DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

Komisi III DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan pada Desember 2026 demi memaksimalkan pemulihan kerugian negara yang saat ini baru 20 persen.

Elara | MataMata.com
Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:23 WIB
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

matamata.com - Komisi III DPR RI meyakini Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Desember 2026 mendatang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa tenggat tersebut disusun berdasarkan alur pembahasan rapat kerja yang sedang berjalan, bukan sekadar target formal semata.

"Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, dan berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif," kata Habiburokhman dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Habiburokhman menjelaskan, pembahasan RUU ini membutuhkan ketelitian dan waktu extra karena mengusung konsep hukum yang sepenuhnya baru di Indonesia. Berbeda dari revisi KUHAP atau UU Polri, Indonesia sebelumnya belum pernah memiliki regulasi khusus yang mengatur perampasan aset penjahat.

Dalam proses pembahasannya, Komisi III DPR RI telah menjaring masukan dari 50 narasumber ahli serta menyerap aspirasi konstituen dari 46 anggota komisi di daerah pemilihan masing-masing.

"Bahkan kami terakhir kemarin mendapat pencerahan dan penguatan secara moril dari Ustaz Das'ad Latif dan rekan-rekan yang memberikan dukungan serius terhadap pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini," lanjutnya.

Desakan pengesahan RUU ini didasari oleh fakta masih rendahnya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Data Komisi III mencatat, pengembalian kerugian negara saat ini maksimal hanya mencapai 20 persen dari total kerugian riil.

RUU Perampasan Aset hadir untuk menambal berbagai celah hukum, seperti terbatasnya cakupan aset, lambatnya penanganan perkara, ketidakjelasan prosedur, hingga tata kelola pengembalian aset yang belum optimal.

Habiburokhman merinci empat kategori aset yang dapat dirampas negara melalui UU ini kelak:

  • Aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana.
  • Aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana.
  • Aset barang temuan yang terbukti berasal dari tindak pidana.
  • Aset pengganti untuk menutupi total kerugian negara akibat tindak pidana.

Meski bertaji mempersempit ruang gerak koruptor, Habiburokhman menjamin RUU ini tetap mengedepankan hak-hak konstitusional masyarakat atas kepemilikan harta benda.

Baca Juga: Kabar Duka! Ibunda Deddy Corbuzier, Heniwaty Meninggal Dunia

"Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat," pungkasnya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komisi III DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan pada Desember 2026 demi memaksimalkan pemulihan kerugian nega...

news | 11:23 WIB

Kementerian ESDM menyalurkan 48 genset dan mendirikan 30 posko bencana untuk menunjang fasilitas kesehatan pascagempa bu...

news | 10:15 WIB

Polda Metro Jaya mengerahkan 4.274 personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR RI dan kawasan ...

news | 09:26 WIB

DPR RI tetap menggelar Rapat Paripurna pembahasan RUU Perampasan Aset di tengah aksi demo 27 Agustus. Puan Maharani imba...

news | 09:22 WIB

Gubernur Kalsel Muhidin instruksikan penanganan konkret karhutla di Banjarbaru. BPBD catat 1.903 kejadian karhutla hingg...

news | 07:00 WIB