DPR Tegaskan Hanya Awasi, Reformasi Polri Jadi Kewenangan Eksekutif

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa peran DPR dalam reformasi Polri hanya terbatas pada fungsi pengawasan melalui Komisi III, sementara pembentukan tim maupun komite reformasi sepenuhnya merupakan kewenangan eksekutif.

Elara | MataMata.com
Kamis, 25 September 2025 | 16:45 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (24/9/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/pri.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (24/9/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/pri.

Matamata.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa peran DPR dalam reformasi Polri hanya terbatas pada fungsi pengawasan melalui Komisi III, sementara pembentukan tim maupun komite reformasi sepenuhnya merupakan kewenangan eksekutif.

Dasco mengaku tidak mengetahui secara detail sembilan nama anggota komisi reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto, termasuk kemungkinan adanya perwakilan DPR atau mantan Kapolri dalam tim tersebut.

“Saya tidak tahu (nama-nama anggota komisi reformasi Polri), saya bukan pemerintah. Kayaknya enggak (ada perwakilan DPR) deh, kan itu urusannya eksekutif,” kata Dasco singkat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan, DPR tidak akan mencampuri urusan eksekutif, tetapi tetap menjalankan fungsi pengawasan melalui komisi teknis terkait dalam mengawal jalannya reformasi Polri.

Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa tim khusus yang kini dibentuk Kapolri masih bersifat persiapan. Tim tersebut bertugas melakukan pendataan serta pembagian subkelompok, yang nantinya akan mendukung kerja komisi reformasi Polri bentukan Presiden.

“Saya dapat informasi tim ini adalah tim persiapan yang melakukan pendataan kemudian dibagi dalam beberapa subkelompok yang nantinya akan membantu tugas-tugas dari komisi reformasi Polri yang dibentuk Presiden,” ujarnya.

Menurut Dasco, keberadaan tim persiapan internal Polri tidak bertentangan dengan komite reformasi kepolisian, melainkan bersifat saling melengkapi.

"Menurut saya tidak hal yang bertentangan bahwa di internal dibuat satu tim khusus yang akan membantu komisi (reformasi Polri)," ungkapnya.

AIa menegaskan, meski kewenangan pembentukan tim ada pada eksekutif, DPR tetap menjalankan perannya untuk mengawasi agar reformasi Polri berjalan sesuai kepentingan masyarakat dan prinsip negara hukum. (Antara)

Baca Juga: Teror Dimulai Hari InI! Film Horor Perempuan Pembawa Sial Resmi Menghantui Bioskop Seluruh Indonesia

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh kepala daerah untuk memaksimalkan tindak lanjut atas temua...

news | 14:30 WIB

Presiden Prabowo bertemu Kaisar Naruhito di Tokyo untuk mempererat hubungan bilateral. Kunjungan ini juga menghasilkan k...

news | 13:15 WIB

Mendagri Tito Karnavian tegaskan dukungan penuh pada program BSPS dan 3 juta rumah. Ia menyebut suksesnya program hunian...

news | 12:00 WIB

KPK beri sinyal segera periksa suami dan anak Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq terkait dugaan aliran dana korupsi...

news | 11:45 WIB

Menbud Fadli Zon menyebut film sebagai cermin identitas dan soft power bangsa pada Hari Film Nasional 2026. Simak komitm...

news | 10:30 WIB

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman merasa Garuda layak menang atas Bulgaria di Final FIFA Series 2026 meski kalah 0-1...

news | 09:15 WIB

OJK optimistis insentif pemerintah untuk industri galangan kapal akan mendorong pertumbuhan premi asuransi marine hull d...

news | 08:15 WIB

Ketua BTN Sumardji mengingatkan John Herdman bahwa chemistry pemain adalah kunci utama jika ingin membawa Timnas Indones...

news | 07:15 WIB

KPK menduga Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba mengalirkan uang 406.000 dolar AS ke Gus Alex dalam kasus korupsi kuota haji ...

news | 06:00 WIB

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga mendukung pembentukan Kemenekraf oleh Presiden Prabowo untuk lindungi pekerj...

news | 14:30 WIB