DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
matamata.com - Komisi III DPR RI meyakini Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Desember 2026 mendatang.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa tenggat tersebut disusun berdasarkan alur pembahasan rapat kerja yang sedang berjalan, bukan sekadar target formal semata.
"Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, dan berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif," kata Habiburokhman dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Habiburokhman menjelaskan, pembahasan RUU ini membutuhkan ketelitian dan waktu extra karena mengusung konsep hukum yang sepenuhnya baru di Indonesia. Berbeda dari revisi KUHAP atau UU Polri, Indonesia sebelumnya belum pernah memiliki regulasi khusus yang mengatur perampasan aset penjahat.
Dalam proses pembahasannya, Komisi III DPR RI telah menjaring masukan dari 50 narasumber ahli serta menyerap aspirasi konstituen dari 46 anggota komisi di daerah pemilihan masing-masing.
"Bahkan kami terakhir kemarin mendapat pencerahan dan penguatan secara moril dari Ustaz Das'ad Latif dan rekan-rekan yang memberikan dukungan serius terhadap pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini," lanjutnya.
Desakan pengesahan RUU ini didasari oleh fakta masih rendahnya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Data Komisi III mencatat, pengembalian kerugian negara saat ini maksimal hanya mencapai 20 persen dari total kerugian riil.
RUU Perampasan Aset hadir untuk menambal berbagai celah hukum, seperti terbatasnya cakupan aset, lambatnya penanganan perkara, ketidakjelasan prosedur, hingga tata kelola pengembalian aset yang belum optimal.
Habiburokhman merinci empat kategori aset yang dapat dirampas negara melalui UU ini kelak:
Meski bertaji mempersempit ruang gerak koruptor, Habiburokhman menjamin RUU ini tetap mengedepankan hak-hak konstitusional masyarakat atas kepemilikan harta benda.
Baca Juga: Kabar Duka! Ibunda Deddy Corbuzier, Heniwaty Meninggal Dunia
"Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat," pungkasnya. (Antara)