Pemkab Aceh Barat Kembalikan Rp917 Juta Kerugian Negara Hasil Temuan BPK
matamata.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat berhasil mengembalikan dana kerugian keuangan daerah sebesar Rp917 juta ke kas daerah. Nilai tersebut merupakan bagian dari total temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp1,33 miliar pada anggaran tahun 2025.
"Angka tersebut merupakan capaian pengembalian kerugian keuangan negara yang saat ini telah berhasil kita tindaklanjuti untuk dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria, Selasa (8/9/2026).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh Tahun 2025, total temuan pengelolaan keuangan daerah mencapai Rp1.337.796.261,98. Inspektorat Aceh Barat bersama instansi terkait sejauh ini telah menindaklanjuti dan menyetorkan dana sebesar Rp917.065.005,11.
Dengan adanya penyetoran tersebut, sisa temuan kerugian negara yang belum ditindaklanjuti kini tercatat sebesar Rp420.731.256,87.
Zakaria menegaskan, Pemkab Aceh Barat optimis dapat segera menuntaskan sisa temuan kerugian daerah sebesar Rp420,7 juta tersebut dalam waktu dekat. Pihaknya berkomitmen mengawal proses tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK demi menjamin tata kelola anggaran yang bersih dan transparan.
Guna mempercepat penyelesaian, Zakaria meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran terkait untuk kooperatif serta responsif, baik dalam melengkapi administrasi maupun pengembalian dana. Langkah ini juga dinilai penting untuk mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. (Antara)