agen asuransi bukan pengusaha dan tidak memiliki struktur usaha formal. Namun, saat ini mereka dipaksa memikul kewajiban administrasi penuh layaknya perusahaan," jelas Henny.

Atas kondisi tersebut, PAAI mendesak Kementerian Keuangan untuk:

  • Meninjau kembali kebijakan perpajakan bagi agen asuransi.
  • Menetapkan kejelasan status hukum perpajakan agen.
  • Membuka kembali akses penggunaan NPPN.
  • Menyesuaikan sistem Coretax agar proporsional.
  • Menyelenggarakan diskusi resmi (audiensi) untuk mencari solusi bersama.

“PAAI berkomitmen mendukung penerimaan negara, namun kami mendorong kebijakan yang adil dan konsisten bagi profesi agen,” tutup Henny. (Antara)

Baca Juga: Bersih Maksimal dan Hemat Energi! Ini 5 Mesin Cuci Panasonic Terbaik 2026

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, ...

news | 16:54 WIB

Presiden Prabowo resmikan Sekolah Rakyat di Banjarbaru, Kalsel. Dinsos ungkap kehadiran Presiden percepat pembangunan du...

news | 16:45 WIB

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim hadapi putusan sela kasus dugaan korupsi Chromebook Rp2,18 triliun di PN Jakarta P...

news | 13:15 WIB

Rupiah berpotensi menguat hari ini seiring jatuhnya indeks Dolar AS akibat penyelidikan kriminal terhadap Jerome Powell ...

news | 12:15 WIB

Satgas Nasional tinjau lokasi hilirisasi industri ayam terintegrasi di Gorontalo Utara. Pabrik pakan dan RPHU siap diban...

news | 11:15 WIB

Perum Bulog siapkan tambahan gudang sewa kapasitas 2 juta ton untuk menyerap hasil panen raya 2026. Verifikasi kekuatan ...

news | 10:15 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi instruksikan audit proyek 2025. Sisa pembayaran Rp621 miliar hanya akan dilunasi penuh bagi ...

news | 09:15 WIB

Perum Bulog siapkan 1 juta ton beras premium untuk ekspor tahun 2026. Stok nasional melimpah hingga 12,5 juta ton, pasti...

news | 08:15 WIB

Bek Timnas Indonesia Justin Hubner mencetak gol debut dramatis di menit ke-90+3 untuk menyelamatkan Fortuna Sittard dari...

news | 07:15 WIB

Momen Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telepon Presiden Prabowo di tengah rapat bencana Aceh. Pastikan anggaran TKD Rp1...

news | 09:15 WIB