DPR Tegaskan Hanya Awasi, Reformasi Polri Jadi Kewenangan Eksekutif

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa peran DPR dalam reformasi Polri hanya terbatas pada fungsi pengawasan melalui Komisi III, sementara pembentukan tim maupun komite reformasi sepenuhnya merupakan kewenangan eksekutif.

Elara | MataMata.com
Kamis, 25 September 2025 | 16:45 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (24/9/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/pri.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (24/9/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/pri.

Matamata.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa peran DPR dalam reformasi Polri hanya terbatas pada fungsi pengawasan melalui Komisi III, sementara pembentukan tim maupun komite reformasi sepenuhnya merupakan kewenangan eksekutif.

Dasco mengaku tidak mengetahui secara detail sembilan nama anggota komisi reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto, termasuk kemungkinan adanya perwakilan DPR atau mantan Kapolri dalam tim tersebut.

“Saya tidak tahu (nama-nama anggota komisi reformasi Polri), saya bukan pemerintah. Kayaknya enggak (ada perwakilan DPR) deh, kan itu urusannya eksekutif,” kata Dasco singkat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan, DPR tidak akan mencampuri urusan eksekutif, tetapi tetap menjalankan fungsi pengawasan melalui komisi teknis terkait dalam mengawal jalannya reformasi Polri.

Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa tim khusus yang kini dibentuk Kapolri masih bersifat persiapan. Tim tersebut bertugas melakukan pendataan serta pembagian subkelompok, yang nantinya akan mendukung kerja komisi reformasi Polri bentukan Presiden.

“Saya dapat informasi tim ini adalah tim persiapan yang melakukan pendataan kemudian dibagi dalam beberapa subkelompok yang nantinya akan membantu tugas-tugas dari komisi reformasi Polri yang dibentuk Presiden,” ujarnya.

Menurut Dasco, keberadaan tim persiapan internal Polri tidak bertentangan dengan komite reformasi kepolisian, melainkan bersifat saling melengkapi.

"Menurut saya tidak hal yang bertentangan bahwa di internal dibuat satu tim khusus yang akan membantu komisi (reformasi Polri)," ungkapnya.

AIa menegaskan, meski kewenangan pembentukan tim ada pada eksekutif, DPR tetap menjalankan perannya untuk mengawasi agar reformasi Polri berjalan sesuai kepentingan masyarakat dan prinsip negara hukum. (Antara)

Baca Juga: Teror Dimulai Hari InI! Film Horor Perempuan Pembawa Sial Resmi Menghantui Bioskop Seluruh Indonesia

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

ITDC berkomitmen menerapkan pariwisata berkelanjutan di KEK Mandalika dengan mengalokasikan 30% lahan untuk RTH dan mena...

news | 15:37 WIB

Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra menggelar sidang etik tertutup terhadap Anggota DPRD Jember, Achmad Syahri As Sid...

news | 15:34 WIB

Pemkot Palembang resmi memberlakukan denda maksimal Rp500 ribu dan sanksi sosial sapu jalanan bagi pembuang sampah semba...

news | 15:30 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan menargetkan pembangunan 2.000 Kampung Nelayan di Indonesia pada 2026, lengkap dengan cold st...

news | 14:28 WIB

Penebusan pupuk subsidi melonjak 36% menjadi 3,4 juta ton per Mei 2026. PT Pupuk Indonesia (Persero) siapkan strategi di...

news | 14:20 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sebut penyelamatan uang negara Rp10,27 triliun oleh Kejagung di era Prabowo jad...

news | 14:14 WIB

Presiden Prabowo Subianto membeli sapi kurban jenis Simental seberat 1,05 ton dari peternak di Bantul, DIY seharga Rp110...

news | 14:03 WIB

Wamendag Dyah Roro Esti memperkuat kerja sama ekonomi RI-Rusia di Kazan. Nilai perdagangan naik 21,7%, targetkan ratifik...

news | 08:08 WIB

Presiden AS Donald Trump memaparkan sejarah panjang hubungan AS-China, mulai dari pengaruh Konfusius hingga kerja sama e...

news | 07:15 WIB

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meresmikan pabrik pengolahan ikan PT BIG di Bintan. Tegaskan komitmen stop kapal luar ...

news | 06:00 WIB