Pelunasan Haji 2026 Tahap Pertama Dibuka hingga 23 Desember, Gus Irfan: Tidak Ada Pungutan Biaya

Kementerian Haji dan Umroh resmi membuka pelunasan biaya haji 2026 tahap pertama mulai hari ini hingga 23 Desember mendatang.

Elara | MataMata.com
Senin, 24 November 2025 | 14:00 WIB
Pelunasan Haji 2026 Tahap Pertama Dibuka hingga 23 Desember, Gus Irfan: Tidak Ada Pungutan Biaya

Pelunasan Haji 2026 Tahap Pertama Dibuka hingga 23 Desember, Gus Irfan: Tidak Ada Pungutan Biaya

matamata.com - Kementerian Haji dan Umroh resmi membuka pelunasan biaya haji 2026 tahap pertama mulai hari ini hingga 23 Desember mendatang.

“Untuk pelunasan biaya haji tahap pertama dapat mulai hari ini hingga 23 Desember mendatang. Para calon jamaah haji dapat melunasinya di bank-bank penerima setoran,” ujar Menteri Haji dan Umroh, Mochamad Irfan Yusuf, di Bandarlampung, Senin.

Ia menjelaskan bahwa jamaah yang dapat melakukan pelunasan pada tahap pertama adalah jamaah reguler yang sudah melunasi sebelumnya namun tertunda keberangkatannya, serta mereka yang masuk alokasi kuota haji tahun berjalan, termasuk jamaah prioritas lanjut usia (lansia).

Untuk pelunasan tahap kedua, lanjutnya, akan dibuka apabila masih terdapat sisa kuota di masing-masing provinsi. “Pengisian sisa kuota ini dipergunakan calon jamaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan, pendamping jamaah haji lanjut usia,” katanya.

Gus Irfan menambahkan bahwa sisa kuota tersebut juga dapat dimanfaatkan bagi jamaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya, jamaah yang terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jamaah cadangan.

Ia memastikan daftar jamaah yang berhak melunasi akan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Haji dan Umrah di www.haji.go.id.

Ia juga mengimbau calon jamaah untuk segera melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebelum melunasi biaya di Bank/BPS Bipih tempat pembayaran setoran awal.

“Kami juga sampaikan bahwa dalam proses pelunasan tidak ada pungutan biaya apapun. Jika ada pertanyaan dan pengaduan terkait dengan pelunasan, masyarakat dapat mengirimkan email ke [email protected],  (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

KPK menetapkan tersangka dalam kasus OTT Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Delapan orang diperiksa intensif dan rua...

news | 11:23 WIB

Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU PFII menjadi Undang-Undang. Beleid ini mengatur kawasan bebas pajak, lembag...

news | 11:19 WIB

Dinas ESDM mencatat luas wilayah tambang berizin (IUP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah mencapai 299,86 hektare yang dike...

news | 09:52 WIB

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari PWI Pusat terhadap pengacara berinisial HP terkait dugaan tinda...

news | 09:48 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Ia mengi...

news | 07:30 WIB