HNW: Kementerian Haji Harus Terbentuk Maksimal 30 Hari Usai UU Disahkan

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan pembentukan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah wajib direalisasikan paling lambat 30 hari setelah Undang-Undang resmi berlaku.

Elara | MataMata.com
Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:45 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). (ANTARA/dokumentasi pribadi)

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). (ANTARA/dokumentasi pribadi)

Matamata.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan pembentukan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah wajib direalisasikan paling lambat 30 hari setelah Undang-Undang resmi berlaku.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebelumnya telah disetujui Komisi VII DPR RI bersama pemerintah, dan dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna pada Selasa ini. RUU tersebut menetapkan perubahan status Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian.

"Alhamdulillah usulan tersebut kini telah disetujui dan disepakati bersama baik oleh DPR maupun Pemerintah. Sekarang RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR-RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata HNW di Jakarta, Selasa (26/8).

HNW menjelaskan substansi utama RUU adalah peningkatan status kelembagaan Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang dipimpin seorang menteri. Sebelumnya, Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 baru menetapkan Badan Penyelenggara Haji.

Selain perubahan kelembagaan, RUU juga menegaskan kembali asas “syariah” dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Implementasinya, aturan batas usia minimal 18 tahun atau sudah menikah dihapus, sebab syariah menetapkan syarat keberangkatan haji adalah mukallaf atau akil baligh.

RUU juga menambahkan aspek pelayanan pada asas penyelenggaraan haji, di samping keselamatan dan keamanan. “Penyelenggaraan haji ke depan diharapkan dapat dilaksanakan dengan makna yang lebih mendalam, yakni melalui pelayanan yang ikhlas, optimal, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah,” jelas HNW.

Ia menekankan agar kasus penyalahgunaan kuota haji tidak kembali terulang. "Kami juga concern agar tidak berulangnya kasus jual beli kuota haji sebagaimana yang saat ini tengah diselidiki oleh KPK. Sehingga dalam RUU disepakati jika ada tambahan kuota haji harus dibahas bersama DPR, tentu harus dengan menjunjung prinsip kejujuran, kebaikan, kebenaran, transparansi, dan keadilan," ujarnya.

Selain itu, RUU juga mengatur antisipasi terhadap keadaan luar biasa atau darurat, seperti bencana alam, perang, kerusuhan, hingga pandemi, dengan penambahan Bab XA.

HNW turut menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama yang selama ini menjadi penyelenggara ibadah haji. Ia berharap Kementerian Haji yang akan terbentuk nantinya dapat lebih amanah, sukses, dan berkah.

"Dengan tidak berulang kembalinya permasalahan klasik dalam penyelenggaraan haji,” kata anggota Komisi VIII DPR itu. (Antara)

Baca Juga: Bahlil: 5.700 Desa dan 4.400 Dusun Ditargetkan Teraliri Listrik pada 20292030

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperkenalkan layanan pengaduan publik bernama Lapor Pak Purbaya s...

news | 17:12 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BU...

news | 16:00 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengimbau masyarakat untuk memahami pondok pesantren secara utuh dan kultural. Ajakan ini ...

news | 15:00 WIB

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyampaikan rasa bangganya atas peran Presiden RI Prabowo Subianto dalam proses perdamaian an...

news | 14:00 WIB

Sejumlah pengurus dan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ikut ambil bagian dalam aksi solidaritas di depan kantor Tra...

news | 13:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri fasilitas yang diterima para jemaah haji khusus tambahan dalam penyi...

news | 11:15 WIB

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, meninjau Pasar Mardika Ambon, Maluku, pada Selasa (15/10) sore untuk memantau...

news | 10:15 WIB

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam Konferensi Tin...

news | 09:15 WIB

Menteri Luar Negeri Sugiono menyebut Presiden RI Prabowo Subianto sebagai sosok yang selalu menawarkan solusi dan menjun...

news | 08:00 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti rendahnya realisasi anggaran pada tiga kementerian/lembaga (K/L) besar, yakni ...

news | 07:00 WIB