Kakanwil Ditjenpas Jambi Hidayat mengatakan sebanyak 25 narapidana asal Jambi dikirim ke Nusakambangan pada Jumat (22/8/2025). Pemindahan tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan prilaku buruk selama menjalani masa pembinaan di Lapas Jambi. ANTARA/Agus Suprayitno.
Matamata.com - Sebanyak 25 narapidana berisiko tinggi asal Jambi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan dilakukan karena mereka memiliki catatan pelanggaran selama menjalani masa hukuman.
“Benar, sudah dipindahkan. Jumlahnya ada 25 orang,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan Jambi, Hidayat, di Jambi, Ahad (24/8).
Ia menjelaskan, pemindahan dilakukan pada Jumat (22/8) lalu dari berbagai lapas di Provinsi Jambi. Seluruh narapidana terlebih dahulu dikumpulkan di Lapas Kelas IIA Jambi sebelum diberangkatkan secara serentak.
Dari jumlah tersebut, 21 orang merupakan warga binaan kasus narkotika, sementara empat lainnya kasus pembunuhan.
Menurut Hidayat, pemindahan ini berdasarkan instruksi Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), yang kemudian diteruskan kepada Kanwil Ditjenpas Jambi.
Ia menambahkan, para narapidana yang dipindahkan merupakan warga binaan yang kerap bermasalah selama menjalani hukuman. Catatan pelanggaran tersebut didapat dari internal pemasyarakatan maupun aparat penegak hukum.
“Pada prinsipnya, kami menginginkan semua napi menjalani masa hukuman di Jambi. Namun, karena ada yang melanggar aturan, mereka harus dipindahkan ke Nusakambangan yang memiliki sistem pengawasan super maksimum security,” ujar Hidayat. (Antara)