HNW: Kementerian Haji Harus Terbentuk Maksimal 30 Hari Usai UU Disahkan

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan pembentukan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah wajib direalisasikan paling lambat 30 hari setelah Undang-Undang resmi berlaku.

Elara | MataMata.com
Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:45 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). (ANTARA/dokumentasi pribadi)

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). (ANTARA/dokumentasi pribadi)

Matamata.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan pembentukan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah wajib direalisasikan paling lambat 30 hari setelah Undang-Undang resmi berlaku.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebelumnya telah disetujui Komisi VII DPR RI bersama pemerintah, dan dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna pada Selasa ini. RUU tersebut menetapkan perubahan status Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian.

"Alhamdulillah usulan tersebut kini telah disetujui dan disepakati bersama baik oleh DPR maupun Pemerintah. Sekarang RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR-RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata HNW di Jakarta, Selasa (26/8).

HNW menjelaskan substansi utama RUU adalah peningkatan status kelembagaan Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang dipimpin seorang menteri. Sebelumnya, Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 baru menetapkan Badan Penyelenggara Haji.

Selain perubahan kelembagaan, RUU juga menegaskan kembali asas “syariah” dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Implementasinya, aturan batas usia minimal 18 tahun atau sudah menikah dihapus, sebab syariah menetapkan syarat keberangkatan haji adalah mukallaf atau akil baligh.

RUU juga menambahkan aspek pelayanan pada asas penyelenggaraan haji, di samping keselamatan dan keamanan. “Penyelenggaraan haji ke depan diharapkan dapat dilaksanakan dengan makna yang lebih mendalam, yakni melalui pelayanan yang ikhlas, optimal, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah,” jelas HNW.

Ia menekankan agar kasus penyalahgunaan kuota haji tidak kembali terulang. "Kami juga concern agar tidak berulangnya kasus jual beli kuota haji sebagaimana yang saat ini tengah diselidiki oleh KPK. Sehingga dalam RUU disepakati jika ada tambahan kuota haji harus dibahas bersama DPR, tentu harus dengan menjunjung prinsip kejujuran, kebaikan, kebenaran, transparansi, dan keadilan," ujarnya.

Selain itu, RUU juga mengatur antisipasi terhadap keadaan luar biasa atau darurat, seperti bencana alam, perang, kerusuhan, hingga pandemi, dengan penambahan Bab XA.

HNW turut menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama yang selama ini menjadi penyelenggara ibadah haji. Ia berharap Kementerian Haji yang akan terbentuk nantinya dapat lebih amanah, sukses, dan berkah.

"Dengan tidak berulang kembalinya permasalahan klasik dalam penyelenggaraan haji,” kata anggota Komisi VIII DPR itu. (Antara)

Baca Juga: Bahlil: 5.700 Desa dan 4.400 Dusun Ditargetkan Teraliri Listrik pada 20292030

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa seluruh pihak di desa harus ...

news | 16:15 WIB

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) telah menjangkau semua titik ...

news | 15:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi perubahan iklim yang se...

news | 14:00 WIB

PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga jual bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku mulai hari ini, Se...

news | 13:00 WIB

Koalisi masyarakat sipil Aceh meminta Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status darurat bencana nasional akibat...

news | 12:00 WIB

Kementerian Sosial (Kemensos) RI memblokir rekening milik 300 penerima bantuan sosial (bansos) di Provinsi Kepulauan Ria...

news | 11:00 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subia...

news | 09:15 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon meninjau Balai Konservasi Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, sebagai bentu...

news | 07:15 WIB

Penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) untuk Provinsi Sulawesi Selatan telah mencapai Rp26 triliun hingga Oktober 2025...

news | 06:00 WIB

Kementerian Sosial (Kemensos) mengirimkan bantuan logistik bernilai Rp19,09 miliar untuk masyarakat terdampak banjir dan...

news | 05:00 WIB