Kejagung Terima Berkas Tiga Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas perkara tiga dari sembilan tersangka kasus dugaan pembobolan rekening dormant (pasif) senilai Rp204 miliar yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Elara | MataMata.com
Selasa, 30 September 2025 | 07:00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/9/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/9/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas perkara tiga dari sembilan tersangka kasus dugaan pembobolan rekening dormant (pasif) senilai Rp204 miliar yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

“Tiga sudah berkas dan sudah dilakukan koordinasi untuk dilengkapi dalam pemberkasan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin.

Ketiga tersangka tersebut adalah AP, kepala cabang bank; GRH, consumer relations manager; serta NAT, mantan pegawai bank yang berperan sebagai eksekutor. Sementara enam tersangka lain masih dalam proses pemberkasan.

Kasus ini terungkap setelah Dittipideksus membongkar praktik pembobolan rekening dormant di salah satu kantor cabang bank pelat merah di Jawa Barat. Dari hasil penyidikan, ditetapkan sembilan tersangka.

Dua di antaranya merupakan karyawan bank, yakni AP (50) dan GRH (43). Lima lainnya adalah eksekutor, yaitu C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38). Sedangkan DH (39) dan IS (60) ditetapkan sebagai pelaku pencucian uang.

Selain itu, terdapat satu tersangka berinisial D yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Diketahui, tersangka C dan DH juga terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih.

Modus operandi para pelaku adalah memindahkan dana dari rekening dormant di luar jam operasional bank. Transaksi senilai Rp204 miliar tersebut dilakukan secara in absentia, tanpa kehadiran fisik di bank.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal, antara lain:

  1. Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
  2. Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE 2008, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
  3. Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
  4. Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (Antara)
×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Anggota DPR Elpisina desak reformasi total tata kelola sampah menyusul tragedi longsor Bantargebang yang tewaskan 4 oran...

news | 14:51 WIB

Muhammad Kerry Riza, anak Riza Chalid, ajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp2,9 triliun dalam...

news | 14:30 WIB

BRIN peringatkan potensi pohon tumbang di musim hujan. Peneliti dorong Pemda terapkan ilmu aborikultur untuk audit keseh...

news | 13:15 WIB

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ungkap pesan Presiden Prabowo untuk cegah kekeliruan peradilan. Simak penjelasan impl...

news | 12:15 WIB

Bahlil Lahadalia tegaskan peran pesantren dalam nasionalisme dan dorong pemerintah berikan akses khusus beasiswa LPDP se...

news | 11:15 WIB

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas optimistis menang praperadilan lawan KPK. Putusan kasus dugaan korupsi kuota haji Rp622...

news | 10:45 WIB

Pandji Pragiwaksono jalani pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan suku Toraja. Pandji berharap k...

news | 09:15 WIB

Mendagri Tito Karnavian resmi melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri pada 14-28 Maret 2026. Simak aturan lengka...

news | 08:15 WIB

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman panggil 41 pemain untuk FIFA Series 2026 di Jakarta. Cek daftar lengkap pemain dan...

news | 07:15 WIB

Menteri PKP Maruarar Sirait resmi memperpanjang tenor cicilan rumah subsidi menjadi 30 tahun. Simak skema terbaru untuk ...

news | 06:02 WIB