DPR Tegaskan Hanya Awasi, Reformasi Polri Jadi Kewenangan Eksekutif

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa peran DPR dalam reformasi Polri hanya terbatas pada fungsi pengawasan melalui Komisi III, sementara pembentukan tim maupun komite reformasi sepenuhnya merupakan kewenangan eksekutif.

Elara | MataMata.com
Kamis, 25 September 2025 | 16:45 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (24/9/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/pri.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (24/9/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/pri.

Matamata.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa peran DPR dalam reformasi Polri hanya terbatas pada fungsi pengawasan melalui Komisi III, sementara pembentukan tim maupun komite reformasi sepenuhnya merupakan kewenangan eksekutif.

Dasco mengaku tidak mengetahui secara detail sembilan nama anggota komisi reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto, termasuk kemungkinan adanya perwakilan DPR atau mantan Kapolri dalam tim tersebut.

“Saya tidak tahu (nama-nama anggota komisi reformasi Polri), saya bukan pemerintah. Kayaknya enggak (ada perwakilan DPR) deh, kan itu urusannya eksekutif,” kata Dasco singkat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan, DPR tidak akan mencampuri urusan eksekutif, tetapi tetap menjalankan fungsi pengawasan melalui komisi teknis terkait dalam mengawal jalannya reformasi Polri.

Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa tim khusus yang kini dibentuk Kapolri masih bersifat persiapan. Tim tersebut bertugas melakukan pendataan serta pembagian subkelompok, yang nantinya akan mendukung kerja komisi reformasi Polri bentukan Presiden.

“Saya dapat informasi tim ini adalah tim persiapan yang melakukan pendataan kemudian dibagi dalam beberapa subkelompok yang nantinya akan membantu tugas-tugas dari komisi reformasi Polri yang dibentuk Presiden,” ujarnya.

Menurut Dasco, keberadaan tim persiapan internal Polri tidak bertentangan dengan komite reformasi kepolisian, melainkan bersifat saling melengkapi.

"Menurut saya tidak hal yang bertentangan bahwa di internal dibuat satu tim khusus yang akan membantu komisi (reformasi Polri)," ungkapnya.

AIa menegaskan, meski kewenangan pembentukan tim ada pada eksekutif, DPR tetap menjalankan perannya untuk mengawasi agar reformasi Polri berjalan sesuai kepentingan masyarakat dan prinsip negara hukum. (Antara)

Baca Juga: Teror Dimulai Hari InI! Film Horor Perempuan Pembawa Sial Resmi Menghantui Bioskop Seluruh Indonesia

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto memimpin Upacara Ziarah Nasional dan Renungan Suci dalam rangka peringatan Hari Pahlawan 2025 ...

news | 06:00 WIB

Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, meminta pemerintah untuk tetap melanjutkan pemblokiran situs judi online (judol), m...

news | 12:30 WIB

Masyarakat Badui di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten, mendoakan agar polisi segera mengungkap dan menangkap pelaku kasu...

news | 11:00 WIB

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyatakan sepakat dengan usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ...

news | 10:15 WIB

Tak sekadar menjual kendaraan, pabrikan asal Vietnam ini membangun kepercayaan publik terhadap masa depan mobilitas rama...

news | 10:02 WIB

Pakar sistem informasi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Supangat, memuji langkah Badan Pertanahan Nasional ...

news | 09:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam kasus dugaa...

news | 07:00 WIB

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa hilirisasi kelapa menjadi strategi utama untuk meningkatkan nilai...

news | 09:00 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa keberhasilan suatu negara bergantung pada tegaknya kepastian hukum atau ru...

news | 07:00 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa empat visi Presi...

news | 17:00 WIB