Kemkomdigi Tegaskan Larangan Penggunaan Data Orang Lain untuk Registrasi Kartu SIM

Kemkomdigi melarang keras praktik registrasi kartu SIM menggunakan biometrik orang lain. Simak penjelasan mengenai modus kecurangan penjual dan pentingnya keamanan data pribadi.

Elara | MataMata.com
Senin, 20 Juli 2026 | 13:45 WIB
Kemkomdigi Tegaskan Larangan Penggunaan Data Orang Lain untuk Registrasi Kartu SIM

Kemkomdigi Tegaskan Larangan Penggunaan Data Orang Lain untuk Registrasi Kartu SIM

matamata.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melarang keras praktik pendaftaran kartu SIM menggunakan data identitas atau verifikasi biometrik orang lain. Kebijakan ini diperketat menyusul temuan adanya penyalahgunaan oleh oknum penjual kartu seluler.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan bahwa meskipun operator telah menerapkan sistem pengenalan wajah (face recognition), masih ditemukan oknum yang mendaftarkan kartu menggunakan biometrik milik pribadi sebelum dijual kepada pelanggan.

"Masih ada yang coba-coba. Kartu diaktivasi dengan wajah penjual, lalu dijual ke pelanggan. Setelah dipakai, penjual melakukan unregister. Akibatnya, pelanggan yang dirugikan karena nomor tidak tercatat atas nama mereka sendiri," ujar Edwin dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Edwin menyampaikan temuan tersebut usai melakukan pengecekan langsung implementasi registrasi biometrik di sejumlah gerai di Yogyakarta. Ia menekankan bahwa era digital menuntut kejujuran dan transparansi. Setiap pengguna harus menggunakan data identitas asli yang sesuai dengan pemiliknya.

"Ini praktik di lapangan yang harus diperhatikan. Kita sekarang di era kejujuran, apa yang kita pakai harus atas nama kita sendiri," tegasnya.

Meski demikian, Edwin mengapresiasi tingkat kepatuhan pelaku usaha yang kini semakin meningkat. Ia berharap pihak-pihak yang belum mematuhi aturan agar segera menyesuaikan diri demi menjaga keamanan ekosistem digital nasional.

"Sudah lebih banyak yang patuh daripada yang tidak. Kita berharap yang belum patuh semakin berkurang agar ekosistem kita berjalan lebih baik," imbuh Edwin.

Data Kemkomdigi mencatat, sebanyak 6,8 juta masyarakat telah melakukan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik sejak Januari hingga Juli 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan, penerapan verifikasi ini krusial untuk meningkatkan keamanan identitas masyarakat sekaligus mencegah kejahatan siber yang memanfaatkan data pribadi. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP) bulan Juni 2026 turun menjadi 83,45 dolar AS per barel. Penurunan dipicu redanya ten...

news | 12:27 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan Sidang Kabinet Paripurna digelar di Istana Negara pada Senin sore untuk mengevaluasi ...

news | 12:22 WIB

Menko Infrastruktur AHY membeberkan empat klaster utama pembangunan Bali yang mencakup pariwisata, konektivitas, lingkun...

news | 12:19 WIB

Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) mendesak pengacara Hotman Paris minta maaf usai sebut wartawan tak punya otak s...

news | 07:30 WIB

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman siap mempercepat program peremajaan tebu nasional untuk mencapai target swasembada...

news | 06:15 WIB