Cukai Minuman Manis Berlaku 2026, Tarif Masih Tunggu Kesepakatan

DPR RI bersama Pemerintah sepakat menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun anggaran 2026. Namun, besaran tarif yang akan dikenakan masih dalam tahap pembahasan bersama legislatif.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 22 Agustus 2025 | 21:12 WIB
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu saat ditemui usai Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (ANTARA/Imamatul Silfia)

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu saat ditemui usai Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (ANTARA/Imamatul Silfia)

Matamata.com - DPR RI bersama Pemerintah sepakat menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun anggaran 2026. Namun, besaran tarif yang akan dikenakan masih dalam tahap pembahasan bersama legislatif.

Kesepakatan ini sejalan dengan rencana kenaikan target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar 7,7 persen, menjadi Rp334,3 triliun.

“Ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) antara lain penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk diterapkan pada APBN 2026, di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam Rapat Kerja bersama Pemerintah di Jakarta, Jumat (22/8).

Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan penentuan tarif akan memperhatikan berbagai faktor, termasuk dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

“Jadi, masih harus dikonsultasikan,” kata Febrio. Ia menambahkan, selain Komisi XI DPR, Kementerian Kesehatan juga akan dilibatkan dalam pembahasan.

Selain penerapan cukai MBDK, Pemerintah juga berencana mendorong penerimaan kepabeanan dan cukai melalui kebijakan cukai hasil tembakau (CHT), intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, penerapan bea keluar untuk sumber daya alam seperti batu bara dan emas, serta memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dan penyelundupan.

Adapun Komisi XI DPR RI dan Pemerintah pada hari yang sama juga menyepakati Asumsi Dasar dalam RUU APBN 2026. Rinciannya meliputi:

Pendapatan negara: Rp3.147,7 triliun
Penerimaan perpajakan: Rp2.692,0 triliun

  • Pajak: Rp2.357,7 triliun
  • Kepabeanan dan cukai: Rp334,3 triliun
  • PNBP: Rp455,0 triliun
  • Hibah: Rp700 miliar
×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Momen Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telepon Presiden Prabowo di tengah rapat bencana Aceh. Pastikan anggaran TKD Rp1...

news | 09:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) t...

news | 08:23 WIB

Kemenhaj menggandeng TNI-Polri untuk melatih fisik dan mental petugas haji 2026. Simak aturan ketat seragam saat wukuf d...

news | 07:00 WIB

PDI Perjuangan resmi memperkenalkan maskot terbarunya yang diberi nama "Barata" dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Ra...

news | 16:50 WIB

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memimpin langsung penyitaan 133,5 ton bawang bombay ilegal di sebuah guda...

news | 16:15 WIB

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menyatakan aktivitas perdagangan di Pasar Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tami...

news | 11:30 WIB

Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI), Sjafrie Sjamsoeddin, melakukan pertemuan strategis dengan petinggi mi...

news | 10:30 WIB

Pertandingan klasik antara Persib Bandung melawan Persija Jakarta pada Minggu (11/1) pukul 15.30 WIB tidak hanya sarat g...

news | 09:15 WIB

KPK desak biro perjalanan haji (PIHK) kooperatif kembalikan uang korupsi kuota haji 2023-2024. Mantan Menag Yaqut Cholil...

news | 08:00 WIB

Pemerintah China melalui Kementerian Luar Negeri merespons keras pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump,...

news | 07:00 WIB