Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu saat ditemui usai Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Matamata.com - DPR RI bersama Pemerintah sepakat menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun anggaran 2026. Namun, besaran tarif yang akan dikenakan masih dalam tahap pembahasan bersama legislatif.
Kesepakatan ini sejalan dengan rencana kenaikan target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar 7,7 persen, menjadi Rp334,3 triliun.
“Ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) antara lain penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk diterapkan pada APBN 2026, di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam Rapat Kerja bersama Pemerintah di Jakarta, Jumat (22/8).
Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan penentuan tarif akan memperhatikan berbagai faktor, termasuk dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
“Jadi, masih harus dikonsultasikan,” kata Febrio. Ia menambahkan, selain Komisi XI DPR, Kementerian Kesehatan juga akan dilibatkan dalam pembahasan.
Selain penerapan cukai MBDK, Pemerintah juga berencana mendorong penerimaan kepabeanan dan cukai melalui kebijakan cukai hasil tembakau (CHT), intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, penerapan bea keluar untuk sumber daya alam seperti batu bara dan emas, serta memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dan penyelundupan.
Adapun Komisi XI DPR RI dan Pemerintah pada hari yang sama juga menyepakati Asumsi Dasar dalam RUU APBN 2026. Rinciannya meliputi:
Pendapatan negara: Rp3.147,7 triliun
Penerimaan perpajakan: Rp2.692,0 triliun