Agen Asuransi Teriak Pajak 'Kurang Bayar' Membengkak, PAAI Desak Kemenkeu Beri Keadilan

PAAI desak Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tinjau ulang aturan pajak agen asuransi dalam PMK 168/2023 & PMK 81/2024 demi keadilan hukum dan akses NPPN.

Elara | MataMata.com
Senin, 12 Januari 2026 | 15:30 WIB
Arsip foto - Ketua Umum Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) Muhammad Idaham (kedua dari kiri), Wakil Ketua Umum PAAI Wong Sandy Surya (kedua dari kanan), dan Ketua Bidang Pajak dan Investasi PAAI Henny Dondocambey (kanan) menghadiri Press Conference HUT Ke-9 PAAI. ANTARA/ HO-PAAI.

Arsip foto - Ketua Umum Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) Muhammad Idaham (kedua dari kiri), Wakil Ketua Umum PAAI Wong Sandy Surya (kedua dari kanan), dan Ketua Bidang Pajak dan Investasi PAAI Henny Dondocambey (kanan) menghadiri Press Conference HUT Ke-9 PAAI. ANTARA/ HO-PAAI.

Matamata.com - Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) resmi melayangkan surat kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Surat tersebut berisi permohonan peninjauan ulang terhadap regulasi perpajakan yang dinilai memberatkan dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi profesi agen asuransi.

Ketua Umum PAAI, Muhammad Idaham, menyatakan bahwa beberapa aturan saat ini tidak adil bagi agen asuransi individual. PAAI menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang menjadi landasan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax).

“Kami meminta kejelasan kedudukan hukum agen asuransi sebagai Wajib Pajak agar tidak terjadi perbedaan tafsir dan ketidakpastian dalam pelaksanaannya,” ujar Idaham dalam keterangan resminya, Senin (12/1/2026).

Menurut Idaham, kebijakan saat ini mengakibatkan mayoritas agen mengalami status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 'kurang bayar' dalam jumlah besar. Selain itu, agen dengan penghasilan di atas Rp4,8 miliar kini kehilangan akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan diwajibkan melakukan pembukuan penuh layaknya sebuah badan usaha.

Masalah Status Hukum Wakil Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya, menambahkan adanya kontradiksi antara regulasi industri dan perpajakan. Secara aturan industri, agen hanya boleh berafiliasi pada satu perusahaan, namun dalam pajak mereka justru diperlakukan sebagai pelaku usaha jasa independen.

“Ini bukan hanya soal angka pajak, tetapi soal kepastian hukum, konsistensi aturan, dan keadilan bagi kami,” tegas Wong Sandy Surya.

Ketua Bidang Pajak dan Investasi PAAI, Henny Dondocambey, menilai ketentuan dalam PMK 81/2024 lebih cocok diterapkan bagi pialang (broker) asuransi yang memiliki struktur usaha formal, bukan agen individual.

"Agen asuransi bukan pengusaha dan tidak memiliki struktur usaha formal. Namun, saat ini mereka dipaksa memikul kewajiban administrasi penuh layaknya perusahaan," jelas Henny.

Atas kondisi tersebut, PAAI mendesak Kementerian Keuangan untuk:

  • Meninjau kembali kebijakan perpajakan bagi agen asuransi.
  • Menetapkan kejelasan status hukum perpajakan agen.
  • Membuka kembali akses penggunaan NPPN.
  • Menyesuaikan sistem Coretax agar proporsional.
  • Menyelenggarakan diskusi resmi (audiensi) untuk mencari solusi bersama.

“PAAI berkomitmen mendukung penerimaan negara, namun kami mendorong kebijakan yang adil dan konsisten bagi profesi agen,” tutup Henny. (Antara)

Baca Juga: Bersih Maksimal dan Hemat Energi! Ini 5 Mesin Cuci Panasonic Terbaik 2026

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Ketua MPR Ahmad Muzani dukung rencana Presiden Prabowo ke Iran untuk mediasi konflik AS-Iran pasca-wafatnya Ayatollah Al...

news | 15:10 WIB

Menko Airlangga Hartarto sebut penutupan Selat Hormuz oleh Iran ganggu suplai minyak dunia. Pemerintah siapkan impor dar...

news | 15:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) dalam prosesi pemakaman militer Wakil Presiden ke-6...

news | 14:31 WIB

Dubes RI Rolliansyah Soemirat memastikan 329 WNI di Iran dalam kondisi aman pasca-serangan AS dan Israel. KBRI Teheran k...

news | 14:25 WIB

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bahwa operasi militer AS terhadap Iran diperkirakan akan berlangsung ...

news | 12:00 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan antara Pemerinta...

news | 11:00 WIB

Menteri Luar Negeri China, Wang Yi, melakukan pembicaraan telepon dengan Menteri Luar Negeri Rusia, Sergei Lavrov, pada ...

news | 10:15 WIB

Polri memburu bandar narkoba A. Hamid alias Boy dan kurir Satriawan terkait kasus aliran dana Rp1,8 miliar ke oknum poli...

news | 09:15 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menghubungi para Dubes RI di Timur Tengah untuk memastikan keselamatan warga NTB di teng...

news | 07:15 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo meninjau kesiapan jalan nasional di Jawa Timur jelang mudik Lebaran 2026. Sebanyak 13.306 luban...

news | 06:15 WIB