Panglima Kodam (Pangdam) XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi saat berkunjung ke Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Jumat, (12/9/2025). ANTARA/Nur Muhamad
Matamata.com - Panglima Kodam (Pangdam) XXI/Radin Inten, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan tidak ada toleransi bagi prajurit TNI yang terlibat peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Sanksi tegas berupa pemecatan tidak hormat akan dijatuhkan kepada mereka.
"Tidak ada toleransi bagi anggota TNI yang terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba, hukumannya sudah jelas dan dipecat," ujar Kristomei saat berkunjung ke Markas Yonif 144/Jaya Yudha Rejang Lebong, Jumat.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen TNI dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. Selain narkoba, Kristomei juga mengingatkan bahaya judi online (judol) yang kini marak di masyarakat.
"Kita memberikan pengertian kepada prajurit TNI bahwa yang namanya judol itu tidak ada yang pernah menang. Hindari karena merusak keluarga, merusak mata pencarian, perekonomian keluarga, membuat keluarga berantakan, ada yang stres dan bunuh diri," katanya.
Menurutnya, algoritma judi online dirancang oleh bandar sehingga pemain mustahil menang. Kemenangan sesekali justru sengaja diberikan untuk memancing pemain agar terus bermain.
Lebih lanjut, Kristomei mengimbau prajurit TNI di Rejang Lebong dan Bengkulu agar menjadi teladan, membantu masyarakat, serta menjadi pelopor kegiatan positif di wilayah masing-masing.
Ia menjelaskan, kunjungannya ke Bengkulu bertujuan meninjau kondisi prajurit di daerah, melakukan pertemuan dengan Forkopimda, serta meninjau markas Brigif Teritorial Pembangunan (TP) 88 Kesatria Bukit Kaba di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong. (Antara)