Kejagung Terima Berkas Tiga Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas perkara tiga dari sembilan tersangka kasus dugaan pembobolan rekening dormant (pasif) senilai Rp204 miliar yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Elara | MataMata.com
Selasa, 30 September 2025 | 07:00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/9/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/9/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas perkara tiga dari sembilan tersangka kasus dugaan pembobolan rekening dormant (pasif) senilai Rp204 miliar yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

“Tiga sudah berkas dan sudah dilakukan koordinasi untuk dilengkapi dalam pemberkasan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin.

Ketiga tersangka tersebut adalah AP, kepala cabang bank; GRH, consumer relations manager; serta NAT, mantan pegawai bank yang berperan sebagai eksekutor. Sementara enam tersangka lain masih dalam proses pemberkasan.

Kasus ini terungkap setelah Dittipideksus membongkar praktik pembobolan rekening dormant di salah satu kantor cabang bank pelat merah di Jawa Barat. Dari hasil penyidikan, ditetapkan sembilan tersangka.

Dua di antaranya merupakan karyawan bank, yakni AP (50) dan GRH (43). Lima lainnya adalah eksekutor, yaitu C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38). Sedangkan DH (39) dan IS (60) ditetapkan sebagai pelaku pencucian uang.

Selain itu, terdapat satu tersangka berinisial D yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Diketahui, tersangka C dan DH juga terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih.

Modus operandi para pelaku adalah memindahkan dana dari rekening dormant di luar jam operasional bank. Transaksi senilai Rp204 miliar tersebut dilakukan secara in absentia, tanpa kehadiran fisik di bank.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal, antara lain:

  1. Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
  2. Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE 2008, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
  3. Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
  4. Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (Antara)
×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melakukan kunjungan resmi ke Inggris (Britania Raya) pada pekan depan. Kunjungan i...

news | 16:17 WIB

Menteri Luar Negeri Denmark, Lars Lokke Rasmussen, memberikan peringatan keras bahwa setiap upaya Amerika Serikat (AS) u...

news | 16:10 WIB

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menargetkan pembangunan ratusan rumah susun (rusun) sub...

news | 15:00 WIB

Kemenhaj mewajibkan petugas haji 2026 tetap memakai seragam dan tidak menggunakan ihram saat puncak Armuzna demi memudah...

news | 12:15 WIB

Presiden Prabowo mengumpulkan 1.200 rektor di Istana untuk membahas strategi pendidikan nasional, mulai dari solusi kura...

news | 12:00 WIB

Mentan Amran Sulaiman tinjau pemulihan sawah di Aceh Utara. Pemerintah siapkan anggaran triliunan dan gunakan skema pada...

news | 11:00 WIB

Menlu Iran Abbas Araghchi memperingatkan Donald Trump agar tidak menggunakan opsi militer dan menegaskan teknologi nukli...

news | 10:37 WIB

KPK menduga Ketua PBNU Aizzudin Abdurrahman menjadi perantara suap antara biro travel dan Kemenag dalam kasus korupsi ku...

news | 09:15 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menggandeng perguruan tinggi dan menerjunkan mahasiswa KKN untuk mempercepat pendaftaran 6 ...

news | 08:15 WIB

KPK mendesak Ditjen Pajak Kemenkeu melakukan pembenahan total usai kasus suap di KPP Madya Jakut yang memangkas kewajiba...

news | 07:00 WIB