Cukai Minuman Manis Berlaku 2026, Tarif Masih Tunggu Kesepakatan

DPR RI bersama Pemerintah sepakat menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun anggaran 2026. Namun, besaran tarif yang akan dikenakan masih dalam tahap pembahasan bersama legislatif.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 22 Agustus 2025 | 21:12 WIB
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu saat ditemui usai Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (ANTARA/Imamatul Silfia)

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu saat ditemui usai Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (ANTARA/Imamatul Silfia)

Matamata.com - DPR RI bersama Pemerintah sepakat menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun anggaran 2026. Namun, besaran tarif yang akan dikenakan masih dalam tahap pembahasan bersama legislatif.

Kesepakatan ini sejalan dengan rencana kenaikan target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar 7,7 persen, menjadi Rp334,3 triliun.

“Ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) antara lain penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk diterapkan pada APBN 2026, di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam Rapat Kerja bersama Pemerintah di Jakarta, Jumat (22/8).

Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan penentuan tarif akan memperhatikan berbagai faktor, termasuk dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

“Jadi, masih harus dikonsultasikan,” kata Febrio. Ia menambahkan, selain Komisi XI DPR, Kementerian Kesehatan juga akan dilibatkan dalam pembahasan.

Selain penerapan cukai MBDK, Pemerintah juga berencana mendorong penerimaan kepabeanan dan cukai melalui kebijakan cukai hasil tembakau (CHT), intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, penerapan bea keluar untuk sumber daya alam seperti batu bara dan emas, serta memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dan penyelundupan.

Adapun Komisi XI DPR RI dan Pemerintah pada hari yang sama juga menyepakati Asumsi Dasar dalam RUU APBN 2026. Rinciannya meliputi:

Pendapatan negara: Rp3.147,7 triliun
Penerimaan perpajakan: Rp2.692,0 triliun

  • Pajak: Rp2.357,7 triliun
  • Kepabeanan dan cukai: Rp334,3 triliun
  • PNBP: Rp455,0 triliun
  • Hibah: Rp700 miliar
×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, meminta pemerintah memastikan proses evakuasi korban runtuhnya pondok pesantren (ponpe...

news | 18:39 WIB

Anggota Komisi II DPR, Indrajaya, menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto yang resmi melantik Komite Eksekut...

news | 15:15 WIB

Sejumlah organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, dan mahasiswa akan turun ke jalan dalam aksi akbar bertajuk Indonesia La...

news | 14:00 WIB

Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendorong hilirisasi mineral strategis dan percepatan transisi menuju ...

news | 13:06 WIB

Kapten tim nasional Indonesia, Jay Idzes, menegaskan bahwa perjuangan tim Garuda untuk merebut tiket ke Piala Dunia 2026...

news | 10:45 WIB

Aksi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram berhasil digagalkan tim gabungan yang terdiri dari Satgas Pe...

news | 09:15 WIB

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Indra Sjafri, menegaskan bahwa kekalahan 12 dari India dalam laga uji coba di Stadion Mad...

news | 08:15 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan ikut men...

news | 07:15 WIB

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa optimistis perekonomian nasional akan tumbuh hingga 5,5 persen pada kuartal IV ...

news | 17:10 WIB

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menilai ambruknya mushalla di Pondok Pesantren (Pon...

news | 16:30 WIB