Kejagung Terima Berkas Tiga Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas perkara tiga dari sembilan tersangka kasus dugaan pembobolan rekening dormant (pasif) senilai Rp204 miliar yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Elara | MataMata.com
Selasa, 30 September 2025 | 07:00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/9/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/9/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas perkara tiga dari sembilan tersangka kasus dugaan pembobolan rekening dormant (pasif) senilai Rp204 miliar yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

“Tiga sudah berkas dan sudah dilakukan koordinasi untuk dilengkapi dalam pemberkasan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin.

Ketiga tersangka tersebut adalah AP, kepala cabang bank; GRH, consumer relations manager; serta NAT, mantan pegawai bank yang berperan sebagai eksekutor. Sementara enam tersangka lain masih dalam proses pemberkasan.

Kasus ini terungkap setelah Dittipideksus membongkar praktik pembobolan rekening dormant di salah satu kantor cabang bank pelat merah di Jawa Barat. Dari hasil penyidikan, ditetapkan sembilan tersangka.

Dua di antaranya merupakan karyawan bank, yakni AP (50) dan GRH (43). Lima lainnya adalah eksekutor, yaitu C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38). Sedangkan DH (39) dan IS (60) ditetapkan sebagai pelaku pencucian uang.

Selain itu, terdapat satu tersangka berinisial D yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Diketahui, tersangka C dan DH juga terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih.

Modus operandi para pelaku adalah memindahkan dana dari rekening dormant di luar jam operasional bank. Transaksi senilai Rp204 miliar tersebut dilakukan secara in absentia, tanpa kehadiran fisik di bank.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal, antara lain:

  1. Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
  2. Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE 2008, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
  3. Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
  4. Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (Antara)
×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menaker Yassierli menargetkan pemerataan program Magang Nasional agar lebih inklusif bagi putra daerah dan lulusan baru ...

news | 13:06 WIB

Kementan tegaskan industri sawit Indonesia ramah lingkungan dan penuhi standar global ISPO. Simak peran strategis sawit ...

news | 13:03 WIB

Ketua DPR Puan Maharani soroti temuan 2.640 peserta UTBK 2026 yang terindikasi curang. Desak pemerintah perbarui sistem ...

news | 13:00 WIB

Indonesia mencalonkan diri sebagai anggota Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO 2026-2030. Menteri Kebudayaan Fadli Zon...

news | 11:00 WIB

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menggelar pertemuan dengan Panglima TNI dan sejumlah purnawirawan seperti Andika ...

news | 10:39 WIB

Kejagung memeriksa pegawai Kementerian ESDM sebagai saksi kasus korupsi PT AKT. Simak perkembangan terbaru penetapan ter...

news | 10:00 WIB

Wamentan Sudaryono mengumumkan stok beras pemerintah tembus 5 juta ton per April 2026, rekor tertinggi dalam sejarah RI....

news | 09:15 WIB

Jepang menetapkan Indonesia sebagai negara ketiga paling menjanjikan untuk investasi jangka panjang. Sektor otomotif dan...

news | 08:30 WIB

PKB merespons usulan KPK soal pembatasan masa jabatan ketua umum parpol maksimal dua periode. Simak alasan PKB menyebut ...

news | 07:15 WIB

KPK menyebut Khalid Basalamah dan sejumlah biro haji telah mengembalikan uang terkait kasus korupsi kuota haji. KPK imba...

news | 06:00 WIB