HNW: Kementerian Haji Harus Terbentuk Maksimal 30 Hari Usai UU Disahkan

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan pembentukan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah wajib direalisasikan paling lambat 30 hari setelah Undang-Undang resmi berlaku.

Elara | MataMata.com
Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:45 WIB
HNW: Kementerian Haji Harus Terbentuk Maksimal 30 Hari Usai UU Disahkan

HNW: Kementerian Haji Harus Terbentuk Maksimal 30 Hari Usai UU Disahkan

matamata.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan pembentukan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah wajib direalisasikan paling lambat 30 hari setelah Undang-Undang resmi berlaku.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebelumnya telah disetujui Komisi VII DPR RI bersama pemerintah, dan dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna pada Selasa ini. RUU tersebut menetapkan perubahan status Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian.

"Alhamdulillah usulan tersebut kini telah disetujui dan disepakati bersama baik oleh DPR maupun Pemerintah. Sekarang RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR-RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata HNW di Jakarta, Selasa (26/8).

HNW menjelaskan substansi utama RUU adalah peningkatan status kelembagaan Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang dipimpin seorang menteri. Sebelumnya, Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 baru menetapkan Badan Penyelenggara Haji.

Selain perubahan kelembagaan, RUU juga menegaskan kembali asas “syariah” dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Implementasinya, aturan batas usia minimal 18 tahun atau sudah menikah dihapus, sebab syariah menetapkan syarat keberangkatan haji adalah mukallaf atau akil baligh.

RUU juga menambahkan aspek pelayanan pada asas penyelenggaraan haji, di samping keselamatan dan keamanan. “Penyelenggaraan haji ke depan diharapkan dapat dilaksanakan dengan makna yang lebih mendalam, yakni melalui pelayanan yang ikhlas, optimal, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah,” jelas HNW.

Ia menekankan agar kasus penyalahgunaan kuota haji tidak kembali terulang. "Kami juga concern agar tidak berulangnya kasus jual beli kuota haji sebagaimana yang saat ini tengah diselidiki oleh KPK. Sehingga dalam RUU disepakati jika ada tambahan kuota haji harus dibahas bersama DPR, tentu harus dengan menjunjung prinsip kejujuran, kebaikan, kebenaran, transparansi, dan keadilan," ujarnya.

Selain itu, RUU juga mengatur antisipasi terhadap keadaan luar biasa atau darurat, seperti bencana alam, perang, kerusuhan, hingga pandemi, dengan penambahan Bab XA.

HNW turut menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama yang selama ini menjadi penyelenggara ibadah haji. Ia berharap Kementerian Haji yang akan terbentuk nantinya dapat lebih amanah, sukses, dan berkah.

"Dengan tidak berulang kembalinya permasalahan klasik dalam penyelenggaraan haji,” kata anggota Komisi VIII DPR itu. (Antara)

Baca Juga: Bahlil: 5.700 Desa dan 4.400 Dusun Ditargetkan Teraliri Listrik pada 20292030

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Nilai ekspor kecap Indonesia Januari-Agustus 2026 tembus Rp340 Miliar. Pasar Australia dan Malaysia mendominasi berkat t...

news | 12:56 WIB

Veda Ega Pratama cetak sejarah jadi pembalap Indonesia pertama yang raih pole position di Moto3 GP Australia 2026. Simak...

news | 12:54 WIB

PBB merasa sangat khawatir atas eskalasi kekerasan dan pemblokadean Tepi Barat oleh Israel usai serangan penembakan yang...

news | 11:00 WIB

Presiden AS Donald Trump berencana mencabut tarif impor 50 persen atas barang Kanada guna mengamankan suara Partai Repub...

news | 10:30 WIB

MILLS meluncurkan koleksi Spring/Summer 2027 bertajuk 'Next Inheritance'. Menghadirkan teknologi seamless MILLS SIGNATUR...

news | 10:00 WIB