Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Subhan Cholid dalam kegiatan pisah sambut jabatan di Jakarta, Selasa (31/12/2024). (ANTARA/HO-Baznas RI)
Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Subhan Cholid, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
“Untuk perkara kuota haji, hari ini (Rabu, 12/11) penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi Saudara SC,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap Subhan Cholid dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag. Berdasarkan catatan KPK, Subhan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.39 WIB.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Pengumuman itu disampaikan setelah lembaga antirasuah tersebut memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
KPK juga menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta menetapkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Kemudian, pada 18 September 2025, KPK mengungkap adanya dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.
Selain penyelidikan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian itu dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen dari total kuota haji Indonesia. (Antara)
Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Mensesneg Periksa Penyerapan Dana Transfer ke Daerah Jelang Akhir Tahun