Buruh Soroti Kesenjangan Pendapatan dengan DPR, Puan Maharani Angkat Bicara

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyoroti besarnya kesenjangan antara pendapatan anggota DPR RI dengan upah buruh dan pekerja sektor informal di Indonesia.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 12:15 WIB
Buruh Soroti Kesenjangan Pendapatan dengan DPR, Puan Maharani Angkat Bicara

Buruh Soroti Kesenjangan Pendapatan dengan DPR, Puan Maharani Angkat Bicara

matamata.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyoroti besarnya kesenjangan antara pendapatan anggota DPR RI dengan upah buruh dan pekerja sektor informal di Indonesia.

Mengutip laporan BBC, Said Iqbal menyebut penghasilan anggota DPR mencapai sekitar Rp154 juta per bulan atau lebih dari Rp3 juta per hari.

“Dalam laporan itu disebutkan bahwa pendapatan anggota DPR RI per bulan mencapai sekitar Rp104 juta. Angka ini ditambah tunjangan perumahan yang nilainya sekitar Rp50 juta, sementara gaji pokok dan tunjangan kesejahteraan lainnya kurang lebih Rp54 juta,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (23/8).

Ia membandingkan dengan upah buruh outsourcing atau tenaga kontrak di Jakarta yang hanya menerima maksimal Rp5,2 juta per bulan atau sekitar Rp170 ribu per hari. Bahkan, lanjut Iqbal, pengemudi ojek daring rata-rata hanya membawa pulang Rp600 ribu per bulan atau sekitar Rp20 ribu per hari.

“Kondisi ini mencerminkan ketidakadilan sosial yang nyata di mata kaum buruh sebagai pekerja informal yang kini menjadi penopang roda ekonomi bangsa,” ucapnya.

Iqbal juga menyoroti hak istimewa anggota DPR yang mendapatkan pensiun seumur hidup setelah lima tahun menjabat, sedangkan buruh yang telah bekerja puluhan tahun tetap hidup dalam ketidakpastian.

“Inilah wajah nyata ketidakadilan yang melukai hati rakyat,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pemberian tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan merupakan konsekuensi dari dihapusnya fasilitas rumah dinas DPR RI.
“Besaran tunjangan itu sudah dikaji menyesuaikan harga tanah dan properti di Jakarta,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (21/8).

Puan menjelaskan tunjangan tersebut berlaku untuk 580 anggota DPR dari 38 provinsi. Namun, ia menegaskan pihaknya terbuka terhadap kritik publik jika dianggap berlebihan.

Ia juga membantah isu kenaikan gaji anggota DPR menjadi Rp90 juta per bulan sebagaimana ramai di media sosial.

Baca Juga: Cukai Minuman Manis Berlaku 2026, Tarif Masih Tunggu Kesepakatan

“Saat ini tidak ada kenaikan gaji, yang ada hanya perubahan terkait tunjangan rumah,” ujarnya.   (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

KPK menetapkan tersangka dalam kasus OTT Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Delapan orang diperiksa intensif dan rua...

news | 11:23 WIB

Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU PFII menjadi Undang-Undang. Beleid ini mengatur kawasan bebas pajak, lembag...

news | 11:19 WIB

Dinas ESDM mencatat luas wilayah tambang berizin (IUP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah mencapai 299,86 hektare yang dike...

news | 09:52 WIB

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari PWI Pusat terhadap pengacara berinisial HP terkait dugaan tinda...

news | 09:48 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Ia mengi...

news | 07:30 WIB