Mensesneg Minta Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Tak Dikaitkan dengan Presiden Prabowo
matamata.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, meminta agar proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak dikait-kaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (20/7), Prasetyo menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada tanpa campur tangan pihak Istana.
"Itu kan kita kembalikan ke proses hukum, ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," kata Prasetyo.
Selain itu, Prasetyo juga membantah keras anggapan bahwa kepolisian harus mendapatkan izin dari Presiden sebelum melakukan pemeriksaan atau proses hukum terhadap Febrie.
"Saya rasa kembali kepada mekanismenya, ya. Saya rasa enggak ada juga (aturan) bahwa proses pemeriksaan harus seizin Presiden," ujarnya merespons polemik tersebut.
Penegasan Mensesneg ini merespons pernyataan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea. Sebelumnya, Hotman menyebut kliennya sebagai "kebanggaan" Presiden Prabowo.
Ia juga mempertanyakan langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang dinilainya memproses hukum Febrie tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Presiden.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) pada Sabtu (11/7) lalu. Perkara tersebut kini telah dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri dan ditangani secara penuh oleh Kejaksaan Agung. (Antara)