Menkeu Purbaya Tegas: Tak Ada Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan memberikan insentif pajak bagi aksi korporasi yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Elara | MataMata.com
Jum'at, 19 Desember 2025 | 08:15 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025). ANTARA/Imamatul Silfia

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025). ANTARA/Imamatul Silfia

Matamata.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan memberikan insentif pajak bagi aksi korporasi yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Soal insentif pajak aksi korporasi, mungkin nggak akan kami kasih,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis.

Purbaya mengungkapkan, keputusan tersebut diambil setelah dirinya berdiskusi dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Dari hasil pembahasan itu, ia menilai permintaan insentif pajak untuk aksi korporasi BUMN mengandung unsur komersialisasi.

Karena itu, Kementerian Keuangan hanya akan melakukan penilaian berdasarkan kondisi komersial yang berlaku.

“Kami akan cek sesuai dengan kondisi komersial saja,” kata Purbaya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa aksi korporasi BUMN pada prinsipnya diperlukan untuk mempermudah proses merger, khususnya dalam rangka konsolidasi agar dapat menciptakan nilai tambah.

Namun dalam praktiknya, konsolidasi BUMN kerap dihadapkan pada persoalan perbedaan antara nilai buku dan nilai pasar aset. Situasi tersebut sering memunculkan capital gain, sementara kewajiban pajak atas capital gain kerap menjadi kendala.

“Sebenarnya penggunaan nilai buku ini sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya. Jadi ini sebenarnya bukan insentif. Ini adalah memastikan mereka tetap membayar pajak sesuai dengan capital gain tersebut,” ujar Febrio.

Ia menambahkan, Kementerian Keuangan memberikan pengaturan agar pajak atas capital gain tidak harus dibayarkan sekaligus dalam satu tahun atau pada hari yang sama. Pembayaran pajak tersebut dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan depresiasi aset di masa mendatang.

Terkait permintaan dari BUMN dan Danantara, Febrio menegaskan tidak ada perlakuan pajak khusus yang membedakan BUMN dengan korporasi lainnya. Menurut dia, BUMN—termasuk Danantara—beroperasi secara komersial dan diharapkan mampu menghasilkan nilai tambah yang lebih besar.

Baca Juga: Mendikdasmen Tegaskan Bantuan Rp2 Juta untuk Guru Terdampak Bencana Bukan Tunjangan

“Kalau ada kebutuhan untuk konsolidasi, nanti kami akan dukung secepatnya supaya mereka bisa menghasilkan nilai tambah yang lebih besar dan lebih cepat,” katanya.

Sebagai informasi, usulan insentif pajak sebelumnya disampaikan oleh CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani dalam rapat di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (3/12). Usulan tersebut ditujukan untuk mendukung pengembangan BPI Danantara ke depan. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Mensos Saifullah Yusuf mengapresiasi siswa SRMP 21 Manado yang meraih medali emas di Kejuaraan Wushu Nasional 2026. Bukt...

news | 19:08 WIB

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera menginvestigasi kasus ...

news | 19:06 WIB

Kementerian Kebudayaan menggelar lomba video kreatif 'Aku dan Budayaku' untuk Gen Z. Cek syarat, jadwal pendaftaran, dan...

news | 14:38 WIB

Ketua DPP PDIP Said Abdullah usulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) ideal 6 persen dan berlaku berjenja...

news | 14:33 WIB

Anggota DPR RI meninjau gudang Bulog Sumut dan memastikan stok beras 63.000 ton aman untuk 5 bulan ke depan guna antisip...

news | 14:06 WIB

KPK panggil kembali Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan sebagai saksi kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub setelah sempat...

news | 13:21 WIB

Wakil Wali Kota Jakarta Utara Fredy Setiawan menekankan pentingnya prinsip 3M dan 5 kebijakan strategis Kemendikdasmen d...

news | 11:27 WIB

Polda Metro Jaya periksa saksi dari Ditjen Perkeretaapian dan Dinas PU terkait kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur y...

news | 10:50 WIB

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menhan Jepang Shinjiro Koizumi gelar pertemuan di Jakarta untuk penandatan...

news | 10:43 WIB

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyebut program BSPS 2026 yang menyasar 33.000 unit rumah menjadi kunci penurun...

news | 09:49 WIB