Transisi Kelembagaan Kemenhaj Capai 90 Persen, Layanan Haji Dipastikan Tanpa Jeda

Proses transisi Kemenag ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) capai 90%. Simak perubahan nama kantor daerah dan kepastian layanan pendaftaran haji.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 16 Januari 2026 | 14:15 WIB
Transisi Kelembagaan Kemenhaj Capai 90 Persen, Layanan Haji Dipastikan Tanpa Jeda

Transisi Kelembagaan Kemenhaj Capai 90 Persen, Layanan Haji Dipastikan Tanpa Jeda

matamata.com - Proses transisi kelembagaan dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kini telah mencapai 90 persen. Transformasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 92 yang memandatkan pengalihan seluruh urusan perhajian.

Sekretaris Jenderal Kemenhaj, Teguh Dwi Nugroho, menyatakan bahwa proses perpindahan aset, anggaran, hingga sumber daya manusia (SDM) berjalan mulus berkat koordinasi erat antarlembaga.

"Alhamdulillah, sangat mulus. Mulai dari aset, anggaran, hingga SDM dari bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di daerah maupun pusat, semuanya dialihkan ke Kemenhaj. Sekarang proses pengalihan SDM sudah lebih dari 90 persen," ujar Teguh usai memaparkan kelembagaan Kemenhaj kepada peserta diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Perubahan Nomenklatur di Daerah Salah satu perubahan paling mencolok pasca-pemisahan ini adalah perubahan nama kantor layanan di daerah. Struktur vertikal Kemenhaj kini telah terbentuk hingga tingkat kabupaten/kota dengan nama baru:

Tingkat Provinsi: Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah Provinsi.
Tingkat Kabupaten/Kota: Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota.

Teguh menjelaskan bahwa kantor wilayah dibagi menjadi Tipe A dan Tipe B berdasarkan beban kerja, jumlah daftar tunggu calon jemaah, serta kompleksitas layanan umrah di wilayah tersebut. Pembagian ini diatur dalam Peraturan Menteri Haji Nomor 1 dan Nomor 2.

Layanan Publik Tetap Berjalan Meski terjadi perombakan besar dalam empat bulan terakhir sejak dibentuk pada Oktober 2025, Kemenhaj menjamin layanan pendaftaran haji tidak terganggu.

"Selama masa transisi, layanan pendaftaran haji tidak pernah berhenti sedetik pun. Meskipun secara legalitas entitasnya beralih, pelaksana di lapangan sebagian besar adalah SDM berpengalaman dari Kemenag, sehingga tidak ada guncangan layanan," tegas Teguh.

Selain struktur kantor, Kemenhaj juga memperluas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji. Jika sebelumnya di bawah Kemenag hanya terdapat 10 UPT, kini Kemenhaj akan mengoperasikan 17 UPT Asrama Haji secara penuh pada tahun ini setelah menyelesaikan harmonisasi regulasi dengan Kementerian Hukum. (Antara)

Baca Juga: Seskab Teddy Ajak Umat Islam Jadikan Isra Mikraj Momentum Teguhkan Iman

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

KPK menetapkan tersangka dalam kasus OTT Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Delapan orang diperiksa intensif dan rua...

news | 11:23 WIB

Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU PFII menjadi Undang-Undang. Beleid ini mengatur kawasan bebas pajak, lembag...

news | 11:19 WIB

Dinas ESDM mencatat luas wilayah tambang berizin (IUP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah mencapai 299,86 hektare yang dike...

news | 09:52 WIB

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari PWI Pusat terhadap pengacara berinisial HP terkait dugaan tinda...

news | 09:48 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Ia mengi...

news | 07:30 WIB