HNW: Kementerian Haji Harus Terbentuk Maksimal 30 Hari Usai UU Disahkan

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan pembentukan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah wajib direalisasikan paling lambat 30 hari setelah Undang-Undang resmi berlaku.

Elara | MataMata.com
Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:45 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). (ANTARA/dokumentasi pribadi)

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). (ANTARA/dokumentasi pribadi)

Matamata.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan pembentukan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah wajib direalisasikan paling lambat 30 hari setelah Undang-Undang resmi berlaku.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebelumnya telah disetujui Komisi VII DPR RI bersama pemerintah, dan dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna pada Selasa ini. RUU tersebut menetapkan perubahan status Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian.

"Alhamdulillah usulan tersebut kini telah disetujui dan disepakati bersama baik oleh DPR maupun Pemerintah. Sekarang RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR-RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata HNW di Jakarta, Selasa (26/8).

HNW menjelaskan substansi utama RUU adalah peningkatan status kelembagaan Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang dipimpin seorang menteri. Sebelumnya, Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 baru menetapkan Badan Penyelenggara Haji.

Selain perubahan kelembagaan, RUU juga menegaskan kembali asas “syariah” dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Implementasinya, aturan batas usia minimal 18 tahun atau sudah menikah dihapus, sebab syariah menetapkan syarat keberangkatan haji adalah mukallaf atau akil baligh.

RUU juga menambahkan aspek pelayanan pada asas penyelenggaraan haji, di samping keselamatan dan keamanan. “Penyelenggaraan haji ke depan diharapkan dapat dilaksanakan dengan makna yang lebih mendalam, yakni melalui pelayanan yang ikhlas, optimal, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah,” jelas HNW.

Ia menekankan agar kasus penyalahgunaan kuota haji tidak kembali terulang. "Kami juga concern agar tidak berulangnya kasus jual beli kuota haji sebagaimana yang saat ini tengah diselidiki oleh KPK. Sehingga dalam RUU disepakati jika ada tambahan kuota haji harus dibahas bersama DPR, tentu harus dengan menjunjung prinsip kejujuran, kebaikan, kebenaran, transparansi, dan keadilan," ujarnya.

Selain itu, RUU juga mengatur antisipasi terhadap keadaan luar biasa atau darurat, seperti bencana alam, perang, kerusuhan, hingga pandemi, dengan penambahan Bab XA.

HNW turut menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama yang selama ini menjadi penyelenggara ibadah haji. Ia berharap Kementerian Haji yang akan terbentuk nantinya dapat lebih amanah, sukses, dan berkah.

"Dengan tidak berulang kembalinya permasalahan klasik dalam penyelenggaraan haji,” kata anggota Komisi VIII DPR itu. (Antara)

Baca Juga: Bahlil: 5.700 Desa dan 4.400 Dusun Ditargetkan Teraliri Listrik pada 20292030

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Dubes Malaysia puji niat Presiden Prabowo jadi mediator konflik AS-Israel vs Iran pasca serangan di Teheran. Simak upaya...

news | 14:34 WIB

Malam ini, Presiden Prabowo Subianto undang para mantan presiden ke Istana Merdeka. Jokowi dikonfirmasi hadir pukul 19.3...

news | 14:27 WIB

Seskab Teddy pastikan THR ASN dan TNI-Polri 2026 cair 100%. Simak jadwal pencairan, aturan THR swasta, bonus ojol, hingg...

news | 14:24 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 49 SPPG Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk evaluasi s...

news | 12:15 WIB

Kemenhut terbitkan aturan baru! Kayu hanyutan banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar kini resmi boleh digunakan untuk bangun ...

news | 11:00 WIB

Menag Nasaruddin Umar siapkan 6.859 Masjid Ramah Pemudik yang buka 24 jam selama mudik Lebaran 2026. Cek fasilitas grati...

news | 10:00 WIB

Menteri Sosial Saifullah Yusuf umumkan reaktivasi 42 ribu peserta PBI JKN pasca pemutakhiran data DTSEN. Simak kriteria ...

news | 09:45 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman instruksikan BRMP perkuat kemandirian pangan di 6 provinsi Papua melalui peningkatan luas tan...

news | 08:30 WIB

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun tegaskan Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak memotong anggaran infrastruktur sekolah. Simak p...

news | 07:30 WIB

Pengamat ekonomi Dr. James Adam ingatkan pemerintah Indonesia segera antisipasi dampak konflik AS-Iran terhadap rantai p...

news | 06:15 WIB