HNW: Kementerian Haji Harus Terbentuk Maksimal 30 Hari Usai UU Disahkan

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan pembentukan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah wajib direalisasikan paling lambat 30 hari setelah Undang-Undang resmi berlaku.

Elara | MataMata.com
Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:45 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). (ANTARA/dokumentasi pribadi)

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). (ANTARA/dokumentasi pribadi)

Matamata.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan pembentukan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah wajib direalisasikan paling lambat 30 hari setelah Undang-Undang resmi berlaku.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebelumnya telah disetujui Komisi VII DPR RI bersama pemerintah, dan dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna pada Selasa ini. RUU tersebut menetapkan perubahan status Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian.

"Alhamdulillah usulan tersebut kini telah disetujui dan disepakati bersama baik oleh DPR maupun Pemerintah. Sekarang RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR-RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata HNW di Jakarta, Selasa (26/8).

HNW menjelaskan substansi utama RUU adalah peningkatan status kelembagaan Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang dipimpin seorang menteri. Sebelumnya, Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 baru menetapkan Badan Penyelenggara Haji.

Selain perubahan kelembagaan, RUU juga menegaskan kembali asas “syariah” dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Implementasinya, aturan batas usia minimal 18 tahun atau sudah menikah dihapus, sebab syariah menetapkan syarat keberangkatan haji adalah mukallaf atau akil baligh.

RUU juga menambahkan aspek pelayanan pada asas penyelenggaraan haji, di samping keselamatan dan keamanan. “Penyelenggaraan haji ke depan diharapkan dapat dilaksanakan dengan makna yang lebih mendalam, yakni melalui pelayanan yang ikhlas, optimal, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah,” jelas HNW.

Ia menekankan agar kasus penyalahgunaan kuota haji tidak kembali terulang. "Kami juga concern agar tidak berulangnya kasus jual beli kuota haji sebagaimana yang saat ini tengah diselidiki oleh KPK. Sehingga dalam RUU disepakati jika ada tambahan kuota haji harus dibahas bersama DPR, tentu harus dengan menjunjung prinsip kejujuran, kebaikan, kebenaran, transparansi, dan keadilan," ujarnya.

Selain itu, RUU juga mengatur antisipasi terhadap keadaan luar biasa atau darurat, seperti bencana alam, perang, kerusuhan, hingga pandemi, dengan penambahan Bab XA.

HNW turut menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama yang selama ini menjadi penyelenggara ibadah haji. Ia berharap Kementerian Haji yang akan terbentuk nantinya dapat lebih amanah, sukses, dan berkah.

"Dengan tidak berulang kembalinya permasalahan klasik dalam penyelenggaraan haji,” kata anggota Komisi VIII DPR itu. (Antara)

Baca Juga: Bahlil: 5.700 Desa dan 4.400 Dusun Ditargetkan Teraliri Listrik pada 20292030

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melakukan kunjungan resmi ke Inggris (Britania Raya) pada pekan depan. Kunjungan i...

news | 16:17 WIB

Menteri Luar Negeri Denmark, Lars Lokke Rasmussen, memberikan peringatan keras bahwa setiap upaya Amerika Serikat (AS) u...

news | 16:10 WIB

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menargetkan pembangunan ratusan rumah susun (rusun) sub...

news | 15:00 WIB

Kemenhaj mewajibkan petugas haji 2026 tetap memakai seragam dan tidak menggunakan ihram saat puncak Armuzna demi memudah...

news | 12:15 WIB

Presiden Prabowo mengumpulkan 1.200 rektor di Istana untuk membahas strategi pendidikan nasional, mulai dari solusi kura...

news | 12:00 WIB

Mentan Amran Sulaiman tinjau pemulihan sawah di Aceh Utara. Pemerintah siapkan anggaran triliunan dan gunakan skema pada...

news | 11:00 WIB

Menlu Iran Abbas Araghchi memperingatkan Donald Trump agar tidak menggunakan opsi militer dan menegaskan teknologi nukli...

news | 10:37 WIB

KPK menduga Ketua PBNU Aizzudin Abdurrahman menjadi perantara suap antara biro travel dan Kemenag dalam kasus korupsi ku...

news | 09:15 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menggandeng perguruan tinggi dan menerjunkan mahasiswa KKN untuk mempercepat pendaftaran 6 ...

news | 08:15 WIB

KPK mendesak Ditjen Pajak Kemenkeu melakukan pembenahan total usai kasus suap di KPP Madya Jakut yang memangkas kewajiba...

news | 07:00 WIB